PWMU.CO– Ngrujak Nanas Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah (PCNA) Wringinanom Gresik menjadi suasana pengajian makin ceria.
Ngrujak Nanas itu nama baru untuk pertemuan rutin PCNA Wringinanom. Kata itu akronim dari Ngaji Seru Ngajak Nasyiatul Aisyiyah. Acara bertempat di Mushala asy-Syafii, Ahad (22/1/23).
Siti Fatimah, Sekretaris Departemen Pendidikan, mengatakan, pemberian nama Ngrujak Nanas ini supaya kegiatan PCNA Wringinanom tidak formal dan membosankan.
”Jika selesai kegiatan, kita bikin rujak manis. Ada yang bawa bumbu pedas manis, buah, kerupuk serta gorengan. Lalu makan rame-rame. Jadi seru dan menyenangkan,” ujarnya.
Acara diadakan pada pekan keempat tiap bulan ini selalu mengangkat tema yang berbeda sesuai program kerja yang tersusun. Kali ini mengangkat tema Hirup Udara Pagi Bebas Riba yang disampaikan oleh Heri Siswanto.
Pengertian Riba
Heri, panggilan akrabnya, menjelaskan, riba ditinjau dari ilmu bahasa Arab bermakna tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi.
Ditinjau dari pemahaman syariat, lanjut Heri, ulama berbeda dalam mendefinisikan riba. Yaitu suatu akad atau transaksi atas transaksi barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syariat, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah satunya.
”Contoh jika kita pinjam uang satu juta dan nanti ada perjanjian mengembalikan sebesar satu juta dua ratus ribu, maka yang dua ratus ribu itu yang dikatakan riba,” tegasnya.
Jika kita membahas masalah riba, kata dia, tidak akan selesai dalam sejam atau sehari, maka di sini penjelasannya secara umum.
”Apa yang mendasari acara Ngrujak ini mengangkat tema riba?” tanya Heri.
Minarti, anggota Pimpinan Ranting Nasyiatul Aisyiyah (PRNA) Lebanisuko menjawab, karena fenomena di sekitar kita yang banyak menjalankan praktik riba.
Heri berkata, praktik riba yang terlihat di sekitar kita biasanya dilakukan oleh bank titil (istilah orang yang membungakan uang) dan uangnya dinamakan duwik anakan.
”Awalnya orang terjebak karena selalu ditawari untuk berutang. Monggo, ambil uangnya biar saya lewat sini bisa mampir ke rumah. Dengan rayuan dan iming-iming cicilan yang terjangkau, akhirnya banyak orang tergiur,” terangnya.
Memakan Harta Riba
Ketua Majelis Dikdasmen ini menyitir Quran surat Ali Imran ayat 130. ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Ia pun melanjutkan, mengapa riba seperti pembunuh berdarah dingin karena menyusahkan orang yang berutang.
”Betapa berat, jika orang tersebut tidak bisa membayar pada jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka bunga utangnya berbunga lagi, dan tiada hentinya selagi utang tersebut tidak dilunasi,” ujarnya.
Ia memaparkan enam barang yang jika dibarter tidak boleh ada tambahannya antara lain emas, perak, kurma, gandum, dan anggur.
Ia membacakan Quran surat an-Nisa ayat 160-161. ”Karena kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang pernah dulu dihalalkan dan karena mereka sering menghalangi orang lain dari jalan Allah.”
”Orang menyepelekan riba karena tidak tahu ancaman atau laknat dosa riba,” tuturnya.
Ada 73 pintu atau macam riba menurut hadits al-Hakim, sambungnya, salah satu yang paling ringan dosa riba adalah seperti orang yang menikahi ibunya sendiri.
Ia menegaskan, siapakah orang yang termasuk terjebak dalam dosa riba? Yaitu orang yang memberi pinjaman, meminjam, mencatat, dan yang memberi saksi atau mengantarkan dan melancarkan transaksi.
Ila Hasanatin, anggota Departemen Kader, mengungkapkan tema ini penting kita ketahui karena riba sudah banyak menjamur di sekitar kita.
”Masyarakat belum paham apa hukum riba dan bagaimana bentuk riba itu. Setelah mengikuti kajian ini, insyaallah saya jadi paham dan semoga tidak terjebak dalam riba,” harapnya.
Penulis Kusmiani Editor Sugeng Purwanto