PWMU.CO – Dispensasi Pernikahan Anak, Kabupaten Malang dan Jember tertinggi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKS PWA Jatim Nurul Fajriyah.
Aisyiyah Jatim diundang dalam program BERANI II LPA Jatim-Unicef. Kegiatan berlangsung di Hotel Aria Centra Surabaya, Rabu (24/4/24).
Nurul Fajriyah, Kader Aisyiyah Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur mengatakan, Program Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI II) dilaksanakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.
Program ini, lanjut dia, bekerja sama dengan Unicef yang didukung Pemerintah Kanada. Tujuannya untuk “Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak” di Jawa Timur. “Kami diundang sebagai organisasi yang memiliki program dan kepedulian terhadap masalah perempuan dan anak,” tutur Nurul Fajriyah.
Wakil Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jatim ini menambahkan, kegiatannya dikemas dalam bentuk lokakarya. Tema yang diangkat adalah “Lokakarya Penyamaan Persepsi, Strategi Implementasi, dan Launching Program Berani II di Jawa Timur”.
“Kegiatan ini diikuti oleh banyak elemen. Terutama yang memiliki konsentrasi terhadap masalah perempuan dan anak, seperti Aisyiyah,” tambahnya.
Launching program BERANI II ini sebagai kolaborasi berani untuk mengatasi masalah pernikahan anak. Membuat generasi berkualitas untuk penerus pemimpin bangsa agar menjadi negeri yang makmur, damai, dan diperhitungkan dalam hubungan internasional.
Kabupaten Malang dan Jember Tertinggi
Mengingat masalah perkawinan anak di Jawa Timur termasuk hal yang memprihatinkan, maka kehadiran program Berani II menjadi pilar yang sangat penting. “Dalam tiga tahun ini kasus perkawinan anak trennya turun, meskipun tidak terlalu besar tapi ada penurunan. Di akhir tahun 2023 jumlah dispensasi pernikahan menjadi 12.334. Ada penurunan sebesar 18,26 persen,” lanjut Nurul Fajriyah.
Tahun 2021 angka dispensasi pernikahan anak mencapai 17.151 pernikahan. Tahun 2022 turun 11,99 persen menjadi 15.095. Pada tahun 2023 semakin turun sebesar 18,26 persen menjadi 12.334. Angka dispensasi tertinggi di Jawa Timur adalah kabupaten Malang dan Jember.
“Alasan dispensasi karena pelecehan seksual, dan hamil duluan. Posisi remaja rentan untuk melindungi dirinya sendiri akibat pergaulan bebas dan tekanan orang tua,” jelas Nurul.
Sebagaimana diketahui usia perkawinan sesuai undang-undang adalah 19 tahun. Jika menikah di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan. “Perkawinan anak merupakan isu yang sangat urgent dan menjadi masalah lintas sektor. Lokakarya seperti ini bisa memetakan data anak tidak sekolah (ATS), potensi perkawinan anak, dan memberikan solusinya,” tegasnya.
Dalam acara ini juga dilaksanakan Kreasi Forum Anak Jawa Timur, pembuatan Jingle Forum Anak Jawa Timur, dan pembacaan Puisi Kartini “Mengenang Jasa Seorang Ibu”.
Ada juga pembuatan video ber-hastag #janganikahdulu dalam berbagai bahasa Jawa Timur. Seperti bahasa Jawa:
#ojorabidisek, bahasa Madura #ajjekkabingellu, dan bahasa Malang
#ojoibarsekker
Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen dan foto bersama, dengan harapan perkawinan anak di Jawa Timur terus berkurang. (*)
Penulis Ernam. Editor Darul Setiawan.