Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Saat “Perjuangan Cinta” Menjadi Pelanggaran HAM

Iklan Landscape Smamda
Saat “Perjuangan Cinta” Menjadi Pelanggaran HAM
Oleh : Nailatul Karimah Mahasiswa Ilmu Hukum, Influencer, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
pwmu.co -

Di tengah konstruksi sosial kita, narasi mengenai cinta sering kali berbalut glorifikasi terhadap kegigihan.

Kita cenderung terdoktrin dengan jargon “cinta harus diperjuangkan” dan “pantang menyerah adalah bukti ketulusan.”

Namun, terdapat ruang gelap yang jarang didiskusikan: batas tegas antara perjuangan romantis dan pemaksaan kehendak.

Ketika seseorang telah menyatakan penolakan secara eksplisit, baik lisan maupun tertulis, namun tetap dikejar, diawasi, hingga diklaim secara sepihak, situasi tersebut bukan lagi dinamika relasi personal.

Ia telah bergeser menjadi pelanggaran privasi, gangguan keamanan, dan persoalan hak asasi manusia yang serius.

Pengalaman nyata menunjukkan betapa penolakan, khususnya dari pihak perempuan, kerap menganggapnya sebagai “pintu yang belum terkunci,” bukan sebuah keputusan final yang berdaulat.

Sering kali, hubungan telah berakhir secara baik-baik, tanpa percikan kekerasan verbal maupun emosional.

Namun, pasca-perpisahan, muncul perilaku stalking atau pembuntutan yang destruktif: pengiriman barang tanpa izin, upaya mendatangi tempat tinggal secara paksa, hingga penggunaan pihak ketiga untuk melakukan intervensi.

Lebih jauh lagi, di era digital, sering terjadi klaim sepihak melalui unggahan foto lama tanpa persetujuan, seolah-olah hubungan masih berlangsung.

Perilaku obsesif ini sering kali dibungkus rapi dengan diksi manipulatif seperti “penyesalan,” “proses perubahan diri,” atau “cinta mati.”

Padahal, secara substansi, yang terjadi adalah pengabaian total terhadap kehendak bebas (free will) orang lain.

Dalam kacamata hukum dan etika, rasa aman adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan atas nama romansa.

Dalam prinsip dasar hukum perdata dan instrumen HAM, setiap individu memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan dengan siapa ia ingin berelasi.

Tidak ada kewajiban hukum maupun moral bagi seseorang untuk menerima kembali hubungan yang telah ia tolak, sekalipun pihak lain mengklaim telah melakukan transformasi karakter.

Konstitusi kita melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan martabat, serta hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan.

Ketika seseorang terus-menerus dihubungi atau diintimidasi secara emosional setelah menyatakan ketidaktertarikan, maka hak konstitusional atas rasa aman tersebut telah dicederai.

Penolakan seharusnya dipandang sebagai titik henti, bukan kode rahasia yang mengundang bujukan lebih keras.

Obsesi dan Kekerasan Psikis dalam Relasi

Tindakan menolak untuk menerima penolakan adalah bentuk pemaksaan psikologis.

Hal ini menciptakan dampak sistemik bagi korban, mulai dari gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas, hingga hilangnya ruang gerak di kehidupan sehari-hari.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Secara hukum, Indonesia telah mengalami kemajuan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-undang ini memperluas definisi kekerasan yang mencakup paksaan non-fisik dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Pasal 4 UU TPKS menegaskan bahwa tindakan yang mengakibatkan penderitaan psikis dapat dikategorikan sebagai kekerasan.

Memperlakukan manusia sebagai objek yang “harus dimenangkan” atau “wajib dimiliki” jelas bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Manusia adalah subjek hukum, bukan trofi perjuangan.

Di tahun 2026, ruang digital telah menjadi perpanjangan dari diri manusia.

Pelanggaran privasi sering kali beralih ke media sosial melalui klaim sepihak.

Mengunggah atau mempertahankan foto seseorang di ruang publik digital tanpa izin, terutama setelah relasi berakhir, adalah bentuk pelanggaran data pribadi.

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penggunaan identitas visual wajib berlandaskan persetujuan subjek data. Tentunya foto dan identitas digital termasuk di dalamnya.

Selain itu, Pasal 32 UU ITE melarang siapapun memindahkan atau menyebarluaskan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Klaim palsu di media sosial bukan hanya bentuk “patah hati,” melainkan tindakan melawan hukum yang mencemarkan martabat seseorang.

Berhenti Meromantisasi Obsesi

Sudah saatnya masyarakat berhenti meromantisasi sikap memaksakan kehendak sebagai bentuk kesetiaan.

Menerima penolakan adalah indikator kedewasaan emosional dan tanggung jawab sosial.

Tidak ada kehormatan dalam mengejar seseorang yang telah secara sadar meminta untuk ditinggalkan atau mengatakan “tidak”.

Negara telah memberikan perangkat hukum positif untuk melindungi warganya dari gangguan-gangguan semacam ini.

Kini, tugas kita sebagai masyarakat adalah mengubah paradigma: bahwa cinta tanpa persetujuan (consent) bukanlah cinta, melainkan agresi.

Menghormati kata “tidak” adalah cara paling mendasar untuk memanusiakan manusia. Karena pada akhirnya, kedaulatan atas diri sendiri adalah kemerdekaan yang paling hakiki bagi setiap individu.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu