Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Badan Gambut Baru, Desa Jangan Lagi Terlupakan

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Badan Gambut Baru, Desa Jangan Lagi Terlupakan
Imam Sugiri: Ilustrasi: OpenAI
Oleh : H. Imam Sugiri, ST, MM. Wakil Ketua Komite Tetap Pekerjaan Umum Kadin Jawa Timur dan Mahasiswa Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Keputusan Presiden membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) layak diapresiasi. Namun, pembentukan badan baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan lama. BPGMN hanya akan berhasil jika menempatkan desa gambut sebagai subjek pengelolaan, bukan sekadar lokasi proyek.

Pada Kamis, 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengundang 22 pakar gambut dan lingkungan ke Istana. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian, antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Palangka Raya, IPB, Universitas Indonesia, BRIN, hingga Nottingham University.

Dari diskusi tersebut lahir rekomendasi pembentukan BPGMN yang langsung disetujui Presiden.

Langkah ini patut dicatat. Persoalan gambut mendapat perhatian serius di tingkat kepresidenan dengan melibatkan para ilmuwan. Presiden juga meminta a scientific solution dan menegaskan pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan gambut.

Namun, satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah badan baru ini akan mengubah cara kita mengelola gambut, atau sekadar menambah struktur kelembagaan?

Pertanyaan itu penting karena persoalan gambut tidak berhenti pada urusan teknis, anggaran, dan koordinasi antarlembaga. Di dalamnya ada persoalan relasi kuasa, ketimpangan ekonomi, dan nasib masyarakat yang hidup di kawasan gambut.

Gambut Bukan Sekadar Lahan

Kebakaran gambut kerap dipahami sebagai persoalan teknis. Kanal mengeringkan tanah, muka air turun, lalu api sulit dipadamkan. Penjelasan ini benar, tetapi belum menyentuh keseluruhan persoalan.

Menurut Kepala BRIN, Indonesia memiliki sekitar 24 juta hektare lahan gambut, sementara sekitar 41 juta penduduk hidup di kawasan hidrologisnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa gambut bukan ruang kosong yang bisa dikelola semata-mata berdasarkan kepentingan ekologis atau ekonomi.

Gambut adalah ruang hidup. Di sana petani mengolah lahan, nelayan mencari ikan, dan masyarakat adat mempertahankan tradisi serta pengetahuan yang diwariskan turun-temurun.

Karena itu, kerusakan gambut tidak cukup dijelaskan melalui perubahan kondisi tanah dan air. Kita juga perlu bertanya: siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembukaan kanal, dan siapa yang harus menghirup asap ketika gambut terbakar?

Dalam perspektif sosiologi lingkungan, pertanyaan-pertanyaan tersebut mengungkap dimensi sosial di balik kerusakan ekologis. Selama relasi penguasaan sumber daya tetap timpang dan masyarakat tidak memiliki pilihan ekonomi yang layak, kebakaran gambut berpotensi terus berulang, sebanyak apa pun sekat kanal dibangun.

Di sinilah BPGMN perlu melampaui pendekatan teknis. Persoalan gambut menuntut perubahan dalam tata kelola, distribusi manfaat ekonomi, dan keterlibatan masyarakat.

Membaca Gambut melalui Tiga Teori Sosiologi

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Tiga perspektif sosiologi lingkungan dapat membantu menjelaskan mengapa persoalan gambut tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun infrastruktur pengendalian kebakaran.

Pertama, teori strukturasi Anthony Giddens.

Giddens menjelaskan bahwa struktur sosial dan tindakan manusia saling membentuk. Aturan, norma, dan sumber daya memengaruhi tindakan individu. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan berulang kali juga mempertahankan atau mengubah struktur tersebut.

Dalam pengelolaan gambut, regulasi pemerintah, izin konsesi, dan program restorasi merupakan bagian dari struktur. Namun, struktur itu baru bekerja melalui tindakan nyata: petani yang mengolah lahan, perusahaan yang menggali kanal, pemerintah yang mengawasi, dan warga yang menjaga sekat kanal.

Jika BPGMN hanya mengubah aturan tanpa mengubah praktik sehari-hari, pola lama akan terus direproduksi.

Karena itu, perubahan harus memperkuat agency atau daya bertindak masyarakat desa. Warga perlu memiliki pengetahuan, akses terhadap sumber daya, dukungan kelembagaan, dan pilihan ekonomi agar mampu mengelola gambut dengan cara yang lebih berkelanjutan.

Masyarakat tidak cukup ditempatkan sebagai penerima program. Mereka harus mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk ikut menentukan arah pengelolaan wilayahnya.

Kedua, teori masyarakat risiko Ulrich Beck.

Beck menggunakan konsep risk society untuk menjelaskan bagaimana modernisasi dapat menghasilkan risiko yang justru mengancam kehidupan manusia. Risiko tersebut sering kali melampaui batas wilayah dan tidak terbagi secara adil.

Kabut asap merupakan contoh nyata. Pengeringan gambut untuk kepentingan perkebunan dan pertanian dapat meningkatkan risiko kebakaran. Ketika api meluas, asap bergerak melintasi wilayah administratif, bahkan batas negara.

Dampaknya juga tidak mengenal batas sosial. Namun, beban yang ditanggung setiap kelompok tidak sama. Warga desa, anak-anak, dan kelompok rentan harus menghirup udara tercemar, sementara mereka belum tentu menjadi pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan.

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 19/10/2026 13:49
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu