PWMU.CO – Lima peran guru Muhammadiyah dikupas oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Watukebo Kabupaten Jember Jawa Timur Drs Nur Wasit.
Nur Wasit mengupasnya saat menjadi pemateri pada kegiatan Pembinaan GTK Muhammadiyah yang digelar oleh Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Watukebo, Kamis (12/10/2023)
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammadiyah yang dilaksanakan di Aula SMP Muhammadiyah 9 Watukebo ini diikuti oleh 60 peserta yang merupakan guru dan karyawan SMPM 9 Watukebo dan MA Muhammadiyah 1 Jember.
Anggota Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Watukebo Agus Hariyanto membuka kegiatan Pembinaan GTK Muhammadiyah dengan pembacaan basmalah bersama-sama.
Nur Wasit menjelaskan, sebagai guru di Persyarikatan Muhammadiyah, maka setiap guru mempunyai setidaknya lima peran. Pertama guru sebagai dai.
“Dalam peran ini guru harus bisa menjadi teladan bagi siswa dan juga bagi masyarakat. Apa yang ditampilkan oleh guru di dalam lingkup sekolah dan di masyarakat harus sesuai. Contohnya, apabila di sekolah seorang guru terbiasa berbusana muslimah, maka di luar sekolah hendaknya juga berbusana muslimah,” ujarnya.
Kemampuan Guru
Kedua, lanjutnya, guru sebagai pendidik. Pada peran ini seorang guru hendaknya mempunyai empat kemampuan, yaitu menguasai ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Sehingga pada saat mendapatkan pertanyaan dari peserta didik tidak akan merasa kebingungan.
“Kemudian mampu mengimplementasikan sistem pembelajaran yang sedang berlaku pada saat ini agar tidak tertinggal oleh zaman. Kemampuan ketiga adalah mampu menstimulasi peserta didik. Dan yang keempat disiplin waktu. Kalau perlu sebelum siswa datang, seorang guru sudah datang ke sekolah dan menyambut kedatangan siswa,” jelasnya.
Ketiga, sambungnya, guru sebagai ilmuwan. Suka membaca adalah syarat utama agar seorang guru bisa menjadi ilmuwan, karena dengan membaca akan membuka wawasan.
“Disamping itu seorang guru juga harus gemar mengikuti kajian dan tidak merasa paling pandai dan pintar meskipun di hadapan peserta didik,” pesannya.
Peran keempat guru adalah sebagai anggota persyarikatan dan guru tetap yayasan (GTY). Apabila seseorang telah memilih menjadi guru di persyarikatan Muhammaadiyah, apalagi telah menjadi GTY, maka guru tersebut wajib mengikuti pengajian ranting di mana dia tinggal.
“Kemudian menjaga nama baik persyarikatan dan AUM tempat dia mengabdi. Jangan sampai menjelek-jelekkan AUM. Selanjutnya mengikuti aturan yang berlaku di persyarikatan serta membayar iuran anggota. Tetapi bila telah membayar di ranting, maka tidak perlu membayar di AUM,“ terangnya.
Peran kelima atau terakhir yaitu guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara. “Kalau jadi guru Muhammadiyah, setelah pulang sekolah jangan hanya berdiam di rumah. Hendaknya bersosialisasi dengan masyarakat,“ tuturnya. (*)
Penulis Indah Lestariasih. Editor Sugiran.