Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan bukan semata persoalan alam. Di balik hutan yang terbakar dan asap yang menyelimuti permukiman, ada kesehatan masyarakat yang terancam, aktivitas pendidikan yang terganggu, serta sumber penghidupan yang terdampak.
Situasi ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab ekologis, tetapi juga amanah moral dan keagamaan. Dakwah tidak cukup berhenti pada nasihat, tetapi perlu diwujudkan melalui kepedulian dan tindakan nyata. Bagi LDK Muhammadiyah, karhutla menjadi momentum untuk meneguhkan Islam Berkemajuan melalui dakwah yang berpihak pada kemanusiaan sekaligus mendorong pelestarian lingkungan.
Islam dan Amanah Menjaga Bumi
Islam memberikan landasan kuat bagi perlindungan lingkungan. Dalam QS Al-A’raf ayat 56, Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Pesan serupa terdapat dalam QS Ar-Rum ayat 41 yang mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut berkaitan dengan perbuatan manusia. Kedua ayat tersebut mengajak manusia melakukan muhasabah atas cara memperlakukan alam dan mengelola sumber daya yang menopang kehidupan.
Dalam konteks karhutla, pesan itu relevan sebagai pengingat bahwa tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan bertentangan dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga bumi. Namun, persoalan karhutla tidak boleh disederhanakan sebagai akibat kelalaian moral individu semata. Tata kelola sumber daya alam, praktik pembukaan dan pengelolaan lahan, pengawasan, serta dugaan pelanggaran hukum juga perlu mendapat perhatian.
Karena itu, kepedulian ekologis harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat terdampak dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kesadaran spiritual penting untuk membangun tanggung jawab, tetapi upaya mencegah kerusakan juga membutuhkan kebijakan yang tegas dan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
Maqasid Syariah dan Perlindungan Kehidupan
Persoalan karhutla dapat dipahami melalui pendekatan maqasid syariah, yakni tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Pendekatan ini membantu melihat bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan alam, melainkan juga ancaman terhadap kehidupan manusia.
Prinsip hifz al-nafs atau perlindungan jiwa menegaskan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat dari paparan asap, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Sementara itu, hifz al-mal atau perlindungan harta berkaitan dengan upaya menjaga aset dan sumber penghidupan masyarakat yang terancam akibat kebakaran.
Lingkungan yang lestari juga menjadi salah satu prasyarat bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Ketika hutan rusak dan kualitas udara memburuk, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem, tetapi turut memengaruhi kesehatan, pendidikan, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Atas dasar itu, dakwah ekologis tidak cukup diwujudkan melalui ajakan mencintai alam. Dakwah juga perlu mendorong kepedulian terhadap warga terdampak, edukasi pencegahan kebakaran, penyebaran informasi yang benar, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Nilai agama menemukan relevansinya ketika mampu membantu manusia memahami persoalan sekaligus menggerakkan tindakan untuk mengatasinya.
Islam Berkemajuan: Doa dan Ikhtiar Nyata
Pada 20 Oktober 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan seruan pelaksanaan salat istisqa, memperbanyak istigfar dan tobat, melakukan muhasabah, serta memperkuat ikhtiar bersama dalam menghadapi kemarau panjang dan karhutla. Seruan tersebut juga menekankan pentingnya membantu masyarakat terdampak, menjaga ketersediaan air bersih, dan mendukung pencegahan serta penanganan kebakaran.
Seruan itu menunjukkan bahwa spiritualitas dan tindakan nyata tidak seharusnya dipertentangkan. Doa merupakan bentuk penghambaan kepada Allah Swt., sedangkan ikhtiar mencerminkan tanggung jawab manusia dalam menghadapi persoalan kehidupan. Keduanya perlu berjalan beriringan agar kesadaran keagamaan tidak berhenti pada ritual, tetapi mendorong kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam semangat tersebut, LDK Muhammadiyah memiliki ruang pengabdian melalui dakwah yang menguatkan spiritualitas sekaligus menumbuhkan solidaritas. Edukasi lingkungan, penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pendampingan masyarakat, dan kolaborasi kemanusiaan dapat menjadi bagian dari upaya menerjemahkan nilai Islam ke dalam kehidupan sehari-hari.
Dai bukan hanya penyampai pesan keagamaan, melainkan juga bagian dari masyarakat yang perlu mendengarkan kegelisahan, memahami kebutuhan, dan menguatkan harapan warga. Nasihat tentang kesabaran akan lebih bermakna ketika disertai kepedulian. Demikian pula, seruan menjaga amanah Allah Swt. perlu diwujudkan melalui tindakan yang melindungi manusia dan merawat lingkungan.
Dakwah Ekologis sebagai Pengabdian
Penanganan karhutla membutuhkan upaya menyeluruh, mulai dari perlindungan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, hingga pencegahan kebakaran berulang. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti juga menjadi bagian penting untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak masyarakat. Pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing. Karena itu, dakwah ekologis perlu membuka ruang kolaborasi, bukan sekadar menyampaikan seruan moral kepada individu.
Bagi LDK Muhammadiyah, dakwah ekologis merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan Islam Berkemajuan. Agama tidak hanya menjadi penuntun spiritual, tetapi juga sumber nilai yang mendorong keadilan, kepedulian sosial, dan keberlanjutan kehidupan. Gagasan tobat ekologis, sebagaimana diangkat Kementerian Lingkungan Hidup, juga mengingatkan bahwa kesadaran spiritual perlu diterjemahkan menjadi perubahan perilaku dan langkah konkret dalam menjaga bumi.
Ketika hutan terbakar dan masyarakat kesulitan bernapas, dakwah menemukan maknanya melalui iman yang melahirkan kepedulian, ilmu yang menuntun tindakan, dan ibadah yang menggerakkan pengabdian. Dakwah tidak semestinya berhenti di mimbar, tetapi hadir dalam ikhtiar merawat kehidupan. Sebab, menjaga bumi bukan hanya tanggung jawab ekologis, melainkan juga amanah keagamaan dan kemanusiaan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments