Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Hari Kartini: Sudahkah “Terang” Benar-Benar Hadir untuk Perempuan?

Iklan Landscape Smamda
Hari Kartini: Sudahkah “Terang” Benar-Benar Hadir untuk Perempuan?
Hari Kartini: Sudahkah “Terang” Benar-Benar Hadir untuk Perempuan?
Oleh : Anang Dony Irawan Wakil Ketua PCM Sambikerep , Dosen UMSURA

Setiap 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini. Namun, lebih dari sekadar seremoni, momentum ini seharusnya menjadi refleksi kritis: sejauh mana cita-cita “Habis Gelap Terbitlah Terang” benar-benar terwujud dalam kehidupan perempuan Indonesia hari ini?

Kartini hidup dalam “gelap”—sebuah masa ketika perempuan terkungkung norma patriarki, dibatasi akses pendidikan, dan minim ruang dalam kehidupan publik. Perjuangannya bukan simbolik, melainkan upaya nyata mendobrak struktur sosial yang timpang. Kini, lebih dari satu abad kemudian, “terang” mulai tampak melalui berbagai kebijakan yang mengakui hak perempuan secara lebih setara.

Salah satu tonggak penting adalah ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ini menjadi penegasan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Namun, pengakuan hukum belum cukup tanpa perlindungan nyata. Dalam konteks kekinian, “terang” hadir melalui regulasi yang melindungi perempuan dari kekerasan.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 menjadi langkah progresif yang menekankan tidak hanya sanksi, tetapi juga pemulihan korban. Pendekatan ini menunjukkan perspektif yang lebih manusiawi.

Begitu pula dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa ranah domestik bukan ruang yang kebal hukum. Negara hadir melindungi perempuan dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.

Lebih dari sekadar perlindungan, “terang” juga berarti pemberdayaan. Sejak awal, Kartini meyakini bahwa pendidikan adalah kunci pembebasan perempuan.

Semangat ini tercermin dalam konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 28C ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Kebijakan afirmatif seperti kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen juga menjadi langkah penting dalam membuka ruang partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Meski berbagai regulasi telah hadir, jalan menuju kesetaraan belum sepenuhnya mulus. Tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada ketiadaan hukum, melainkan implementasi.

Penegakan hukum yang belum optimal, minimnya perspektif gender di kalangan aparat, serta stigma sosial terhadap korban masih menjadi hambatan utama.

Momentum Hari Kartini seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi panggilan untuk bertindak. Negara, aparat, dan masyarakat perlu bersinergi memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung perempuan.

“Habis Gelap Terbitlah Terang” bukanlah akhir, melainkan proses yang terus berjalan. Terang itu harus dijaga dan diperluas, hingga tidak ada lagi perempuan yang hidup dalam bayang-bayang ketidakadilan.

Revisi Oleh:
  • Satria - 20/04/2026 21:51
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡