Setiap musim haji tiba, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Tanah Suci. Di antara mereka, jamaah Indonesia selalu menjadi yang terbesar. Sebuah kebanggaan, sekaligus amanah besar. Di tengah lautan manusia itu, setiap jamaah menunaikan rangkaian ibadah dengan harapan meraih predikat haji yang mabrur.
Namun, ada satu amalan yang kerap dijalankan tanpa banyak direnungkan maknanya, yakni penyembelihan dam. Selama ini, pelaksanaan dam dipahami harus dilakukan di Tanah Haram, sebagaimana pendapat mayoritas ulama (jumhur) dan juga menjadi rujukan Majelis Ulama Indonesia.
Pandangan tersebut tentu patut dihormati sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam yang otoritatif. Namun, perkembangan zaman menghadirkan realitas baru. Pengelolaan haji kini telah menjadi sistem global modern. Hewan dam didatangkan dari berbagai negara, disembelih di rumah potong hewan modern, kemudian dagingnya dibekukan dan didistribusikan ke berbagai negara.
Di sisi lain, realitas sosial di dalam negeri masih memanggil empati. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa hingga September 2025 terdapat sekitar 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen dari total populasi. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi gambaran nyata saudara-saudara yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Belum lagi bencana alam yang terus terjadi dan memperberat kondisi masyarakat rentan. Dari sini muncul pertanyaan reflektif: bukankah akan lebih dekat pada tujuan ibadah jika manfaat dam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tanah air?
Dalam konteks tersebut, diperlukan ijtihad yang kontekstual—bahwa pelaksanaan dam dapat dilakukan di Indonesia dengan tata kelola yang amanah dan distribusi yang tepat sasaran.
Ijtihad ini bukan untuk mempermudah ibadah semata, melainkan upaya menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas, menjawab kebutuhan nyata umat, serta menghidupkan dimensi sosial dalam ibadah.
Allah SWT berfirman:
“Daging-daging itu dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Pada ayat lain:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat tersebut menegaskan bahwa ibadah bukan hanya ritual, tetapi juga sarana berbagi dan menghadirkan keadilan sosial.
Bayangkan jika jutaan jamaah haji Indonesia menunaikan dam di tanah air. Berapa banyak keluarga miskin yang terbantu, wilayah terdampak bencana yang tersentuh, serta peternak lokal yang terberdayakan.
Perbedaan pandangan dalam pelaksanaan dam tentu harus disikapi dengan bijak. Melaksanakan dam di Tanah Haram tetap sah dalam kerangka fikih.
Namun, bagi yang memilih menunaikannya di dalam negeri dengan pertimbangan kemaslahatan, hal itu juga merupakan pilihan yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan umat.
Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan disyukuri sebagai keluasan rahmat Islam.
Hari ini, ibadah haji tidak lagi berdiri dalam ruang terbatas, tetapi terhubung dengan realitas global dan kebutuhan umat yang semakin kompleks.
Kaidah fikih mengajarkan:
Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah — kebijakan pemimpin harus berlandaskan kemaslahatan rakyat.
Maka, pilihan lokasi pelaksanaan dam bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga soal arah distribusi manfaat.
Dari Tanah Suci, jamaah haji memiliki pilihan: apakah berkah itu berhenti di sana, atau mengalir hingga ke desa-desa di tanah air.
Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, menyempurnakan haji kita, dan menjadikannya sebagai jalan menghadirkan rahmat bagi semesta.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.





0 Tanggapan
Empty Comments