Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tafsir Surah Al Kafirun dan Penerapannya dalam Kehidupan

Iklan Landscape Smamda
Tafsir Surah Al Kafirun dan Penerapannya dalam Kehidupan
Dr. Heri Rifhan Halili, M.Pd.I menjelaskan tafsir surah Al-Kafirun. (Fikri/PWMU.CO)
pwmu.co -

Surah al-Kafirun merupakan surah ke-109 dalam al-Quran. Surah ini terdiri atas enam ayat. Hal menarik dalam surah ini adalah adanya sebuah ayat yang diulang dua kali.

Alasan ayat tersebut diulang dibahas dalam Kajian Sakinah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Krembangan pada Ahad (7/12/2025).

Ayat yang dimaksud adalah ayat ketiga yang diulang pada ayat kelima. Arti dari ayat tersebut adalah “Kamu bukan penyembah apa yang aku sembah”.

Dr. Heri Rifhan Halili, M.PdI. dalam kajian itu yang bertempat di masjid Al-Islam, Jl. Tambak Asri 204, memaparkan alasannya.

Pertama, sebagai penegasan. Diulangnya dua kali ayat itu tentu merupakan penegasan bahwa umat Islam tidak menyembah sesembahan orang kafir dan sebaliknya.

Kedua, umat Islam tidak akan menyembah sesembahan orang kafir dan tidak pula melakukan tata cara penyembahannya.

“Kadang ada realita di masyarakat, seorang muslim memang menyembah Allah, tetapi dalam praktik hidupnya, misal berdagang, masih menggunakan sesajen,” ujar Dai Komisi Dakwah MUI Pusat tersebut.

Alasan ketiga yakni dari dulu sampai sekarang dan dari sekarang hingga hari akhir, umat Islam tidak menyembah sesembahan orang kafir dan sebaliknya. Jadi, tidak perlu ada penawaran lagi seperti asbabun nuzul surah makiyyah tersebut.

Asbabun nuzul surah al-Kafirun adalah tawaran kompromi dari pemuka kaum Quraisy kepada Nabi Muhammad SAW untuk bergantian menyembah tuhan masing-masing selama setahun, sebagai imbalan agar Nabi berhenti berdakwah dan mencela tuhan berhala mereka.

Alasan terjemahan surah tersebut dibahas adalah agar jamaah memahami batasan dalam berinteraksi dan toleransi dengan pemeluk agama lain. Dalam hal muamalah, boleh saja umat Islam berbuat baik. Namun, dalam hal akidah, sangatlah dilarang.

Ketegasan terhadap orang kafir itu memang harus dijalankan. Secara bahasa, kafir berarti menutupi. Secara istilah kafir berarti orang yang menolak atau mengingkari kebenaran Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, dan ajaran Islam, dengan menutup hatinya dari hidayah, atau menutupi kebenaran yang diketahui.

Dalam surah al-Bayyinah ayat pertama, kafir terbagi menjadi dua yakni ahli kitab dan musyrik. Ahli kitab adalah kafir yang yahudi atau nasrani, sedangkan musyrik adalah kafir yang memeluk agama ardhi (bukan agama samawi).

Iklan Landscape UM SURABAYA

Terdapat empat jenis orang kafir. Pertama, Kafir Harbi yakni orang kafir yang memerangi Muslim. Kedua, Dzimmi yakni orang kafir yang tinggal di negara Islam dan membayar jizyah. Ketiga, Mu’ahad yakni orang kafir dengan perjanjian damai. Keempat, Musta’man yakni orang kafir yang mendapat jaminan keamanan sementara.

Dalam surah al-Mumtahanah ayat ke-8 dan 9 Allah berfirman yang artinya:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

“Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Dari kedua ayat tersebut, Allah secara tegas melarang umat Islam berbuat baik kepada orang kafir harbi. Sementara orang kafir yang lain boleh disikapi baik selama bukan dalam hal akidah.

Pada akhir kajian, dosen Pascasarjana Institut Ahmad Dahlan tersebut menyampaikan dua hal penting. Pertama, mengenai umat Islam yang terlalu toleran atau radikal. Kedua, tentang kisah Buya Hamka terkait perayaan Natal bersama.

Terkadang, ada orang Islam yang turut merayakan hari raya agama lain dengan alasan toleransi. Ia lupa ada ayat ketiga dan kelima tentang penegasan sikap umat Islam yang seharusnya terhadap akidah agama lain.

Sebaliknya, ada pula yang ekstrem dengan berbuat radikal. Ia juga lupa ada ayat terakhir yang menyatakan “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.

Berkaitan dengan Buya Hamka, peristiwa Buya Hamka yang paling terkenal adalah saat ia mengundurkan diri sebagai Ketua MUI pada 18 Mei 1981 karena polemik Fatwa Haram Perayaan Natal Bersama. Saat itu, MUI mengeluarkan fatwa yang melarang Muslim ikut serta dalam ritual Natal bersama.

Meskipun akhirnya Hamka menarik fatwa tersebut karena adanya beragam tekanan demi kerukunan, tetapi fatwa itu tetap benar dan sah secara syariat.(*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu