• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Feature

AM Fatwa Dihukum 18 Tahun karena Lembaran Putih Tanjung Priok

Jumat 19 Februari 2021 | 06:13
4 min read
206
SHARES
643
VIEWS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AM Fatwa (Foto kompas.com)

AM Fatwa Dihukum 18 Tahun karena Lembaran Putih Tanjung Priok mengutip buku Dari Panggung Sejarah Bangsa Belajar dari Tokoh dan Peristiwa karya Lukman Hakiem, yang ditebitkan Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Dilengkapi sumber lain.

PWMU.CO – Pada 12 September 1984 pecah peristiwa berdarah di Tanjung Priok, ketika demonstrasi rakyat dihadapi dengan peluru tajam. Korban jatuh tidak terhindarkan. Pemerintah dengan cepat mengumumkan korban meninggal dunia hanya sembilan orang.

Publik tidak sepenuhnya percaya kepada keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Panglima ABRI Jenderal LB Moerdani itu. Akan tetapi hanya kelompok Petisi 50 yang berani bersuara.

Mengutip wikipedia.org Petisi 50 adalah sebuah dokumen yang isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto terhadap lawan-lawan politiknya.

Petisi ini diterbitkan pada 5 Mei 1980 di Jakarta sebagai sebuah ‘Ungkapan Keprihatinan’ dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia.

Di dalamnya ada mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan gubernur Jakarta Ali Sadikin. Juga mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan Mohamamd Natsir. Dan AM Fatwa termasuk ‘anggota’ Petisi 50 yang aktif menggalang tanda tangan.

Lahirnya Lembaran Putih

Lukman Hakiem menulis, tidak lama sesudah tragedi berdarah di Tanjung Priok itu, Petisi 50 membentuk Panitia Kecil. Tujuannya mengumpulkan bahan di sekitar Tanjung Priok dan merumuskan sikap atas kejadian tersebut.

Panitia Kecil Petisi 50 itu diketuai oleh Letnan Jenderal HR Dharsono (non-Petisi 50), dengan Andi Mappetahang Fatwa alias AM Fatwa sebagai sekretaris, dan tiga anggota: Sjafruddin Prawiranegara, Slamet Bratanata, dan Anwar Harjono.

Selain lima orang itu, Letnan Jenderal Marinir (Purn) H Ali Sadikin dan Marsekal Pertama (Purn) Suyitno Sukardi selalu ikut dalam rapat-rapat panitia kecil.

Rapat panitia kecil sering diselenggarakan di rumah AM Fatwa di bilangan Kramat Pulo Gundul, Jakarta Pusat. Di sebuah ruangan yang kelak diberi nama Perpustakaan Ayah Ton—merujuk kepada nama panggilan HR Dharsono.

Pada 17 September 1984, keluarlah “Lembaran Putih Peristiwa September 1984 di Tanjung Priok” yang ditandatangani oleh 22 orang.

Selain tujuh orang Panitia Kecil, para penandatangan Lembaran Putih antara lian Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, Boerhanoeddin Harahap, Wachdiat Sukardi, HM Sanusi, Bakri Tianlean, dan M Radjab Ranggasoli.

Lembaran Putih berpendapat bahwa kejadian yang berlangsung di Tanjung Priok sejak tanggal 8 hingga 12 September 1984 sudah diakui sebagai musibah. “Tetapi musibah di dalam musibah adalah keberpihakan keterangan yang disiarkan oleh yang berwajib,” tulisnya.

Dokumen itu mengusulkan, demi keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi pemerintah sendiri, sebaiknya dibentuk suatu komisi yang bebas (independen) untuk mengumpulkan keterangan yang jujur mengenai kejadian September 1984 di Tanjung Priok.

Laporan komisi itu harus diumumkan kepada khalayak umum, “Supaya kita semuanya dapat menarik pelajaran daripadanya.”

Tiga Penandatangan Ditangkap

Alih-alih menerima usul simpatik Lembaran Putih, pemerintah malah menangkap tiga penandatangan Lembaran Putih: mantan Pangdam Siliwangi, Letnan Jenderal TNI (Purn) HR Dharsono, mantan Menteri Perindustrian, Tekstil, dan Kerajinan Rakyat (1966-1968) HM Sanusi, dan AM Fatwa.

Melalui lembaga peradilan yang tunduk kepada kekuasaan pemerintah, HM Sanusi dihukum 19 tahun penjara dengan tuduhan mendalangi dan membiayai peledakan gedung BCA dan jembatan Metro di Glodok.

HR Dharsono dihukum tujuh tahun penjara. Fatwa dihukum 18 tahun penjara. Keduanya dituduh merancang sebuah aksi teror dengan menjadikan peristiwa Tanjung Priok sebagai modal.

AM Fatwa yang ikut menyusun Lembaran Putih itu dijerat pasal subversi. Aparat tidak sekadar mempermasalahkan keterlibatan Fatwa dalam menyusun Lembaran Putih, namun aktivitas yang dianggap memprovokasi masyarakat Tanjung Priok.

Harian Kompas yang terbit pada 6 September 1985, seperti dikutip kompas.com—menulis, AM Fatwa didakwa dengan tuduhan “melakukan serangkaian forum khotbah, ceramah, dan pertemuan yang merongrong dan menyelewengkan ideologi negara, kewibawaan pemerintah atau menyebarkan rasa permusuhan dan perpecahan dalam masyarakat.”

Jaksa juga mempermasalahkan kehadiran AM Fatwa dalam pertemuan di rumah Ali Sadikin pada 15 September 1984, yang menghasilkan Lembaran Putih”.

Sidang Spektakuler

Pada edisi 28 Agustus 1998 Harian Kompas menyebut rangkaian sidang itu ‘spektakuler’. Ini dikarenakan sidang berjalan panjang dari siang hingga malam, yang bahkan pernah membuat AM Fatwa pingsan.

Pleidoi AM Fatwa dalam sidang itu pun tercatat setebal 1.188 halaman. Tidak hanya itu, kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, dicabut izin praktiknya oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh atas tuduhan menghina peradilan.

“Saya gembira bukan karena dihukum 18 tahun. Tetapi, karena sudah dipertontonkan sebuah sandiwara pada Orde Baru ini,” kata AM Fatwa yang mantan aktivis PII dan HMI itu. 

Hidup di penjara—di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang —jalani AM Fatwa sejak 1984 hingga 1993. Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, Presiden BJ Habibie merehabilitasi nama baik sejumlah tahanan politik rezim Orde Baru. Termasuk AM Fatwa yang mendapat amnesti. Status kepegawaian dia pun dipulihkan. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: AM FatwaHM SanusiHR DharsonoLB MoerdaniLukman HakiemPeristiwa Tanjung PriokPetisi 50
SendShare82Tweet52Share
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muhammadiyah Ditantang Kembangkan Dakwah dan Bisnis di Jepang

Next Post

Ucapan Presiden Selalu Diragukan

Related Posts

Mari Belajar Integritas Politik pada Buya Hamka

Senin 1 Mei 2023 | 11:50
492

Mari Belajar Integritas Politik pada Buya Hamka (Sketsa ulang foto oleh Atho' Khoironi/PWMU.CO) PWMU.CO – Mari...

Kontroversi Tak Libur Sekolah di Bulan Puasa Zaman Menteri P dan K Daoed Joesoef

Jumat 7 April 2023 | 06:09
833

Dr Dr Daoed Joesoef. Kontroversi Tak Libur Sekolah di Bulan Puasa Zaman Menteri P dan K Daoed Joesoef...

Jangan Takut Berkata Tidak, Belajar dari Hamka dan Natsir

Jumat 27 Mei 2022 | 23:04
795

M. Anwar Djaelani: Jangan Takut Berkata Tidak, Belajar dari Hamka dan Natsir (Sketsa foto Atho'...

Cerita Gagalnya Pemberian Gelar Dr HC untuk Mohammad Natsir

Sabtu 7 Mei 2022 | 11:08
786

Mohammad Natsir. Cerita Gagalnya Pemberian Gelar Dr HC untuk Mohammad Natsir (antaranews.com) Cerita Gagalnya Pemberian...

Anwar Harjono, Hak-Hak Sipilnya Dibunuh karena Petisi 50

Sabtu 5 Maret 2022 | 14:46
738

Anwar Harjono, Hak-Hak Sipilnya Dibunuh karena Petisi 50 Anwar Harjono, Hak-Hak Sipilnya Dibunuh karena Petisi...

Tragedi Tanjung Priok, Kekerasan terhadap Umat Islam

Minggu 12 September 2021 | 10:35
5.6k

Mushala As-Saadah Gang IV Koja awal Tragedi Tanjung Priok. PWMU.CO- Tragedi Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Sejarah Lahirnya Kementerian Agama dengan Menag Pertama HM Rasjidi

Kamis 11 Maret 2021 | 10:59
3.2k

Menag Pertama HM Rasjidi (Sumber foto penaraka.com) Sejarah Lahirnya Kementerian Agama dengan Menag Pertama HM...

Kisah Peluru Menembus Kopiah Ki Bagus Hadikusumo

Minggu 7 Maret 2021 | 09:19
3k

Ki Bagus Hadikusumo. (Foto istimewa) Kisah Peluru Menembus Kopiah Ki Bagus Hadikusumo mengangkat sisi kesederhanaan...

Petisi 50, Oposisi Orde Baru yang Dibunuh Hak-Hak Sipilnya

Kamis 4 Maret 2021 | 07:19
2.4k

Beberapa penandatangan Petisi 50. Dari atas searah jarum jam: Kasman Singodimedjo, AM Fatwa, AH Nasution,...

AM Fatwa Gigih Usulkan Pahlawan Nasional Tokoh Islam

Rabu 24 Februari 2021 | 06:53
390

AM Fatwa Gigih Usulkan Pahlawan Nasional Tokoh Islam (Foto mediaindonesia.com) AM Fatwa Gigih Usulkan Pahlawan...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Juara Porprov, Atlet Muay Thai Smamsatu Mewakili Jatim di PON 2024

    26088 shares
    Share 10435 Tweet 6522
  • Business Day dan Hizbul Wathan Yel-Yel Competition Meriah Mugres

    9108 shares
    Share 3643 Tweet 2277
  • Kelas Internasional Smamsatu Outdoor Activity di Wagos

    7428 shares
    Share 2971 Tweet 1857
  • Spemutu Gelar Screening Kesehatan

    3087 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • Artikel Bahasa Inggris Guru Smamsatu Juara Kompetisi Menulis Nasional

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Tim Debat Smamsatu Juara di Kompetisi Ini

    2385 shares
    Share 954 Tweet 596
  • Mahasiswa KKN UMG Kembangkan UMKM Desa Tlogobendung

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Dari Madrasah Ini Lahir Tokoh Muhammadiyah Jatim

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Pengukuhan PCM dan PCA Se-Surabaya, Ketua PDM Beberkan Tiga Proyek Besar

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Rakerpim Nasyiah Gresik, Prinsip Kepemimpinan Ini Dikenalkan

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573

Berita Terkini

  • Pengukuhan PCM Sukodono
    Pengukuhan PCM Sukodono, Ketua PDM Sampaikan Pesan BeginiRabu 27 September 2023 | 19:13
  • Jelajah alam
    Jelajah Alam, Asyiknya Ceria Pandu Athfal MIM 1 PareRabu 27 September 2023 | 17:24
  • Forum Zakat
    Forum Zakat Tulungagung Berdiri, Begini Pesan Kepala KemenagRabu 27 September 2023 | 16:58
  • Berkomitmen berjuang
    Berkomitmen Berjuang sebagai Representasi Muhammadiyah di ParlemenRabu 27 September 2023 | 16:24
  • IMM Bukan Organisasi yang Kaku dan BakuRabu 27 September 2023 | 15:26
  • Soal Kanker Tulang, Pakar Umsida: Usia Muda Lebih BerisikoRabu 27 September 2023 | 15:00
  • Kemah Hizbul Wathan
    Kemah Hizbul Wathan Spemupat, Ada Nasi GosongRabu 27 September 2023 | 13:38
  • Stikes Muhammadiyah Bojonegoro Menerima Hibah Program Kemaslahatan BPKHRabu 27 September 2023 | 13:12
  • Musyran PRM Sendangagung
    Musyran PRM Sendangagung, Ahmad Muhtar Jadi KetuaRabu 27 September 2023 | 13:10
  • Sempat Alot, Inilah Kisah Terpilihnya Ketua dan Anggota PCM SangkapuraRabu 27 September 2023 | 12:59
ADVERTISEMENT

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In