Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Hukum Kurban untuk Orangtua yang Telah Wafat

Iklan Landscape Smamda
Hukum Kurban untuk Orangtua yang Telah Wafat
pwmu.co -
Hukum Kurban untuk Orangtua yang Telah Wafat (ilustrasi freepik.com)

Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat

Permasalahan ini bisa dipahami menjadi dua macam, yaitu pertama, berkurban untuk orang yang telah wafat yang bernadzar atau berwasiat untuk berkurban.

Kedua, berkurban untuk orang yang telah wafat yang tidak pernah bernadzar untuk berkurban.

Jika yang dimaksud adalah yang pertama, maka mayoritas ulama membolehkan. (حكم الأضحية عن الميت وإشراكه في ثوابها – إسلام ويب – مركز الفتوى (islamweb.net)

Hal ini karena nadzar maupun wasiat yang baik yang sejalan dengan syariat Islam harus dilaksanakan. Dengan catatan jika sang mayit meninggalkan harta untuk pelaksanaan nadzar atau wasiat berkurban tersebut. Atau jika ahli waris memang memiliki harta untuk melaksanakan nadzar atau wasiat tersebut.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa jika orang yang telah meninggal pernah bernadzar untuk berkurban lalu nadzarnya itu belum terlaksana maka ahli waris bisa melaksanakan nadzar tersebut. Karena nadzar berkurban termasuk nadzar yang harus dilaksanakan (Buku Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama, Jilid 3, hlm. 174-175).

Adapun jika seseorang tidak pernah bernadzar untuk berkurban maka tidak perlu meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Atau dengan kata lain tidak perlu mengupayakan kurban untuk orang yang sudah meninggal. (Buku Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama, Jilid 3, hlm. 175).

Mengenai pahala kurban, jika misalnya orang yang telah meninggal adalah orangtua atau siapapun yang pernah memberikan pengajaran, teladan, nasIhat untuk berbuat baik kepada anaknya, maka kurban yang dilakukan oleh anak juga bisa menjadi pahala orang yang telah meninggal tersebut.

Rasulullah shallallahu’alaihi aasallam bersabda:

Iklan Landscape UM SURABAYA

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR Muslim NO 1893).

Wallahu a’lam bish shawab

Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Editor Mohammad Nurfatoni

https://pwmu.co/244371/06/20/bolehkah-kurban-diniatkan-juga-sebagai-aqiqah1/
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu