Tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Hilman Nafis, Muhammad Syayyid Qutub, dan Muhammad Ajmalul Wafa, tengah menjalani program magang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati pada Senin-Rabu (4-6/8/2025).
Selama kegiatan tersebut, mereka menyoroti fenomena pernikahan dini yang masih marak terjadi, khususnya akibat pengaruh lingkungan keluarga.
Berdasarkan data, kasus dispensasi nikah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, termasuk PA Pati mencapai ratusan perkara setiap tahun.
Pada 2022, Pengadilan Agama Pati menerima sekitar 547 pengajuan dispensasi nikah. Sementara pada 2023, terdapat 466 pengajuan dengan 461 putusan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa permohonan dispensasi nikah hampir selalu menjadi agenda rutin bulanan di PA 1A Pati.
Secara nasional, permasalahan pernikahan usia anak juga masih menjadi sorotan. Laporan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) serta lembaga terkait mencatat puluhan ribu permohonan dispensasi nikah dikabulkan pada 2022 dan 2023.
Meski data dari Kementerian Agama menunjukkan adanya penurunan jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah, angkanya tetap tinggi dan memprihatinkan. Beberapa provinsi seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan bahkan mencatat prevalensi pernikahan anak yang secara proporsional lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
Perbedaan sumber data, baik dari pendaftaran pernikahan, permohonan dispensasi, maupun survei prevalensi menjadikan perbandingan antarwilayah menjadi kompleks. Namun pola umumnya jelas: pernikahan anak masih terjadi secara meluas dan menuntut respons lintas sektor.
Muhammad Syayyid Qutub menilai bahwa mayoritas pasangan muda belum siap secara psikologis maupun finansial dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
“Banyak dari mereka belum matang secara mental dan belum memiliki penghasilan tetap. Setelah menikah, justru muncul berbagai masalah baru, seperti beban ekonomi dan tanggung jawab keluarga yang berat,” ujarnya pada Rabu (1/9/2025).
Sementara itu, Muhammad Ajmalul Wafa menekankan pentingnya edukasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai batas usia pernikahan.
“Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Dispensasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan dengan alasan yang kuat. Tanpa kesadaran orang tua serta dukungan lembaga pendidikan dan keagamaan, angka dispensasi nikah akan tetap tinggi,” tegasnya.
Para mahasiswa juga mencatat bahwa salah satu akar masalah adalah rendahnya peran lingkungan masyarakat tidak hanya keluarga inti, tetapi juga tetangga, tokoh agama lokal, dan sekolah dalam mencegah pernikahan usia anak.
Meskipun sejumlah program sosialisasi telah dijalankan, seperti kampanye pencegahan di Jawa Tengah, keterlibatan komunitas masih bersifat reaktif. Minimnya deteksi dini terhadap faktor risiko seperti kehamilan pranikah, tekanan sosial, atau kemiskinan menyebabkan intervensi sering terlambat.
Berbagai penelitian dan laporan advokasi menunjukkan bahwa tanpa perubahan norma sosial dan peran aktif masyarakat, misalnya melalui pendampingan keluarga, konseling pra-nikah, serta penguatan ekonomi dan pendidikan remaja angka pernikahan usia anak akan sulit ditekan secara signifikan.
Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sendiri terus berupaya menekan kasus pernikahan dini dengan memperketat izin dispensasi serta menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Para mahasiswa UMM berharap pengalaman magang ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus kontribusi nyata dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk mencegah pernikahan usia anak, terutama dari lingkungan keluarga sebagai lapisan paling awal. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments