Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Belajar dari Kisah Mita dan Aya

Iklan Landscape Smamda
Belajar dari Kisah Mita dan Aya
Oleh : Isna Hidayati Effendi Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Batu

Pekan ini, ruang publik kembali dikejutkan oleh pengakuan memilukan seorang ibu berinisial Mita (nama samaran) bersama putrinya, Aya (nama samaran).

Melalui sebuah siniar (podcast) bersama Denny Sumargo, mereka membeberkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkup domestik.

Aya, dalam kepolosan wajahnya, menunjukkan tanda-tanda trauma yang mendalam—sebuah luka batin yang sulit dipalsukan.

Namun, kisah ini bukan sekadar tentang perihnya kekerasan, melainkan tentang betapa terjalnya jalan bagi seorang korban untuk sekadar dipercaya.

Persoalan utama dalam kasus ini, sebagaimana banyak kasus serupa lainnya, tidak berhenti pada peristiwa kekerasan itu sendiri.

Masalah besar justru muncul pada bagaimana masyarakat meresponsnya.

Di Indonesia, ada sebuah kecenderungan sosiologis yang berbahaya: ketika seorang terduga pelaku memiliki citra sosial yang dianggap “sempurna”—tenang, sopan, intelek, bahkan religius—maka publik secara refleks akan membangun perisai penolakan terhadap segala dugaan negatif.

Citra kesalehan seolah menjadi jaminan moral mutlak yang mampu melumpuhkan akal sehat untuk memeriksa fakta secara objektif.

Di sinilah letak distorsi penilaian sosial bekerja.

Masyarakat kita sering kali tidak lagi menilai berdasarkan bukti fisik atau konsistensi kesaksian, melainkan melalui persepsi yang sudah terlanjur berakar.

Akibatnya, suara korban berada di posisi yang sangat lemah.

Reputasi pelaku yang tampak “bercahaya” di permukaan menenggelamkan jeritan korban yang berada di ruang gelap.

Muncul logika sesat di tengah masyarakat: “Mana mungkin orang sebaik dan sesaleh dia melakukan hal semacam itu?”

Kalimat ini, meski terdengar seperti pembelaan moral, sebenarnya adalah hantaman keras yang membungkam mulut korban untuk kedua kalinya.

Implikasi dari fenomena ini sangat serius.

Tuduhan kekerasan tidak lagi direspons dengan prinsip kehati-hatian yang seimbang, melainkan dengan penyangkalan agresif (denial).

Ironisnya, dalam banyak kasus, penolakan paling keras justru datang dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga besar atau komunitas sosialnya sendiri.

Tekanan untuk menjaga “nama baik” sering kali lebih diutamakan daripada keselamatan nyawa dan kesehatan mental anggota keluarga.

Kondisi ini membuat korban terjepit di antara dua beban: “trauma akibat kekerasan” dan “tekanan sosial untuk diam” demi menjaga reputasi sang pelaku.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Situasi tersebut membuktikan bahwa kekerasan dalam ruang domestik tidak hanya bersifat fisik atau psikologis, tetapi juga struktural.

Ada mekanisme sosial yang secara tidak langsung ikut membungkam korban melalui ketimpangan kepercayaan (credibility gap).

Ketika citra pelaku terlalu dominan, kesaksian korban harus melewati lapisan keraguan yang tidak adil sebelum dianggap layak untuk didengar.

Korban dipaksa untuk membuktikan “kesucian” dan “kejujuran” mereka berkali-kali lipat lebih keras dibandingkan pelaku yang cukup berlindung di balik topeng kesalehannya.

Selain itu, ruang publik yang haus akan opini instan sering kali memperkuat bias tersebut.

Di era digital, reputasi seseorang dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi hukum.

Media sosial kerap berubah menjadi pengadilan massa yang sudah mengetuk palu vonis berdasarkan kesan luar.

Dalam kondisi seperti ini, proses pencarian kebenaran menjadi tidak seimbang sejak awal. Persepsi telah menjadi hakim sebelum pemeriksaan resmi berjalan.

Fenomena ini adalah pengingat keras bahwa persoalan kekerasan domestik berkaitan erat dengan cara kita mengelola kepercayaan.

Menghormati seseorang karena kesalehannya adalah hal baik, namun memuliakan citra hingga menutup ruang kritik adalah tindakan buta yang membahayakan kemanusiaan.

Kita harus berani menegaskan bahwa simbol kesalehan dan atribut sosial tidak selalu berbanding lurus dengan realitas perilaku di ruang privat.

Simbol agama atau status sosial tidak boleh digunakan sebagai alat legitimasi untuk menormalisasi kejahatan atau membentengi diri dari tuntutan keadilan.

Pada akhirnya, diperlukan cara pandang yang jauh lebih jernih dan berani: kita harus mampu memisahkan antara reputasi sosial dan fakta lapangan.

Memberi ruang yang adil bagi suara korban untuk didengar sejak awal bukanlah bentuk penghakiman terhadap pelaku, melainkan langkah dasar menuju keadilan.

Sebab dalam setiap kasus kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan keberanian kita sebagai masyarakat untuk tidak lagi terjebak dalam bias persepsi yang selama ini kita anggap wajar.

Jangan sampai “nama baik” seseorang dibangun di atas tumpukan trauma dan tangis korban yang dibungkam.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 18/04/2026 21:18
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡