“Raja Juli Raja Hutan” adalah satire yang mengandung pertanyaan serius: siapa yang harus bertanggung jawab ketika hutan terbakar, udara tercemar, dan rakyat menanggung akibatnya?
Julukan itu bukan vonis terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, ia menjadi pintu masuk untuk menguji tanggung jawab politik seorang pejabat yang mendapat mandat melindungi hutan Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api, kemarau, atau fenomena El Niño. Tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, pengawasan perizinan, penegakan hukum, dan keberanian pemerintah menghadapi kepentingan ekonomi.
Reuters melaporkan pada September 2026 bahwa kebakaran di Indonesia meningkat tajam, disertai gangguan kesehatan masyarakat dan kabut asap lintas negara.
Pemerintah memang menghadapi tantangan iklim, tetapi kondisi alam tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi kebijakan.
Di sinilah jabatan Menteri Kehutanan di uji. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah rapat koordinasi, kunjungan lapangan, helikopter pemadam, atau konferensi pers.
Ukuran yang lebih mendasar ialah seberapa jauh negara mampu mencegah kebakaran, melindungi warga, menindak pelaku, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Korban bukan sekadar angka
Di balik kebakaran, ada warga yang menghirup udara berbahaya, anak-anak yang terganggu pendidikannya, petani yang kehilangan penghidupan, serta masyarakat yang harus menghadapi ketidakpastian.
Kerusakan gambut dan hutan juga mengancam keanekaragaman hayati serta memperberat beban generasi mendatang.
Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa yang menyalakan api. Siapa yang lalai mencegahnya? Bagaimana pengawasan terhadap wilayah konsesi dilakukan?
Apakah perusahaan yang terbukti melanggar benar-benar dimintai pertanggungjawaban? Adakah pejabat yang mengabaikan kewajibannya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan transparan dan bukti yang dapat diuji. Tanggung jawab hukum individual maupun korporasi mesti ditentukan berdasarkan fakta, bukan prasangka.
Namun, tanggung jawab politik menteri tetap harus dievaluasi berdasarkan kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Buya Syafii dan amanah kekuasaan
Pemikiran Ahmad Syafii Maarif memberikan pijakan moral untuk membaca persoalan ini. Dalam Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan,
Buya menekankan pentingnya mempertemukan nilai Islam, kemanusiaan, dan kebangsaan. Agama tidak semestinya berhenti menjadi simbol, apalagi sekadar legitimasi bagi kekuasaan.
Ia harus hadir sebagai kekuatan etik yang membela keadilan dan kepentingan publik.
Dalam perspektif tersebut, kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa. Jabatan publik menuntut keberanian mempertanggungjawabkan keputusan, termasuk ketika kebijakan gagal melindungi kehidupan.
Menteri tidak otomatis bersalah setiap kali terjadi kebakaran. Namun, ia wajib menjelaskan penyebab, mengevaluasi kelemahan, memperbaiki kebijakan, dan memastikan pelanggaran ditindak.
Jika kegagalan serius terus berulang tanpa perbaikan yang terukur, pengunduran diri patut menjadi pilihan etis.
Mundur bukan pengakuan otomatis atas kesalahan pidana, melainkan bentuk tanggung jawab politik ketika seorang pejabat menilai dirinya tidak lagi mampu menjalankan mandat secara efektif.
Muhammadiyah jangan berhenti pada pernyataan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026, tertanggal 20 Oktober 2026, telah menyerukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, evaluasi tata kelola, pertanggungjawaban dunia usaha, dan pemulihan masyarakat terdampak.
Langkah berikutnya harus konkret. Muhammadiyah perlu membentuk tim advokasi lintas disiplin untuk menyusun rekomendasi hukum, mengawal penyelidikan, mengajukan laporan berbasis bukti, serta mendorong gugatan yang tersedia menurut hukum.
Perguruan tinggi Muhammadiyah dapat menyediakan kajian independen tentang kebakaran, perizinan, dan dampak ekologis. Majelis Lingkungan Hidup dan MDMC perlu memperkuat advokasi sekaligus pelayanan kemanusiaan.
Inilah makna amar makruf nahi mungkar: bukan hanya mengajak kepada kebaikan, melainkan juga mencegah kerusakan dan menuntut keadilan.
Hutan bukan milik menteri, korporasi, atau elite politik. Ia adalah amanah kehidupan. Jika kekuasaan gagal menjaganya, publik berhak menuntut pertanggungjawaban.
Sebab, dalam etika kekuasaan, kehormatan jabatan tidak terletak pada lamanya seseorang bertahan, melainkan pada kesungguhannya melindungi rakyat dan alam.
Ketika amanah tak lagi mampu ditunaikan, keberanian mengevaluasi diri—termasuk mundur—adalah ujian moral yang sesungguhnya.






0 Tanggapan
Empty Comments