BPGMN perlu menjelaskan apa yang akan dikerjakan secara berbeda, kewenangan apa yang diperkuat, dan bagaimana hasilnya akan diukur secara terbuka.
Tanpa jawaban yang jelas, kita berisiko mengulang sejarah: lembaganya berganti, tetapi persoalan di lapangan tetap sama.
Empat Langkah agar Desa Menjadi Subjek
Presiden menyebut pencegahan dini dan mitigasi di tingkat desa sebagai strategi penting. Arah ini patut didukung. Namun, desa tidak akan menjadi garis depan yang efektif jika hanya diminta melaksanakan program yang dirancang dari pusat.
Setidaknya, ada empat langkah yang perlu menjadi perhatian BPGMN.
Pertama, jadikan desa pemilik program.
Masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, penentuan prioritas, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pelibatan tidak boleh berhenti pada pengerahan tenaga untuk membangun sekat kanal atau kegiatan restorasi lainnya.
Desa harus memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan, mengawasi pelaksanaan, dan merawat hasil program. Infrastruktur yang dibangun tanpa rasa memiliki berisiko rusak ketika proyek selesai dan pendampingan berakhir.
Kepemilikan sosial menjadi penting karena keberlanjutan pengelolaan gambut ditentukan bukan hanya oleh kualitas bangunan, melainkan juga oleh hubungan masyarakat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Kedua, tempatkan kearifan lokal sebagai dasar kebijakan.
Masyarakat Dayak, Melayu Riau, dan Banjar memiliki pengetahuan turun-temurun tentang kondisi air, perubahan musim, vegetasi, serta cara memanfaatkan lingkungan gambut.
Pengetahuan tersebut perlu dipertemukan dengan penelitian ilmiah dan teknologi modern. Bukan sekadar dicantumkan dalam pidato, melainkan benar-benar digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Pengakuan terhadap kearifan lokal juga harus disertai penghormatan terhadap hak masyarakat, termasuk ruang untuk menyampaikan pendapat dan ikut menentukan pengelolaan sumber daya di wilayahnya.
Ketiga, sediakan pilihan ekonomi yang ramah gambut.
Masyarakat tidak bisa terus diminta menjaga lingkungan tanpa kepastian penghidupan. Dalam situasi tertentu, pembukaan dan pengeringan lahan menjadi pilihan karena masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap modal, pasar, teknologi, dan sumber pendapatan alternatif.
Karena itu, BPGMN perlu mendorong pengembangan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik ekosistem gambut. Komoditas dan usaha yang dapat dikembangkan antara lain sagu, purun, madu kelulut, serta perikanan rawa, sesuai dengan kondisi ekologis dan potensi masing-masing wilayah.
Namun, memperkenalkan komoditas saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan pendampingan, akses pembiayaan, teknologi pengolahan, kepastian pasar, dan kemitraan yang adil.
Tanpa dukungan tersebut, ekonomi alternatif mudah berhenti sebagai proyek percontohan. Padahal, tujuan utamanya adalah membuat masyarakat memperoleh penghidupan yang layak tanpa harus merusak gambut.
Keempat, ukur keberhasilan melalui indikator ekologis dan sosial.
BPGMN perlu menetapkan indikator yang terukur dan dapat diperiksa publik. Indikator ekologis dapat mencakup kondisi muka air tanah, tutupan vegetasi, serta jumlah dan sebaran titik api. Indikator sosial dapat mencakup partisipasi masyarakat, keberlanjutan usaha ramah gambut, dan keterlibatan warga dalam pemeliharaan hasil restorasi.
Pemantauan harus dilakukan secara berkala dengan data yang terbuka dan dapat diverifikasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban lembaga tidak berhenti pada laporan kegiatan, tetapi beralih pada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat dan lingkungan.
Penguatan pengawasan, termasuk melalui penambahan polisi hutan serta pelatihan bagi personel TNI dan Polri, dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Namun, pengawasan harus proporsional, menghormati hak warga, dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Penjagaan gambut yang berkelanjutan membutuhkan kepercayaan. Warga harus merasa menjadi bagian dari upaya perlindungan, bukan semata-mata menjadi objek pengawasan.
Menjaga Gambut, Merawat Amanah
Pertemuan Presiden dengan para pakar merupakan awal yang baik. Kebijakan yang dibangun di atas ilmu pengetahuan memiliki peluang lebih besar untuk menjawab persoalan secara tepat.
Namun, ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti di ruang diskusi. Ia harus hadir dalam kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan gambut.
Demikian pula, keterlibatan aparat keamanan perlu ditempatkan secara tepat. Kehadiran mereka dapat membantu pada tahap pencegahan dan penanganan, tetapi pengelolaan jangka panjang harus tumbuh secara wajar melalui partisipasi masyarakat. Warga harus merasa nyaman di rumahnya sendiri, tanpa dihantui pendekatan pengawasan yang berlebihan atau militeristik.
Pada akhirnya, gambut bukan semata-mata urusan negara, perusahaan, atau para ahli. Ia adalah ruang hidup bersama yang keberlanjutannya bergantung pada cara manusia memperlakukan alam dan sesamanya.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia (QS Ar-Rum: 41). Manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi, bukan untuk mengurasnya tanpa batas, melainkan untuk merawat dan menjaga keseimbangannya.
Merawat gambut berarti menjalankan amanah itu melalui kebijakan yang adil, kegiatan ekonomi yang bertanggung jawab, dan pelibatan masyarakat yang sungguh-sungguh.
Karena itu, keberhasilan BPGMN kelak tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, banyaknya proyek, atau megahnya peresmian. Ukurannya adalah apakah gambut tetap basah, kebakaran berkurang, penghidupan warga membaik, dan masyarakat memiliki peran nyata dalam menjaga lingkungannya.
Langit biru pada musim kemarau berikutnya bukan sekadar harapan. Ia harus menjadi hasil dari perubahan cara kita mengelola gambut.
Dan perubahan itu hanya mungkin terjadi jika desa tidak lagi diperlakukan sebagai halaman belakang kebijakan, tetapi ditempatkan di garis depan penjagaan gambut Indonesia. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments