Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tata Tertib Pemilihan Anggota PCM Kedungadem

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -

PWMU.CO – Tata tertib pemilihan Anggota PCM Kedungadem ditetapkan Musyawarah Cabang (Musycab) Ke-11 Muhammadiyah Kedungadem yang dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Keduangadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (5/8/2023)

Tata tertib tersebut adalah sebagai beaker

BAB I KETENTUAN  UMUM

Pasal 1

  1. Anggota Muhammadiyah adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah  Cabang Kedungadem, beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  2. Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro.
  3. Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Cabang Kedungadem Bojonegoro.
  4. Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) tingkat Cabang ialah ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Hisbul Wathan.
  5. Pencalon adalah yang berhak mengusulkan calon Pimpinan Cabang.
  6. Calon adalah anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh pencalon untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro periode 2022-2027.
  7. Calon sementara adalah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan berdasarkan verifikasi Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon.
  8. Calon tetap adalah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dari antara calon sementara untuk diajukan kepada Musyawarah Cabang melalui Panitia Pemilihan.
  9. Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem, untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilih (Panlih) adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Pimpinan  Cabang Muhammadiyah tahun 2016 atas usul Pimpinan Cabang, dengan tugas pokok menyiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro periode 2022-2027.
  10. Musyawarah Cabang atau disingkat Musycab adalah Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro. 

BAB II CALON

Pasal 2

Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro periode 2022-2027.

Pasal 3

Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yaitu:

  1. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
  2. Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
  3. Dapat menjadi teladan dalam Persyarikatan.
  4. Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
  5. Memiliki kecakapan dan kemampuan menjalankan tugasnya.
  6. Telah menjadi anggota Persyarikatan sekurang–kurangnya 5 (satu) tahun dibuktikan dengan KTAM yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  7. Berpengalaman dalam kepimpinan dilingkungan Persyarikatan: 
  8. Pernah menjadi Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu periode, atau
  9. Pernah menjadi Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah tingkat cabang sekurang-kurangnya dua periode, atau
  10. Pernah menjadi Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya dua periode, atau
  11. Pernah menjadi Anggota Pimpinan Persyarikatan tingkat Ranting sekurang-kurangnya satu periode.
  12. Tidak merangkap jabatan dalam pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan persyarikatan di semua tingkatan.
  13. Tidak merangkap jabatan dalam Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Amal Usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
  14. Penyimpangan dari ketentuan ayat (8) dan (9) pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 4

  1. Setiap anggota yang dicalonkan berkewajiban mengisi surat pernyataan kesediaan untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang disediakan oleh Panitia Pemilihan, dan menyerahkan kembali kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum dilangsungkannya Musyawarah Cabang.
  2. Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon yang melebihi ketentuan ayat (1) pasal ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB III PENCALONAN

Pasal 5

  1. Pencalon yang berhak mengajukan calon Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2022-2027 ialah:
    a. Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem periode 2022-2027.
    b. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang.
    c. Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Cabang Kedungadem Bojonegoro.
  2. Pencalon mengajukan calon sebanyak 11 (sebelas) orang, dengan mengisi blangko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan dan menyerahkan kembali blangko pencalonan kepada Panitia Pemilihan sesuai waktu yang sudah ditetapkan. 

BAB IV PROSES DAN CARA PEMILIHAN

Pasal 6

  1. Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan, kemudian memverifikasi sesuai dengan persyaratan sebagai Calon Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan.
  2. Panitia Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya berdasarkan urutan waktu pengembalian berkas kesediaan calon, dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang untuk dilakukan pemilihan.

Pasal 7

  1. Sebelum melakukan pemilihan, Musyawarah Cabang mengesahkan calon sementara yang diajukan Panitia Pemilihan menjadi calon tetap.
  2. Setiap anggota Musyawarah Cabang yang hadir berhak memilih Anggota Pimpinan Cabang dari calon tetap sebanyak 11 (sebelas) orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.

Pasal 8

Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah 2022-2027 dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 9

Pemungutan, pengumpulan, dan perhitungan suara dalam proses pemilihan dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musyawarah Cabang.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Pasal 10

Hasil pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro periode 2022-2027 disahkan dan diumumkan dalam Musyawarah Cabang.

BAB V PANITIA PEMILIHAN

Pasal 11

Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang periode 2022-2027 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 12

Panitia Pemilihan bertugas:

  1. Menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang sejak pengusulan nama calon sampai dipilih dan ditetapkan menjadi Anggota dan Ketua Pimpinan Cabang oleh Musyawarah Cabang.
  2. Memimpin rapat:
    a. Pemilihan Anggota  Pimpinan Cabang periode 2022-2027
    b. Rapat Formatur
    c. Pemilihan Ketua
    d.  Mengumumkan hasil pemilihan Anggota dan Ketua
  3. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.

BAB VI MASA PEMILIHAN

Pasal 13

Tanggal dimulainya pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro periode 2022-2027 ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kedungadem Bojonegoro dan diumumkan dalam Surat Edaran.

BAB VII PENUTUP

Pasal 14

Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Kedungadem Bojonegoro periode 2022-2027 dan berlaku sejak ditetapkan.

Pasal 15

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan oleh Panitia Pemilihan.

Penulis Samsul Arifin Editor Mohammad Nurfatoni

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡