Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kajian Fiqih Sunnah: Selawat Tak Sekadar Ucapan, tetapi Adab ketika Nama Nabi Disebut

Iklan Landscape Smamda
Kajian Fiqih Sunnah: Selawat Tak Sekadar Ucapan, tetapi Adab ketika Nama Nabi Disebut
Kajian Rabu Pagi Kitab Fiqih Sunnah di Masjid Al Ikrom Wage, Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Foto: Mashuri/PWMU.CO

Mengucapkan selawat ketika nama Nabi Muhammad saw disebut bukan sekadar kebiasaan lisan. Dalam kajian fikih, hal itu berkaitan dengan adab seorang Muslim dalam menghormati dan menunjukkan kecintaan kepada Rasulullah saw.

Pesan tersebut disampaikan Dr. KH Sam’un, M.Ag, dalam Kajian Rabu Pagi Kitab Fiqih Sunnah di Masjid Al Ikrom Wage, Sidoarjo, Rabu (7/10/2026).

Ketua PCM Sepanjang Sidoarjo itu membahas subbab tentang hukum mengucapkan selawat dan salam setiap kali nama Nabi Muhammad saw disebut. Kajian berlangsung selepas salat Subuh hingga pukul 05.45 WIB dan diikuti sekitar 140 jamaah.

Jamaah tidak hanya berasal dari Pengurus dan jamaah Ranting Muhammadiyah Wage. Sejumlah jamaah dari ranting lain di sekitar Sidoarjo juga hadir, antara lain Pepelegi, Kedungturi, Masangan, Bohar, dan Geluran.

Dalam kajian tersebut, Kiai Sam’un menguraikan hadis nomor 428 yang memberikan peringatan kepada orang yang mendengar nama Rasulullah saw disebut tetapi tidak mengiringinya dengan selawat.

“Sekikir-kikir manusia ialah orang yang tidak mengucapkan selawat bagiku bila disebut di depannya namaku,” katanya.

Hadis tersebut, jelasnya, mengajarkan agar seorang Muslim tidak merasa berat mengucapkan selawat.

“Nama Rasulullah dapat disebut dalam berbagai kesempatan, mulai dari kajian, pengajian, khutbah, tulisan, hingga percakapan sehari-hari,” papar Kiai Sam’un.

Karena itu, momentum penyebutan nama Nabi dapat menjadi kesempatan untuk memperbarui kecintaan kepada beliau.

Mengucapkan shallallahu ‘alaihi wasallam juga merupakan bentuk penghormatan kepada Rasulullah saw.

“Kebiasaan itu, idealnya tidak hanya muncul ketika seseorang berada di majelis pengajian. Selawat perlu menjadi bagian dari adab sehari-hari seorang Muslim,” terang Kiai Sam’un.

Majelis Ilmu dan Selawat

Pembahasan berlanjut pada hadis nomor 429 tentang pentingnya mengingat Allah dan berselawat dalam sebuah majelis.

“Setiap kaum yang menghadiri suatu majelis dan tidak disebut di sana nama Allah dan tidak diucapkan selawat Nabi, pastilah akan ditemui pada mereka kekurangan di hari kiamat. Jika Allah menghendaki, maka mereka akan disiksa-Nya, dan jika tidak maka akan diampuni-Nya.”

Hadis tersebut memberikan pelajaran bahwa majelis ilmu bukan hanya tempat menambah pengetahuan. Di dalamnya terdapat kesempatan untuk mengingat Allah dan berselawat kepada Rasulullah saw.

Dengan demikian, ilmu dan adab berjalan beriringan. Kajian fikih tidak berhenti pada pemahaman mengenai hukum, tetapi juga mengarahkan jamaah untuk membangun kebiasaan yang mencerminkan kecintaan kepada Nabi.

Kiai Sam’un kemudian membahas anjuran menuliskan selawat setiap kali nama Nabi Muhammad saw dicantumkan.

Menurut dia, nama Nabi tidak semestinya diperlakukan seperti penyebutan nama biasa. Ketika nama Rasulullah ditulis dalam buku, artikel, catatan, atau tulisan keislaman, selawat juga dituliskan sebagai bentuk penghormatan.

SMPM 5 Pucang SBY

Tradisi menuliskan “Saw” atau shallallahu ‘alaihi wasallam setelah nama Nabi sekaligus menjadi pendidikan adab bagi pembaca. Setiap kali melihat nama Muhammad saw, pembaca diingatkan untuk berselawat.

Karena itu, kebiasaan menuliskan selawat setelah nama Nabi perlu terus dijaga, terutama dalam karya-karya keislaman dan tulisan yang dibaca publik.

Selawat dan Salam Bersamaan

Materi berikutnya membahas penggabungan selawat dan salam. Umat Islam tidak hanya dianjurkan berselawat kepada Nabi Muhammad saw, tetapi juga mengiringinya dengan salam.

Menurut Kiai Sam’un, ungkapan shallallahu ‘alaihi wasallam memuat dua permohonan, yakni selawat dan salam kepada Rasulullah saw.

Di sela pembahasan tentang selawat, dia juga mengaitkan pemahaman hukum Islam dengan konsep maqasid al-syari‘ah.

“Maqasid al-syari‘ah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh syariat Islam demi mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia,” jelasnya.

Kiai Sam’un menerangkan, secara umum, tujuan maqasid al-syari‘ah berkaitan dengan upaya menarik manfaat (jalb al-manafi‘) dan menolak bahaya (dar’ al-mafasid).

Dalam konteks sejarah hukum Islam, Umar bin Khattab juga disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam penerapan praktis teori maslahah dan maqasid al-syari‘ah.

Kajian Rabu Pagi di Masjid Al Ikrom Wage memperlihatkan bahwa mempelajari fikih tidak sebatas memahami ketentuan hukum secara tekstual.

Di balik pembahasan hukum terdapat nilai, tujuan, dan adab yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari pembahasan tentang selawat, jamaah kembali diingatkan pada satu kebiasaan sederhana: tidak pelit mengucapkan selawat ketika nama Rasulullah saw disebut.

Selawat juga tidak berhenti pada lisan. Ketika nama Nabi ditulis, selawat dituliskan. Ketika nama beliau disebut dalam majelis, selawat diucapkan. Dan ketika berselawat, salam kepada beliau turut disampaikan.

Sebanyak 140 jamaah yang mengikuti kajian hingga selesai menjadi gambaran bahwa majelis ilmu selepas Subuh masih memiliki daya tarik kuat ketika ilmu yang dibahas bersentuhan langsung dengan adab kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, kecintaan kepada Rasulullah saw tidak selalu hadir melalui perkara besar. Ia bisa tumbuh dari kebiasaan yang sederhana: setiap kali nama Muhammad disebut, hati tergerak untuk berselawat. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 07/10/2026 13:52
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu