Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Perempuan Berdarah, Rahim Bekerja, Ikut Dipalak Negara

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Perempuan Berdarah, Rahim Bekerja, Ikut Dipalak Negara
Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PC IMM Malang Raya, Mazridha Achiri. (IMM Malang Raya/PWMU.CO)
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Mazridha Achiri Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PC IMM Malang Raya

Ada kebutuhan yang tidak bisa ditangguhkan, dihindari, apalagi dipilih untuk tidak dialami. Salah satunya adalah menstruasi. Namun, ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk hidup dengan tenang, kebutuhan biologis perempuan justru kembali menjadi perbincangan karena produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sekilas, persoalan ini tampak seperti kebijakan perpajakan terhadap salah satu barang konsumsi. Padahal, jika dicermati lebih jauh, ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara menempatkan kebutuhan perempuan dalam kebijakan ekonomi dan sejauh mana keberpihakan terhadap masyarakat benar-benar diwujudkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN. Melalui mekanisme tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, beban efektifnya setara dengan 11 persen.

Dengan demikian, pembalut tidak dikenai pajak secara khusus karena merupakan produk perempuan, melainkan mengikuti ketentuan umum perpajakan atas barang konsumsi.

Kendati demikian, persoalan ini tidak cukup dipahami sebatas ketentuan administratif. Kita juga perlu melihat bagaimana kebijakan tersebut berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, khususnya perempuan.

Sebab, setiap barang konsumsi memiliki tingkat kebutuhan dan urgensi yang berbeda. Dalam kondisi keuangan yang sulit, seseorang mungkin masih dapat menunda pembelian barang tertentu. Namun, kebutuhan menstruasi bukan sesuatu yang bisa ditangguhkan.

Setiap bulan, perempuan tetap harus menyediakan biaya untuk memenuhi kebutuhan sanitasi, terlepas dari kondisi pendapatan maupun kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pembalut bukanlah barang mewah untuk menunjang gaya hidup, melainkan kebutuhan yang berkaitan erat dengan kesehatan, kebersihan, dan keberlangsungan aktivitas sehari-hari.

Beban tersebut tentu tidak dirasakan secara sama oleh setiap perempuan. Bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap dan kondisi ekonomi relatif stabil, membeli pembalut mungkin bukan persoalan berarti.

Namun, situasinya berbeda bagi pekerja berupah rendah, perempuan yang bekerja di sektor informal, pelajar yang masih mengandalkan uang saku orang tua, maupun keluarga dengan penghasilan terbatas.

Ketika pendapatan harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan pangan, transportasi, pendidikan, dan keperluan rumah tangga, biaya menstruasi menjadi pengeluaran rutin yang tidak bisa begitu saja dihilangkan.

Hal inilah yang kerap luput dalam pembicaraan mengenai kesejahteraan ekonomi perempuan. Selama ini, persoalan ekonomi lebih sering dikaitkan dengan pendapatan, kesempatan kerja, dan daya beli. Padahal, ada pengeluaran yang secara khusus melekat pada kondisi biologis perempuan dan harus dipenuhi sepanjang masa reproduksinya.

Jika dihitung dalam jangka panjang, biaya yang tampak kecil dalam satu kali pembelian dapat terakumulasi menjadi pengeluaran yang tidak sedikit. Terlebih bagi perempuan yang harus mengatur keuangan dengan pendapatan terbatas.

Kondisi tersebut beririsan dengan fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi dan fasilitas sanitasi yang layak akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Dampaknya tidak berhenti pada persoalan kebersihan dan kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi pendidikan, produktivitas, serta partisipasi perempuan dalam kehidupan sosial.

Ketika seorang siswi kesulitan mendapatkan pembalut atau pekerja perempuan tidak mampu memenuhi kebutuhan sanitasi yang layak, keduanya berhadapan dengan hambatan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari secara nyaman dan bermartabat.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Karena itu, kebijakan ekonomi tidak semestinya hanya bertumpu pada prinsip perlakuan yang sama, tetapi juga perlu memperhitungkan perbedaan kebutuhan dan dampak yang dialami masyarakat. PPN memang diberlakukan atas konsumsi barang secara umum, tetapi beban ekonominya tidak selalu dirasakan secara setara.

Perempuan memiliki kebutuhan sanitasi menstruasi yang tidak dialami laki-laki. Perbedaan ini bukan tuntutan untuk memperoleh keistimewaan, melainkan alasan mengapa kebijakan publik perlu mempertimbangkan perspektif gender.

Sebab, keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang seragam, tetapi memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.

Negara semestinya tidak hanya menempatkan masyarakat sebagai sumber penerimaan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dibuat mampu melindungi kesejahteraan mereka.

Pajak memang diperlukan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, keberhasilan kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari seberapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun.

Kemampuan masyarakat dalam menjangkau kebutuhan dasarnya juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan mendukung pembangunan justru menambah beban pengeluaran bagi kelompok yang paling terbatas kemampuan ekonominya.

Bukan berarti setiap barang yang dianggap penting harus serta-merta dibebaskan dari pajak. Pemerintah tetap perlu memperhitungkan kapasitas fiskal dan efektivitas kebijakan. Namun, produk sanitasi menstruasi sudah semestinya masuk dalam evaluasi kebijakan perpajakan.

Pemberian fasilitas atau pembebasan PPN dapat dipertimbangkan, dengan pengawasan agar manfaatnya benar-benar sampai kepada konsumen. Selain itu, penyediaan pembalut gratis di sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik juga perlu diperluas, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan.

Pada akhirnya, persoalan pembalut yang dikenakan PPN bukan hanya tentang angka dan tarif perpajakan. Lebih dari itu, persoalan ini mengajak kita mempertanyakan sejauh mana kebutuhan perempuan telah diperhitungkan dalam arah kebijakan ekonomi.

Negara memang membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, tetapi kepentingan fiskal tidak seharusnya mengesampingkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

Sebab, pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan bukan hanya tentang pertumbuhan angka ekonomi, melainkan juga tentang kemampuan setiap orang memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Jangan sampai negara begitu cermat menghitung penerimaan dari setiap transaksi, tetapi abai terhadap beban yang harus dikeluarkan perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

Sebab, ekonomi yang benar-benar berpihak kepada rakyat bukan semata-mata tentang seberapa banyak yang dapat dikumpulkan negara, melainkan juga tentang seberapa besar beban hidup masyarakat dapat diringankan.(*)

Revisi Oleh:
  • Zahrah Khairani Karim - 30/10/2026 19:24
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu