
Mazhab Politik Berbeda dengan Mazhab Fikih; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
أَوَّلُ مَن بَدَأَ بالخُطْبَةِ يَومَ العِيدِ قَبْلَ الصَّلاةِ مَرْوانُ. فَقامَ إلَيْهِ رَجُلٌ، فقالَ: الصَّلاةُ قَبْلَ الخُطْبَةِ، فقالَ: قدْ تُرِكَ ما هُنالِكَ، فقالَ أبو سَعِيدٍ: أمَّا هذا فقَدْ قَضَى ما عليه سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ. رواه مسلم
“Orang pertama yang berkhotbah pada hari raya sebelum shalat hari raya didirikan ialah Marwan. Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata kepadanya, “Shalat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum membaca khotbah.”
Marwan menjawab, “Sungguh, apa yang ada dalam khotbah sudah banyak ditinggalkan.”
Kemudian Abu Said berkata, “Sungguh, orang ini telah memutuskan (melakukan) sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah ﷺ, bersabda, “Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR Muslim)
Madzhab dalam Islam
Di dalam literatur keilmuan Islam sudah sering dijumpai mazhab akidah, fikih, dan tasawuf. Semua itu bagian dari yang disebut sanad keilmuan dalam bidang masing-masing, yang ini kemudian menjadi klaim kebenaran di pihak tertentu dari pihak lain. Rangkaian sanad dianggap menjadi prasyarat penting sehingga keilmuan itu sampai kepada kita saat ini.
Beberapa kemudian juga melakukan telaah kritis terhadap kebakuan sanad ini, karena tidak selalu dalam jalur sanad ini kemudian selalu memiliki pemahaman yang sama dan presisi. Contohnya Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’I sebagai guru dan murid tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat. Demikian pula Imam Asy-Syafi’i dengan Imam Hambali. Akan tetapi perbedaan yang terjadi itu tidak menjadikan keduanya saling bermusuhan atau saling membenci.
Demikian pula dalam mazhab di bidang akidah dan tasawuf. Selalu ada perbedaan yang kadang jika tidak disikapi secara dewasa dapat mengakibatkan kebencian dan permusuhan antara pihak yang berbeda. Apalagi di zaman medsos seperti sekarang ini, kajian yang seharusnya bersifat intern pada kelompok masing-masing menjadi dapat diakses oleh lainnya, sehingga terjadi perang pendapat di medsos dan saling mengklaim. Lebih parah lagi jika sudah ada sikap untuk menghalangi kajian kelompok lainnya yang dianggap menyerangnya.
Perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan suatu yang alamiah dan ilmiah, karena setiap manusia memiliki perspektif yang berbeda terhadap suatu masalah. Maka sikap saling menghargai dan menghormati merupakan keniscayaan selama perbedaan itu masih dalam tataran ilmiah tersebut, tidak perlu ada sikap saling memaksakan kehendak. Bukankah Allah yang menjadi al-Hakim, sehingga kita tidak perlu menghakiminya.
Baca sambungan di halaman 2: Madzhab Politik
Discussion about this post