PWMU.CO – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meminta kepolisian jernih melihat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustadz Bachtiar Nasir (UBN).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan, penetapan UBN sebagai tersangka dapat memicu kegaduhan. Pasalnya, penetapan terjadi pada tahapan Pemilu 2019 yang belum selesai.
Sementara, tidak bisa dinafikan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu pasangan calon Presiden.
“Siapa pun yang melihat penetapan tersangka ini pasti akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya dari pada penegakan hukumnya itu sendiri,” ujarnya kepada PWMU.CO, Rabu (8/5/19).
Cak Nanto—sapaannya—menyebut, penetapan tersangka ini tentunya sangat mengecewakan publik, khususnya umat Islam karena UBN adalah sosok yang dihormati dan ulama yang disegani.
“Kami minta Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan proses hukum terhadap UBN,” tegasnya.
Pria asal Sumenep, Madura, itu mengungkapkan, UBN telah memberikan klarifikasi bahwa Rekening YKUS hanyalah dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya.
“Dalam kasus ini sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, sabagaimana yang disangkakan,” terangnya.
Cak Nanto pun meminta, masyarakat tak terprovokasi atas kasus yang kembali diungkit oleh kepolisian itu. “Kita, Pemuda Muhammadiyah siap untuk mengawal UBN menghadapi perkara ini. Kita siap memfasilitasi pengawalan kasus UBN dengan menyediakan pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah,” tandasnya. (Aan)