Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kepastian lebih baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru mulai awal 2027.
Menurut Suli, kebijakan tersebut menjadi langkah maju dalam membangun tata kelola kepegawaian guru sekaligus memberikan kepastian terhadap jenjang karier para pendidik. Ia juga menyoroti rencana penataan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan mulai Januari 2027.
Namun, Suli meminta kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak berhenti pada pelaksanaan ujian. Ia menilai pengalaman dan masa pengabdian guru PPPK perlu mendapat penghargaan dalam mekanisme seleksi.
Banyak guru PPPK, menurutnya, telah bertahun-tahun mengajar di ruang kelas, menghadapi keterbatasan fasilitas, hingga mengabdi di daerah yang kekurangan guru. Pengalaman itu membuat mereka memahami karakter peserta didik dan lingkungan sekolah serta menjalankan tugas sebagai pendidik secara nyata.
“Jangan sampai pengalaman pengabdian bertahun-tahun kalah hanya karena sistem seleksi lebih banyak mengukur kemampuan peserta pada saat ujian.”
Suli menegaskan prinsip meritokrasi tetap harus dijaga dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi harus profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Namun, meritokrasi tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai nilai tes. Kompetensi, pengalaman, rekam jejak, kinerja, masa pengabdian, dan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik juga dinilai dapat menjadi bagian dari sistem penilaian.
Karena itu, Suli mendorong pemerintah mempertimbangkan affirmative policy atau kebijakan afirmasi dalam merumuskan mekanisme seleksi CPNS guru PPPK pada 2027. Pengalaman mengajar, rekam jejak kinerja, sertifikasi, kompetensi profesional, serta masa pengabdian dapat diberikan bobot tertentu dalam pemeringkatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti meminta guru PPPK diangkat otomatis menjadi CPNS.
“Yang kita minta adalah seleksi yang adil, bukan pengangkatan tanpa seleksi.”
Ia menilai seleksi tetap diperlukan, tetapi sistem penilaiannya harus memberikan penghargaan proporsional terhadap pengalaman dan pengabdian guru.
“Saya kira pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan antara prinsip meritokrasi dan penghargaan terhadap pengabdian. Lulusan baru harus tetap mendapatkan kesempatan. Tetapi guru PPPK yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah mereka memulai dari titik nol.”
Suli juga mengapresiasi kepastian bahwa guru PPPK yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS tetap berstatus PPPK. Menurutnya, hal itu penting agar seleksi CPNS tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Kepastian tersebut, lanjutnya, perlu diikuti jaminan terhadap karier dan kesejahteraan, termasuk pengembangan kompetensi, perlindungan kerja, serta kesempatan peningkatan status kepegawaian.
“Saya kira negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pemberi penghargaan terhadap pengabdian guru.”
Menurut Suli, persoalan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan profesi guru. Ia berharap pemerintah bersama DPR dapat merumuskan desain seleksi CPNS guru 2027 yang tetap meritokratis, tetapi sekaligus mencerminkan prinsip keadilan.
“Seleksi tetap harus meritokratis, tetapi meritokrasi harus memperhitungkan pengabdian.”
Ia juga berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada perubahan status dari PPPK menjadi CPNS. Lebih dari itu, diperlukan sistem karier guru yang berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga profesi guru memiliki masa depan melalui pengembangan kompetensi, jenjang karier, dan kesejahteraan yang layak.
Sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli menegaskan dukungannya terhadap kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Namun, ia kembali meminta afirmasi proporsional bagi guru yang telah lama mengabdi.
“Sebab pada akhirnya, kita tidak boleh melupakan satu hal:
Di balik setiap guru PPPK terdapat perjalanan pengabdian. Ada ruang kelas yang telah mereka masuki, ada anak-anak yang telah mereka didik, dan ada masa depan generasi bangsa yang telah mereka ikut bangun. Pengabdian itu harus dihargai dalam kebijakan negara.”
Ia mengingatkan agar pengalaman panjang guru PPPK tidak kembali diabaikan ketika memasuki jenjang karier berikutnya.
“Jangan sampai ketika negara membutuhkan mereka, mereka dipanggil untuk mengabdi; tetapi ketika negara membuka jenjang karier, mereka kembali harus bersaing dari titik nol.”
Menurutnya, seleksi tetap dapat dilakukan secara ketat dan prinsip meritokrasi tetap dijaga. Namun, keadilan serta penghargaan terhadap pengabdian guru juga harus menjadi bagian dari sistem.





0 Tanggapan
Empty Comments