Oleh : Muhsin MK
Jadi pengurus Muhammadiyah tidak bisa dengan cara melamar. Apalagi dengan cara minta-minta. Jabatan itu tidak baik diminta, apalagi ngelamar.Kecuali nabi Yusuf alaihi sallam.
Beliau berterus terang meminta jabatan dan menunjukkan soal kemampuannya. “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah) dan berpe- ngetahuan”. (QS. Yusuf:55).
Di Muhammadiyah, siapapun yang menjadi Ketua atau Ketua Umum Muhammadiyah bukan hasil melamar, apalagi meminta.
Semuanya adalah hasil diminta dan dipilih saat musyawarah yang diadakan untuk memilih Ketua atau Ketua Umum. Di Muhammadiyah tidak pernah terjadi dalam sejarah, yang menjadi Ketua atau Ketua Umum itu karena melamar atau meminta-minta jabatan tersebut.
Tidak ada pensiunan Muhammadiyah
Bagi yang sudah pernah jadi Ketua atau Ketua Umum di Muhammadiyah, tidak ada yang disebut pensiunan. Umumnya disebut mantan atau bekas Ketua dan Ketua Umum.
Bekas pemimpin tentu bukan barang bekas. Barang bekas bisa pula dijual atau didaur ulang sehingga bermanfaat. Hanya saja mantan atau bekas Ketua dan Ketua Umum tidak bisa didaur ulang seperti barang bekas.
Dari pengalaman berorganisasi Muhammadiyah, mantan Ketua atau Ketua Umum biasanya dijadikan sebagai penasihat.
Namun tidak semuanya dalam kepengurusan Muhammadiyah yang ada perhatian dan menempatkan para mantan dan bekas pimpinan dalam struktur kepengurusan.
Andaikan dimasukkan umumnya ditempatkan sebagai penasehat di berbagai tingkat. Baik di tingkat pusat maupun di tingkat ranting. Namun tidak jarang mantan dan bekas Ketua dan Ketua Umum tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan.
Hal ini terjadi pada pergantian kepemimpinan baru dan tidak berasal dari kader yang lama berada dari lingkungan Muhammadiyah setempat.
Pemimpin baru ini seakan memandang mantan pemimpin sebelumnya benar-benar sudah pensiun dan menjadi pensiunan. Hal itu dianggap tidak lagi dapat berperan aktif dalam persyarikatan.
Seakan seperti pensiunan ASN yang memang sudah lepas dari pekerjaan dan jabatan yang diemban. Namun berbeda dengan mantan atau pensiunan TNI. Mereka masih memiliki fisik dan kemampuan dalam bekerja di sektor non militer.
Masih Aktif dan Energik
Di kalangan mantan atau pensiunan pimpinan Muhammadiyah juga bisa seperti TNI. Mereka masih memiliki kemampuan fisik dan mental yang sehat dan kuat bekerja dan beraktivitas. Karena dalam Muhammadiyah dirinya tidak lagi dilibatkan. Namun dalam organisasi lainnya mereka bisa aktif menjadi pemimpinnya.
Apalagi dirinya memiliki pengalaman memimpin dalam Muhammadiyah. Tidak jarang mereka yang berhasil memajukan organisasi baru yang dipimpinnya.
Karena itu bagi sebagian kader Muhammadiyah yang tidak terlibat lagi dalam wadah persyarikatan, mereka cenderung mencari organisasi lain yang memberikan kesempatan pada mereka untuk memimpin.
Mereka karena masih energik, aktif, kreatif dan berpengalaman tentu sangat diperlukan dalam organisasi lainnya.
Pengalaman mereka ini, apa lagi yang berasal dari Muhammadiyah, dipandang qualified dan profesional. Namun di lingkungan Muhammadiyah sendiri mereka sudah tidak diberdayakan lagi, bahkan seakan dilupakan.
Sungguhlah sayang tenaga potensial mereka malah dimanfaatkan oleh organisasi lainnya. Seharusnya mereka tetap dipertahankan.
Bukan pada jabatan Ketua atau Ketua Umum yang sudah ada ketentuannya. Tapi tempatkan mereka pada lembaga-lembaga Muhammadiyah lainnya.
Lembaga di dalam Muhammadiyah yang tidak berhubungan dengan aturan formal berkaitan dengan usia, seperti pengelolaan lembaga- lembaga sosial mereka dapat diberdayakan.
Misalkan mereka bisa ditempatkan sebagai kepala panti asuhan Muhammadiyah dan Aisyiyah. Mereka juga dapet berfungsi sekaligus sebagai pengasuh anak-anak yatim- piatu dan terlantar yang diasuh dan berada di dalam panti tersebut.
Bisa juga sebagai tenaga pengelola administrasi dan keuangan di lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan Muhammadiyah dan Aisyiyah. Mereka yang sudah berpengalaman memegang amanah.
Terlebih, mereka yang memiliki kejujuran dan jiwa profesionalitas dalam bidang administrasi dan keuangan. Adalah sungguh tepat jika mereka ditempatkan dalam posisi-posisi tersebut.
Namun dalam realitasnya tidaklah mudah dalam menempatkan mereka di lembaga-lembaga Muhammadiyah tersebut.
Karena bila terjadi perubahan kepemimpinan Muhammadiyah para mantan dan pensiunan itu bisa saja terabaikan. Apalagi pimpinan Muhammadiyah yang baru dan muda-muda lebih cenderung memilih tenaga-tenaga muda pula dalam membantu aktivitasnya.
Solusi dari Problematika
Di sinilah problematika organisasi modern yang cenderung menggunakan pendekatan yang ketat dan.rasionalistik.
Mereka dalam realitasnya tidaklah mungkin memberikan kesempatan kepada mantan atau pensiunan aktivis Muhammadiyah, untuk terlibat aktif dalam struktur organisasi dan kepengurusan.
Masalah ini tentu perlu mendapatkan perhatian dan solusinya. Agar anggota Muhammadiyah tidak pergi meninggalkan persyarikatan.
Mereka hijrah ke organisasi dan jamaah lainnya. Karena itu perlu dibuatkan payung hukum dan peraturan organisasi, agar tidak ada anggota dan jamaah yang keluar dari Muhammadiyah karena tidak dilibatkan lagi dalam organisasi.
Apalagi semua anggota dan jamaah Muhammadiyah memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama.
Hal tersebut supaya mereka tetap diakui sebagai anggota dan jamaah Muhammadiyah hingga akhir hayatnya. Apalagi bagi para mantan dan pensiunan pimpinan persyarikatan. Mereka harus tetap diikat dalam organisasi selama hidupnya.
Maka dari itu mereka harus dilibatkan dalam struktur organisasi atau lembaga-lembaga yang dibentuk dan didirikan Muhammadiyah.
Selain itu mereka juga perlu di tempatkan sesuai dengan keadaan dan kemampuannya. Ini semua agar mereka tidak, “habis manis lalu sepah dibuang.”. Semoga…..





0 Tanggapan
Empty Comments