ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Selasa, Agustus 16, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

AM Fatwa Dihukum 18 Tahun karena Lembaran Putih Tanjung Priok

Jumat 19 Februari 2021 | 06:13
4 min read
163
SHARES
510
VIEWS
ADVERTISEMENT
AM Fatwa (Foto kompas.com)

AM Fatwa Dihukum 18 Tahun karena Lembaran Putih Tanjung Priok mengutip buku Dari Panggung Sejarah Bangsa Belajar dari Tokoh dan Peristiwa karya Lukman Hakiem, yang ditebitkan Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Dilengkapi sumber lain.

PWMU.CO – Pada 12 September 1984 pecah peristiwa berdarah di Tanjung Priok, ketika demonstrasi rakyat dihadapi dengan peluru tajam. Korban jatuh tidak terhindarkan. Pemerintah dengan cepat mengumumkan korban meninggal dunia hanya sembilan orang.

Publik tidak sepenuhnya percaya kepada keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Panglima ABRI Jenderal LB Moerdani itu. Akan tetapi hanya kelompok Petisi 50 yang berani bersuara.

Mengutip wikipedia.org Petisi 50 adalah sebuah dokumen yang isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto terhadap lawan-lawan politiknya.

Petisi ini diterbitkan pada 5 Mei 1980 di Jakarta sebagai sebuah ‘Ungkapan Keprihatinan’ dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia.

Di dalamnya ada mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan gubernur Jakarta Ali Sadikin. Juga mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan Mohamamd Natsir. Dan AM Fatwa termasuk ‘anggota’ Petisi 50 yang aktif menggalang tanda tangan.

Lahirnya Lembaran Putih

Lukman Hakiem menulis, tidak lama sesudah tragedi berdarah di Tanjung Priok itu, Petisi 50 membentuk Panitia Kecil. Tujuannya mengumpulkan bahan di sekitar Tanjung Priok dan merumuskan sikap atas kejadian tersebut.

Panitia Kecil Petisi 50 itu diketuai oleh Letnan Jenderal HR Dharsono (non-Petisi 50), dengan Andi Mappetahang Fatwa alias AM Fatwa sebagai sekretaris, dan tiga anggota: Sjafruddin Prawiranegara, Slamet Bratanata, dan Anwar Harjono.

Selain lima orang itu, Letnan Jenderal Marinir (Purn) H Ali Sadikin dan Marsekal Pertama (Purn) Suyitno Sukardi selalu ikut dalam rapat-rapat panitia kecil.

Rapat panitia kecil sering diselenggarakan di rumah AM Fatwa di bilangan Kramat Pulo Gundul, Jakarta Pusat. Di sebuah ruangan yang kelak diberi nama Perpustakaan Ayah Ton—merujuk kepada nama panggilan HR Dharsono.

Pada 17 September 1984, keluarlah “Lembaran Putih Peristiwa September 1984 di Tanjung Priok” yang ditandatangani oleh 22 orang.

Selain tujuh orang Panitia Kecil, para penandatangan Lembaran Putih antara lian Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, Boerhanoeddin Harahap, Wachdiat Sukardi, HM Sanusi, Bakri Tianlean, dan M Radjab Ranggasoli.

Lembaran Putih berpendapat bahwa kejadian yang berlangsung di Tanjung Priok sejak tanggal 8 hingga 12 September 1984 sudah diakui sebagai musibah. “Tetapi musibah di dalam musibah adalah keberpihakan keterangan yang disiarkan oleh yang berwajib,” tulisnya.

Dokumen itu mengusulkan, demi keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi pemerintah sendiri, sebaiknya dibentuk suatu komisi yang bebas (independen) untuk mengumpulkan keterangan yang jujur mengenai kejadian September 1984 di Tanjung Priok.

Laporan komisi itu harus diumumkan kepada khalayak umum, “Supaya kita semuanya dapat menarik pelajaran daripadanya.”

Tiga Penandatangan Ditangkap

Alih-alih menerima usul simpatik Lembaran Putih, pemerintah malah menangkap tiga penandatangan Lembaran Putih: mantan Pangdam Siliwangi, Letnan Jenderal TNI (Purn) HR Dharsono, mantan Menteri Perindustrian, Tekstil, dan Kerajinan Rakyat (1966-1968) HM Sanusi, dan AM Fatwa.

Melalui lembaga peradilan yang tunduk kepada kekuasaan pemerintah, HM Sanusi dihukum 19 tahun penjara dengan tuduhan mendalangi dan membiayai peledakan gedung BCA dan jembatan Metro di Glodok.

HR Dharsono dihukum tujuh tahun penjara. Fatwa dihukum 18 tahun penjara. Keduanya dituduh merancang sebuah aksi teror dengan menjadikan peristiwa Tanjung Priok sebagai modal.

AM Fatwa yang ikut menyusun Lembaran Putih itu dijerat pasal subversi. Aparat tidak sekadar mempermasalahkan keterlibatan Fatwa dalam menyusun Lembaran Putih, namun aktivitas yang dianggap memprovokasi masyarakat Tanjung Priok.

Harian Kompas yang terbit pada 6 September 1985, seperti dikutip kompas.com—menulis, AM Fatwa didakwa dengan tuduhan “melakukan serangkaian forum khotbah, ceramah, dan pertemuan yang merongrong dan menyelewengkan ideologi negara, kewibawaan pemerintah atau menyebarkan rasa permusuhan dan perpecahan dalam masyarakat.”

Jaksa juga mempermasalahkan kehadiran AM Fatwa dalam pertemuan di rumah Ali Sadikin pada 15 September 1984, yang menghasilkan Lembaran Putih”.

Sidang Spektakuler

Pada edisi 28 Agustus 1998 Harian Kompas menyebut rangkaian sidang itu ‘spektakuler’. Ini dikarenakan sidang berjalan panjang dari siang hingga malam, yang bahkan pernah membuat AM Fatwa pingsan.

Pleidoi AM Fatwa dalam sidang itu pun tercatat setebal 1.188 halaman. Tidak hanya itu, kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, dicabut izin praktiknya oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh atas tuduhan menghina peradilan.

“Saya gembira bukan karena dihukum 18 tahun. Tetapi, karena sudah dipertontonkan sebuah sandiwara pada Orde Baru ini,” kata AM Fatwa yang mantan aktivis PII dan HMI itu. 

Hidup di penjara—di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang —jalani AM Fatwa sejak 1984 hingga 1993. Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, Presiden BJ Habibie merehabilitasi nama baik sejumlah tahanan politik rezim Orde Baru. Termasuk AM Fatwa yang mendapat amnesti. Status kepegawaian dia pun dipulihkan. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: AM FatwaHM SanusiHR DharsonoLB MoerdaniLukman HakiemPeristiwa Tanjung PriokPetisi 50
SendShare65Tweet41Share
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jangan Takut Berkata Tidak, Belajar dari Hamka dan Natsir

Jumat 27 Mei 2022 | 23:04
476

M. Anwar Djaelani: Jangan Takut Berkata Tidak, Belajar dari Hamka dan Natsir (Sketsa foto Atho'...

Cerita Gagalnya Pemberian Gelar Dr HC untuk Mohammad Natsir

Sabtu 7 Mei 2022 | 11:08
604

Mohammad Natsir. Cerita Gagalnya Pemberian Gelar Dr HC untuk Mohammad Natsir (antaranews.com) Cerita Gagalnya Pemberian...

Anwar Harjono, Hak-Hak Sipilnya Dibunuh karena Petisi 50

Sabtu 5 Maret 2022 | 14:46
496

Anwar Harjono, Hak-Hak Sipilnya Dibunuh karena Petisi 50 Anwar Harjono, Hak-Hak Sipilnya Dibunuh karena Petisi...

Tragedi Tanjung Priok, Kekerasan terhadap Umat Islam

Minggu 12 September 2021 | 10:35
5k

Mushala As-Saadah Gang IV Koja awal Tragedi Tanjung Priok. PWMU.CO- Tragedi Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Sejarah Lahirnya Kementerian Agama dengan Menag Pertama HM Rasjidi

Kamis 11 Maret 2021 | 10:59
3k

Menag Pertama HM Rasjidi (Sumber foto penaraka.com) Sejarah Lahirnya Kementerian Agama dengan Menag Pertama HM...

Kisah Peluru Menembus Kopiah Ki Bagus Hadikusumo

Minggu 7 Maret 2021 | 09:19
2.2k

Ki Bagus Hadikusumo. (Foto istimewa) Kisah Peluru Menembus Kopiah Ki Bagus Hadikusumo mengangkat sisi kesederhanaan...

Petisi 50, Oposisi Orde Baru yang Dibunuh Hak-Hak Sipilnya

Kamis 4 Maret 2021 | 07:19
1.2k

Beberapa penandatangan Petisi 50. Dari atas searah jarum jam: Kasman Singodimedjo, AM Fatwa, AH Nasution,...

AM Fatwa Gigih Usulkan Pahlawan Nasional Tokoh Islam

Rabu 24 Februari 2021 | 06:53
260

AM Fatwa Gigih Usulkan Pahlawan Nasional Tokoh Islam (Foto mediaindonesia.com) AM Fatwa Gigih Usulkan Pahlawan...

Kisah AM Fatwa Dilarang Khutbah dan Disiksa

Rabu 17 Februari 2021 | 07:07
5.7k

Kisah AM Fatwa Dilarang Khutbah dan Disiksa (sumber foto wikipedia.org) Kisah AM Fatwa Dilarang Khutbah...

Dari Penjara Kasman Singodimedjo Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Rabu 23 Desember 2020 | 12:38
294

Lukman Hakiem saat menyampaikan materi. Dari Penjara Kasman Singodimedjo Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Dua Bintang Timnas Piala AFF U-16 Siswa SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta 

    14086 shares
    Share 5634 Tweet 3522
  • PBS Teken MoU dengan King Sejong Institute untuk Smamio

    35231 shares
    Share 14092 Tweet 8808
  • SMP Mutu Launching Kantor Layanan Lazismu, Pertama di AUM Pendidikan Surabaya

    19586 shares
    Share 7834 Tweet 4897
  • Salafi, Jadilah Tamu yang Baik di Amal Usaha Muhammadiyah

    1720 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Lomba Menghias Kelas, Pojok Baca Jadi Keren

    1562 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Saat 640 Siswa Spemdalas Berpawai

    2156 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Mahasiswa UMSurabaya Jalani KKN Pemberdayaan Cabang Ranting

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Hukum Doa Bersama Lintas Agama

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Safari Ramadhan PDA Gresik Bahas Keluarga Sakinah

    1861 shares
    Share 744 Tweet 465
  • Final Lomba Dakwah Virtual Mubalighat Aisyiyah, Peserta Dievalusi Begini

    614 shares
    Share 246 Tweet 154

Berita Terkini

  • Peringati HUT RI, PAUD Aisyiyah Sidokare Gelar Senam Cuci TanganSelasa 16 Agustus 2022 | 10:33
  • Guru Spemdalas Mengikuti Uji Survei Lingkungan BelajarSelasa 16 Agustus 2022 | 10:24
  • Jalan Dakwah Muhammadiyah Dibanding dengan NabiSelasa 16 Agustus 2022 | 10:02
  • Kedaulatan rakyat
    Merdeka, Hanya Diteriakkan SajaSelasa 16 Agustus 2022 | 09:54
  • Tabligh Akbar di SLG, Begini Kata Bupati KediriSelasa 16 Agustus 2022 | 09:17
  • Hizbul Wathan Lahirkan Tokoh Besar seperti Jenderal SoedirmanSelasa 16 Agustus 2022 | 08:34
  • Menikmati hidup paspasan
    Mendapatkan AmanahSelasa 16 Agustus 2022 | 08:03
  • Outbound Anak dan Ibu PAUD ABA Percontohan ke Kebun BelimbingSelasa 16 Agustus 2022 | 08:01
  • Sebagai bentuk kegiatan pengabdian ke masyarakat, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) turut serta dalam kegiatan Pengajian Khoiru Ummah dan acara sosialisasi Aplikasi Wargaku untuk jamaah, Ahad (14/8/22).
    Mahasiswa UMSurabaya Sosialisasi Aplikasi WargakuSelasa 16 Agustus 2022 | 07:29
  • Moving Class SD Muri Diisi dengan Safari IlmuSelasa 16 Agustus 2022 | 06:42

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In