Dalam perspektif Beck, situasi ini menuntut refleksivitas: kesediaan masyarakat dan pemerintah untuk mengoreksi model pembangunan yang menghasilkan risiko.
Pertemuan Presiden dengan para pakar dapat menjadi langkah awal ke arah tersebut. Namun, refleksi ilmiah harus diikuti keberanian memperbaiki kebijakan dan praktik pembangunan yang terbukti memperbesar kerentanan ekologis.
Ketiga, teori Treadmill of Production Allan Schnaiberg.
Schnaiberg menjelaskan bahwa sistem ekonomi modern terus didorong untuk meningkatkan produksi. Dorongan pertumbuhan tersebut membuat sumber daya alam terus dieksploitasi, sementara limbah dan dampak lingkungan terus bertambah.
Dalam konteks gambut, tuntutan produksi komoditas seperti sawit dan akasia, termasuk kebutuhan perluasan lahan pertanian, dapat mendorong pembukaan kanal dan pengeringan lahan. Ketika gambut terbakar, asap dan emisi karbon menjadi biaya lingkungan yang harus ditanggung masyarakat luas.
Persoalannya, keuntungan ekonomi dan kerugian ekologis tidak selalu ditanggung oleh pihak yang sama.
Teori ini mengingatkan bahwa pembentukan badan baru tidak akan cukup jika logika ekonomi yang mendorong kerusakan tetap dibiarkan. Arahan agar gambut dimanfaatkan secara produktif perlu diterjemahkan secara hati-hati. Produktivitas tidak boleh diartikan sebagai eksploitasi tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem.
Ketiga teori tersebut bertemu pada satu kesimpulan: kebakaran gambut bukan sekadar bencana alam. Ada struktur sosial yang mempertahankan praktik lama, risiko pembangunan yang dibagi secara tidak adil, dan tekanan pertumbuhan ekonomi yang terus membebani lingkungan.
Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh tata kelola, keadilan sosial, dan arah pembangunan, bukan hanya teknik pemadaman.
Belajar dari BRGM, Jangan Terjebak Menghitung Proyek
Indonesia bukan kali pertama membentuk lembaga khusus untuk menangani gambut. Setelah bencana asap 2015, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), yang kemudian menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2020. Lembaga tersebut dibubarkan pada 2024.
Pengalaman ini semestinya menjadi bahan evaluasi sebelum BPGMN menjalankan mandatnya.
Catatan Pantau Gambut menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu dicermati. Target restorasi yang disebut dalam catatan tersebut turun dari 2,6 juta menjadi 1,2 juta hektare. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan dalam kondisi rusak, sedangkan 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah ambang aman.
Angka-angka itu mengundang pertanyaan tentang efektivitas program restorasi. Pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan belum tentu menghasilkan pemulihan ekosistem yang berkelanjutan.
Masalahnya bukan semata-mata kekurangan anggaran. Ada persoalan mendasar dalam cara keberhasilan program diukur.
Selama ini, keberhasilan mudah dihitung melalui keluaran kegiatan atau output: berapa sekat kanal dibangun, berapa sumur bor digali, dan berapa hektare lahan diintervensi.
Padahal, yang lebih penting adalah hasil nyata atau outcome. Apakah muka air gambut kembali terjaga? Apakah frekuensi kebakaran menurun? Apakah tutupan vegetasi membaik? Apakah masyarakat terlibat dan bersedia merawat infrastruktur yang telah dibangun?
Perbedaan ini bukan perkara istilah. Infrastruktur yang selesai dibangun dapat menjadi capaian administratif, tetapi belum tentu menjadi keberhasilan ekologis.
Sekat kanal yang rusak setelah proyek berakhir, misalnya, menunjukkan bahwa pembangunan fisik tidak otomatis melahirkan sistem pemeliharaan yang berkelanjutan.
Greenpeace juga mencatat belum adanya penjelasan yang memadai mengenai perbedaan kewenangan dan desain kelembagaan BPGMN dibandingkan dengan BRGM. Kejelasan ini penting agar pembentukan badan baru tidak berhenti pada perubahan nama dan struktur organisasi.





0 Tanggapan
Empty Comments