PWMU.CO – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sendangagung, Paciran, Lamongan, Jawa Timur mengadakan kajian rutin di Mushalla Darul Adzkar di pojok kampung atau tepatnya Barat Laut kampung Desa Sendangagung, Ahad (28/7/2024).
Mushalla yang berlokasi di Kampung Baru Utara SMPM 12 Sendangagung ini dijadikan pusat kajian rutin setiap Ahad ba’dal maghrib sampai jelang shalat Isya’. Turut hadir jamaah dan warga Muhammadiyah Sendangagung.
“Kitab yang dikaji: Matn al-Ghoyah wat-Taqrib (Matn Abi Syuja’) dan Pematerinya Al-Ustadz Muhammad Iqbal, Lc MA (Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Lamongan),” ungkap Yusuf Abidin SQ SHI, Ketua Ta’mir Musholah Darul Adzkar yang juga Ketua Majelis Tabligh PCM Paciran dan Anggota Majelis Tabligh PDM Lamongan ini.
Lanjut ayah tiga anak ini, Mushalla Darul Adzkar memiliki dua kegiatan kajian, yaitu pertama, Kajian Tematik Bulanan (setiap kamis minggu pertama setiap bulan) dengan jumlah jamaah 100-130 orang, dan kedua, Kajian Mingguan yang dilaksanakan setiap hari Ahad.
“Kegiatan ini merupakan amanat dari Majelis Tabligh PCM Paciran guna mendorong dan memfasilitasi pengadaan kajian-kajian agama di setiap ranting Muhammadiyah se-cabang Paciran dengan harapan warga Muhammadiyah dapat tercerahkan dan semakin baik didalam menjalankan agama,” terang guru MA Al-Ishlah Sendangagung ini.
Sementara itu, Ustadz Muhammad Iqbal, pengisi kajian mingguan edisi bulan Juli ini menjelaskan tentang Bab Zakat, yaitu; orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam QS. at-Taubah:60.
Anak ke empat dari Ustad Abdul Ghofar (sesepuh PRM Sendangagung) menjelaskan tentang 8 golongan;
Pertama, Faqir: yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasar hariannya. Misal sehari butuh 100rb dia hanya mampu memenuhi 40rb saja.
Kedua, Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi sebagian besar dari kebutuhan dasarnya sehari-hari, tapi belum cukup. Misalnya, sehari butuh 100 ribu dia hanya mampu memenuhi 85 ribu.
“Kebutuhan dasar harian itu dihitung sesuai dengan kebutuhan umumnya masyarakat di tempat tinggalnya. Bisa beda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Beda antara zaman yang satu dengan zaman yang lain,” tegas alumnus Islamic University of Madinah, Fakultas Hadits dan Dirasat Islamiyah lulus tahun 2016 ini.
“Misal zaman dulu listrik bukanlah kebutuhan mendasar tetapi zaman sekarang dianggap kebutuhan dasar. Begitupula biaya sekolah anak, pulsa handphone, dan seterusnya. Dulu tidak termasuk kebutuhan dasar tapi sekarang termasuk kebutuhan dasar,” terang guru MA Al-Ishlah mapel Quran Hadist ini.
Ketiga, Amil: yaitu orang yang dipekerjakan untuk mengurusi harta zakat. Mereka berhak mendapatkan upah atas pekerjaananya yang diambilkan dari harta zakat.
Keempat, Muallaf: yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah. Diharapkan imannya bertambah mantap setelah menerima zakat.
Kelima, Fi riqab. Yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.
Keenam, Gharim. Orang yang terlilit hutang dan kesulitan untuk melunasinya.
Ketujuh, Fi Sabilillah. Orang yang berangkat berperang di jalan Allah. Mereka berhak dibiayai dengan harta zakat. Begitupula keluarga mereka yang ditinggal di rumah.
Kedelapan, Ibnu Sabil. yaitu orang yang kehabisan bekal ketika sedang dalam perjalanan jauh. (*)
Penulis Gondo Waloyo Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan