Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik menggelar Konsolidasi Hukum dan Paralegal Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HumHAM) wilayah kerja (wilker) utara, Ahad (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di gedung MI Assa’adah (MIAS) Bungah, Gresik, ini diikuti 50 peserta dari Kecamatan Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, dan Ujungpangkah.
Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan peran Majelis HumHAM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas pendampingan hukum berbasis komunitas.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan oleh Nusbatul Laili, S.Ag. Susunan kegiatan meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Aisyiyah, sambutan, serta penyampaian materi inti.
Ketua Korbid Majelis HumHAM PDA Gresik, Nurhidayati, SH, M.Pd, menyampaikan apresiasi kepada PCA Bungah yang dinilai telah menunjukkan langkah nyata dalam pengembangan majelis hingga tingkat ranting.
“Semoga silaturahmi dan pertemuan ini membawa ilmu yang bermanfaat untuk umat,” harapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya memenuhi amanah organisasi. Berdasarkan hasil turba atau turun ke bawah, masih banyak Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) yang belum memiliki Majelis HumHAM. Padahal, keberadaan majelis tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan program dan fungsi organisasi.
Menegakkan Keadilan Berlandaskan Al-Qur’an
Dalam pemaparannya, Nurhidayati menjelaskan bahwa salah satu landasan gerakan Majelis HumHAM adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 135. Ayat tersebut memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, maupun kerabat.
Menurutnya, pesan ayat tersebut menegaskan bahwa perjuangan menegakkan keadilan merupakan tanggung jawab seluruh orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan.
“Minimal tugas kita sebagai anggota Majelis HumHAM adalah meluruskan,” tegasnya.
Ia menyoroti kultur masyarakat yang masih kerap menempatkan urusan hukum dan politik sebagai ranah yang didominasi laki-laki. Padahal, nilai keadilan dalam Al-Qur’an ditujukan kepada seluruh orang beriman tanpa membedakan jenis kelamin.
Nurhidayati juga mengingatkan berbagai persoalan sosial yang membutuhkan perhatian anggota Majelis HumHAM, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga persoalan hukum lainnya.
Tantangan semakin besar ketika kasus melibatkan orang yang memiliki pengaruh di masyarakat atau berhadapan dengan budaya yang kurang mendukung upaya penegakan keadilan.
Karena itu, anggota Majelis HumHAM diharapkan memiliki keberanian untuk mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan, termasuk melaporkan kasus kepada pihak berwenang dan membantu korban memperoleh perlindungan.
Lima Fokus Gerakan Majelis HumHAM
Dalam materi konsolidasi disampaikan bahwa tujuan pendirian Majelis HumHAM adalah menumbuhkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia di tengah masyarakat guna mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terdapat lima fokus gerakan yang menjadi perhatian, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
2. Memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
3. Melindungi perempuan dan kelompok difabel.
4. Melahirkan paralegal berbasis komunitas.
5. Mengampanyekan budaya antikorupsi dan etika politik.
Adapun pelaksanaan program Majelis HumHAM ditopang oleh tiga divisi, yakni Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi, Divisi Hak Asasi Manusia (HAM), serta Divisi Pelayanan Bidang Hukum.
Melalui konsolidasi ini, PDA Gresik berharap Majelis HumHAM semakin berkembang hingga tingkat cabang dan ranting. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat, terutama perempuan, anak, serta kelompok rentan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments