
PWMU.CO – Indonesia terkenal dengan sebutan negeri yang kaya dengan keragaman budaya sosial, selain juga keragaman hayati atau alam dan flora faunanya. Negeri ini memiliki kekayaan budaya sosial yang berupa keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Keberagaman ini sesungguhnya merupakan identitas nasional bangsa yang luar biasa.
Namun, tak terpungkiri bahwa dalam beberapa dekade terakhir, identitas khas ini memantik keraguan. Persoalannya, apakah rasa kebangsaan kita ini masih autentik? Masih berdasar pada prinsip yang kuat? Atau justru telah terkontaminasi oleh kepentingan politik identitas yang cenderung memecah belah?
Identitas inklusif yang terancam
Kewarganegaraan merupakan identitas hukum dan sosial untuk menyatukan warga negara tanpa memandang latar belakang. Namun, faktanya tidak jarang identitas justru terkotak-kotak dalam bingkai narasi sektarian. Seseorang dipertanyakan “keindonesiaannya” hanya karena berbeda keyakinan atau etnis. Fakta ini sesungguhnya menunjukkan bahwa rasa kebangsaan kini mulai tercemar. Kewarganegaraan seolah hanya milik kelompok tertentu yang dominan atau merasa lebih ‘asli’.
Tidak selalu apa “politik identitas” sebagai hal yang negatif. Politik identitas justru bisa menjadi sarana bagi kelompok minoritas untuk terpenuhi haknya dan tetap mendapatkan pengakuan. Tapi jika politik identitas justru diselewengkan untuk kepentingan eksploitatif — misalnya untuk meraih suara pemilih atau mendiskreditkan lawan politik— maka akan menjadi sarana pemecah belah bangsa.
Dalam konteks Indonesia, politik identitas sering kali hanya untuk kepentingan kontestasi politik. Dalam pemilu dan pilkada, tidak jarang fenomena itu terjadi. Agama dan etnis dijadikan amunisi untuk kepentingan politik praktis. Ini menunjukkan jika identitas sosial masih mengalami eksploitasi oleh kepentingan politik sesaat. Padahal dampaknya bisa pada merusak kohesi sosial dan rasa kebangsaan.
Fakta bahwa masih ada prasangka berbau rasis atau primordial sempit dalam masyarakat merupakan tanda bahwa rasa kebangsaan kita masih belum baik. Ciri khas etnis tertentu mengalami diskriminasi, sementara suku tertentu merasa “lebih berhak” atas Indonesia ini. Akibatnya, terjadi ketimpangan psikologis dan sosial.
Menjadi bangsa yang inklusif
Rasa kebangsaan yang autentik bukan berarti yang identitas kultural atau religius individu lebur kedalam satu warna. Mengakui keberagaman justru merupakan kekuatan, dan menjauhkan dari ancaman kehancuran. Oleh karena itu, perlu kiranya membangun narasi kewarganegaraan yang menekankan kesetaraan hak, keadilan sosial, dan rasa saling menghormati.
Untuk mencapai hal ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak yang meliputi:
- Pendidikan inklusif: mengintegrasikan nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan kebangsaan dalam kurikulum pendidikan untuk membentuk generasi yang menghargai perbedaan.
- Regulasi yang tegas: menerapkan hukum yang melarang diskriminasi dan ujaran kebencian berdasarkan identitas sosial
- Dialog antar kelompok: mendorong dialog dan kerja sama antara berbagai kelompok sosial untuk membangun pemahaman dan solidaritas.
- Media yang bertanggung jawab: mendorong media untuk menyajikan informasi yang objektif dan tidak memicu konflik identitas.
Rasa kebangsaan kita kini mengalami ujian melalui tarikan-tarikan sektarianisme. Masalanya bukan “apakah kita masih punya rasa kebangsaan”, tetapi “apakah rasa itu masih bersifat inklusif dan menyatukan”. Untuk menjaganya tetap “autentik” maka perlu terus mengingat bahwa Indonesia tersusun dari fondasi perbedaan dan menyatu karena faktor semangat kebersamaan, bukan keseragaman.
Gesekan memperkuat rasa kebangsaan
Untuk dapat mempertahankan dan memperkuat rasa kebangsaan, dibutuhkan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Maka Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran penting dalam proses pembentukan identitas nasional serta rasa kebangsaan. Melalui pendidikan, nilai-nilai seperti toleransi, gotong royong, dan cinta tanah air bisa ditanamkan sejak usia belia.
Selain itu, perlunya semakin menginternalisasi simbol-simbol nasional seperti Bahasa Indonesia, bendera merah putih, dan lagu kebangsaan untuk mengembangkan identitas nasional. Simbol-simbol tersebut akan menjadi perekat yang meliputi beberapa kelompok sosial agar menjadi satu identitas kebangsaan. Negara juga harus memastikan bahwa kebijakannya tidak diskriminatif dan tidak mencederai keadilan sosial.
Era globalisasi ini, ancaman terhadap rasa kebangsaan semakin kompleks. Globalisasi menyerap nilai dan budaya asing dan mengganggu identitas nasional. Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa globalisasi dapat menyebabkan kepunahan nilai-nilai lokal dan mengikis identitas nasional.
Media sosial berperan penting dalam pembentukan identitas dan opini masyarakat. Mesos memungkinkan tersebarnya narasi kebangsaan secara luas, tetapi di sisi lain juga menjadi tanah subur penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian.
Narasi medsos yang tidak seimbang dapat merusak harmoni antar golongan dan melemahkan kohesi sosial. Menurut Hendrawan (2022), media sosial mempunyai kekuatan besar dalam membentuk persepsi identitas nasional, tetapi dengan kurangnya literasi digital pada penggunanya, maka dapat menjebak ke dalam ruang gema yang memperkuat bias kelompok dan dorongan rasa kebangsaan yang harus bersifat kolektif.
Membangun ulang kesadaran inklusif
Masa depan bangsa sangat bergantung pada bagaimana seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, menjadikan keberagaman sebagai kekuatan, bukan sebagai kelemahan. Rasa cinta terhadap bangsa tidak berarti menghapus identitas lokal, melainkan mengintegrasikannya ke dalam kerangka besar Indonesia sebagai rumah bersama.
Edukasi, diskursus publik, media, dan kebijakan negara harus senantiasa memperkuat nilai-nilai dasar Pancasila, keadilan sosial, serta semangat toleransi. Kemurnian rasa kebangsaan hanya dapat tercapai jika setiap warga negara merasa memiliki, dihargai, dan diperlakukan setara, tanpa memandang asal-usul atau identitas primordialnya.
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments