Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur mengapresiasi langkah Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan secara khusus oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek tata kelola, pengawasan, serta prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan dalam sistem pemasyarakatan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur, Ahmad Nugroho, S.H., M.H., menilai bahwa temuan Ombudsman RI perlu ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan fasilitas, tetapi juga harus ditelusuri dari aspek dasar hukum, mekanisme pemberian fasilitas, serta sistem pengawasan yang berlaku.
“Temuan Ombudsman RI harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan. Setiap fasilitas yang tersedia di dalam lapas harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak warga binaan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan, maka perlu dipastikan bahwa perbedaan tersebut memiliki dasar yang sah dan tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga. Jangan sampai muncul persepsi bahwa warga binaan tertentu memperoleh perlakuan istimewa, sementara warga binaan lainnya tidak mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.
Dorong Evaluasi Menyeluruh
DPD IMM Jawa Timur mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk menelusuri dasar hukum penggunaan fasilitas, mekanisme pengawasan internal, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Ahmad menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang proporsional sesuai dengan ketentuan hukum. Evaluasi ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga,” ungkapnya.
Selain itu, DPD IMM Jawa Timur meminta agar pengawasan tidak berhenti pada satu lembaga pemasyarakatan saja. Evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan, keamanan, dan perlakuan terhadap warga binaan diterapkan secara konsisten.
Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
DPD IMM Jawa Timur juga mendorong Ombudsman RI untuk mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan menghasilkan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Ahmad, pengawasan eksternal dan internal harus berjalan beriringan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan ketika persoalan muncul, tetapi harus menjadi bagian dari sistem tata kelola yang berkelanjutan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi penting dalam membangun lembaga pemasyarakatan yang berintegritas,” tuturnya.
DPD IMM Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan persoalan di Lapas Cibinong harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
IMM sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum dan hak asasi manusia akan terus mendorong penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)





0 Tanggapan
Empty Comments