
PWMU.CO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa proyek strategis nasional (PSN) yang tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 seharusnya dihentikan. Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memperjelas sikap terkait hal ini.
“Presiden Prabowo harus mempertegas bahwa PSN yang tidak diambil alih dalam RPJMN 2025-2029 harus dihentikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Dilansir dari tempo.co Busyro menyebutkan tiga PSN yang tidak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yaitu PIK 2 Tropical Coastland di Banten, Rempang Eco City di Kepulauan Riau, dan Bendungan Bener (Wadas) di Jawa Tengah. Proyek-proyek ini sebelumnya mendapat status PSN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Busyro, PSN yang tidak masuk dalam RPJMN terbaru sebaiknya dihentikan karena banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. “Selama ini, proyek-proyek tersebut lebih banyak mengakibatkan konflik agraria, penyalahgunaan untuk kepentingan oligarki, serta bertentangan dengan tujuan utama PSN, yaitu pemerataan pembangunan dan penyediaan lapangan kerja,” jelasnya.
Alih-alih menciptakan kesempatan kerja, lanjutnya, PSN justru berpotensi menggusur mata pencaharian masyarakat dan memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, Muhammadiyah menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap PSN yang telah berjalan.
Busyro menambahkan, Muhammadiyah akan melakukan kajian kritis terhadap proyek-proyek yang tetap masuk dalam RPJMN 2024-2029. “Kami akan mengkaji dampak sosial, lingkungan, serta manfaat ekonomi dari PSN yang masih dilanjutkan dalam periode pemerintahan saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran tetap melanjutkan sejumlah PSN warisan Presiden Joko Widodo yang berstatus carry over, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa.
“Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai atau diusulkan dan dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha swasta,” demikian bunyi salah satu petikan dalam Perpres tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 77 PSN yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan.(*)
Penulis Ahmad Fikri Editor Wildan Nanda Rahmatullah