PWMU.CO – Menahan kentut apakah membatalkan shalat menjadi bahasan kuliah ushul fiqih Program Studi Pendidikan Islam (PAI) semester 3 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Selasa, (2/1/2024).
Kuliah yang diajar dosen UMG Drs Machfudz Asyrofi MSi kali ini lewat diskusi dengan presentasi oleh kelompok mahasiswa.
Kali ini giliran kelompok 5 yang beranggotakan tiga mahasiswa terdiri dari Anisa Rahmawati, M. Faisal, dan Ahnaf.
Judul presentasi al-yaqiinu laa yuzaalu bi assyak artinya keyakinan tidak akan hilang dengan keraguan.
Anisa Rahmawati menjelaskan, secara bahasa al-yaqin berarti pengetahuan dan tidak ada keraguan di dalamnya. Sedangkan asy-syak diartikan sesuatu yang membingungkan.
”Pengertian ushul fiqih di atas adalah keyakinan terhadap suatu perkara, maka yang telah diyakini ini tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan (hal yang masih ragu-ragu),” katanya.
Dia mendasarkan makna itu pada hadits Nabi Muhammad saw tentang menahan kentut.
عَنْ عَبَّادٍ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ:لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
رواه البخاري ومسلم
Dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata, bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa dia merasakan seakan-akan ingin kentut di dalam shalatnya. Maka Rasulullah bersabda, janganlah dia membatalkan shalatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau. (HR Bukhari: 137 dan Muslim: 361)
Contohlain berkaitan dengan al-yaqiinu laa yuzaalu bi assyak seperti
1. Apabila seseorang telah yakin bahwa sebuah pakaian terkena najis, akan tetapi dia tidak tahu di bagian mana dari pakaian tersebut yang terkena najis maka dia harus mencuci pakaian itu seluruhnya.
2. Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudhu, kemudian dia ragu apakah telah batal wudhunya atau belum, maka dia tidak perlu berwudhu lagi.
3. Apabila seseorang yakin bahwa wudhunya telah batal, akan tetapi dia ragu apakah dia telah berwudhu lagi atau belum, maka wajib baginya untuk berwudhu lagi.
Mengutip pendapat ulama seperti Imam Abu Bakar as-Sarkhasi menyatakan: berpegang teguh pada sesuatu yang pasti dan tetap dan meninggalkan keragu-raguan merupakan pokok ajaran syariat Islam.
Dosen Machfudz Asyrofi menambahkan tiga hal berkaitan dengan ushul fiqih ini. Pertama, penting untuk memantapkan keyakinan terhadap hal ibadah dan menghilangkan segala keraguan.
Kedua, menghindari sifat ghulluw (berlebihan) dalam ibadah akibat ragu-ragu. Misal, memulai shalat dengan mengulang-ulang takbiratul ihram karena ragu hingga dinyatakan khusyuk.
Ketiga, pentingnya niat sebelum melakukan ibadah karena semua amal tergantung pada niat.
Penulis Mochammad Taufik Editor Sugeng Purwanto