Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Jangan Bakar Bumi yang Menanggung Sujudmu: Iman, Khilafah Ekologis, dan Fikih Asap

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Jangan Bakar Bumi yang Menanggung Sujudmu: Iman, Khilafah Ekologis, dan Fikih Asap
Foto: Dr. Teguh Luhuringbudi, M.A.
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Dr. Teguh Luhuringbudi, M.A. Akademisi Approaches to Islamic Studies

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْأَرْضَ ذَلُوْلًا وَسَخَّرَ لَنَا مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، نَحْمَدُهُ وَنَشْكُرُهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ.

Segala puji bagi Allah yang menundukkan bumi untuk kita dan menyediakan langit serta daratan sebagai amanah. Marilah kita bertakwa. Takwa yang tampak bukan hanya pada tasbih di tangan, tetapi juga pada cara kita memperlakukan tanah, air, dan udara yang kita hirup bersama.

Jamaah Jumat yang Dimuliakan Allah

Setiap musim kemarau, sebagian saudara kita bangun pagi bukan oleh cahaya matahari, melainkan oleh kabut asap. Anak-anak masuk rumah sakit dengan sesak napas, sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan langit kehilangan warnanya.

Kita sering menyebut ini bencana alam. Padahal, sebagian besar api itu tidak jatuh dari langit; ia dinyalakan oleh tangan manusia demi lahan yang lebih murah dibuka dan keuntungan yang lebih cepat dipanen.

Al-Qur’an sudah lama menamai gejala ini dengan sangat jujur:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Ẓaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aidin-nāsi liyudzīqahum ba‘ḍal-ladzī ‘amilū la‘allahum yarji‘ūn.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar-Rum [30]: 41)

Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa fasad dalam ayat ini mencakup berkurangnya hasil bumi dan rusaknya keseimbangan kehidupan akibat maksiat dan keserakahan manusia.

Menariknya, ayat itu ditutup bukan dengan ancaman, melainkan dengan harapan: la‘allahum yarji‘un, agar mereka kembali. Artinya, krisis ekologis dalam pandangan Al-Qur’an adalah panggilan tobat kolektif, bukan takdir buntu.

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā wad‘ūhu khaufan wa ṭama‘ā, inna raḥmatallāhi qarībun minal-muḥsinīn.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A‘raf [7]: 56)

Kerusakan Lingkungan adalah Persoalan Akidah

Sebagian orang menyangka urusan lingkungan adalah urusan dinas kehutanan, bukan urusan iman. Pandangan ini keliru sejak akarnya. Dalam akidah Islam, manusia bukan pemilik bumi, melainkan khalifah, pemegang mandat yang akan ditanya. Bumi bukan benda mati yang bebas diperas; ia makhluk yang bertasbih, yang kelak menjadi saksi.

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ

Wabtaghi fīmā ātākallāhu ad-dāral-ākhirata wa lā tansa naṣībaka minad-dunyā wa aḥsin kamā aḥsanallāhu ilaika wa lā tabghi al-fasāda fil-arḍ.

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia. Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.” (QS Al-Qashash [28]: 77)

Ayat ini menata ulang cara kita memahami pembangunan. Mencari rezeki dari bumi tidak dilarang; yang dilarang adalah mencari rezeki dengan cara yang merusak rumah bersama.

Inilah yang dirumuskan Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat sebagai maqashid asy-syari‘ah: syariat datang untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Asap yang mengisi paru-paru anak-anak adalah serangan langsung terhadap hifzh an-nafs, penjagaan jiwa. Sementara itu, kerusakan hutan yang diwariskan kepada anak cucu merupakan pelanggaran terhadap hifzh an-nasl, penjagaan keturunan.

Petunjuk Nabi: Menanam, Menahan Diri, dan Berbagi

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Mā min muslimin yaghrisu gharsan au yazra‘u zar‘an fa ya’kulu minhu ṭairun au insānun au bahīmatun illā kāna lahū bihī ṣadaqah.

“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu burung, manusia, atau binatang memakan darinya, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

Hadis ini meletakkan kegiatan menanam sebagai ibadah yang pahalanya mengalir melampaui niat penanamnya. Bahkan, burung yang hinggap tanpa diundang tetap tercatat sebagai penerima manfaat dari sedekah tersebut.

Bandingkan dengan membakar: satu tindakan yang merampas kemanfaatan dari manusia, hewan, dan generasi sesudahnya sekaligus.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Al-muslimūna syurakā’u fī tsalātsin: fil-mā’i wal-kala’i wan-nār.

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi).” (HR Abu Dawud dan Ahmad dari seorang sahabat Nabi; dinilai sahih oleh sebagian ulama hadis)

Hadis kedua ini sangat penting untuk zaman kita. Ia menegaskan bahwa air, lahan penggembalaan, dan sumber energi berstatus milik bersama (al-milkiyyah al-‘ammah).

Konsekuensinya, penguasaan sumber daya alam secara eksklusif yang menutup hak publik dan merusak lingkungan bertentangan dengan semangat syariat. Di sinilah dokumen Fikih Air dan Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih dan Tajdid menemukan pijakan nasnya.

Dua Kaidah Fikih yang Menghukumi Asap

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Aḍ-ḍarar yuzāl.

“Kemudaratan itu wajib dihilangkan.” (Kaidah kulliyah kelima; al-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir; Ibn Nujaim, Al-Asybah wa an-Nazha’ir)

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

Yutaḥammalu aḍ-ḍararul-khāṣṣu li daf‘i aḍ-ḍararil-‘āmm.

“Kemudaratan yang bersifat khusus ditanggung demi menolak kemudaratan yang bersifat umum.” (Kaidah cabang dari aḍ-ḍarar yuzāl; al-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir)

Dari dua kaidah ini, para mubalig dapat menyimpulkan dengan jernih: membakar lahan yang asapnya menzalimi ribuan bahkan jutaan orang adalah haram, sekalipun pelakunya merasa itu merupakan cara termurah untuk membuka kebunnya sendiri.

Kepentingan ekonomi perorangan—termasuk kemudaratan khusus berupa biaya tambahan yang harus dikeluarkan—wajib ditanggung demi menolak kemudaratan umum berupa rusaknya kesehatan publik.

Al-‘Izz bin ‘Abd as-Salam dalam Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menegaskan prinsip yang sama: ketika maslahat dan mafsadat bertemu, yang didahulukan adalah yang lebih besar cakupannya dan lebih berat akibatnya.

Jamaah Jumat yang Berbahagia

Maka, dakwah lingkungan bukan tempelan pada dakwah kita; ia bagian dari tabligh itu sendiri. Masjid-masjid kita bisa memulai dari hal yang tampak sederhana: menghemat air wudu, meniadakan sampah plastik dalam setiap pengajian, menanam dan merawat pohon di lingkungan ranting, serta mendidik jamaah untuk tidak membakar sampah sembarangan.

Gerakan hutan wakaf dan kampanye lingkungan yang dikembangkan Persyarikatan adalah bukti bahwa iman bisa diterjemahkan menjadi tutupan hijau yang nyata.

Ingatlah, bumi ini menanggung tubuh kita ketika sujud, dan kelak ia pula yang menjadi saksi. Jangan sampai tempat kita meletakkan dahi justru kita perlakukan sebagai tempat pembuangan.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِالْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلٰى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللهَ.

Jamaah sekalian, marilah kita akhiri dengan satu tekad kecil yang bisa dimulai hari ini: setiap keluarga menanam dan merawat sekurang-kurangnya satu pohon, dan setiap kita berhenti membenarkan pembakaran dalam bentuk apa pun. Perubahan besar selalu bermula dari kebiasaan yang diulang oleh banyak orang.

Kita juga mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak asap dan kebakaran, serta para petugas yang bertaruh nyawa memadamkan api di hutan dan lahan. Semoga Allah mengganti setiap keletihan mereka dengan pahala yang berlipat.

اَللّٰهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا مَرِيْئًا نَافِعًا، اَللّٰهُمَّ احْفَظْ أَرْضَنَا وَهَوَاءَنَا وَمِيَاهَنَا، وَاكْشِفْ عَنَّا الضُّرَّ وَالْبَلَاءَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ. عِبَادَ اللهِ، اذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ.

Daftar Rujukan

  1. Al-Qur’an al-Karim, QS Ar-Rum [30]: 41; QS Al-A‘raf [7]: 56; QS Al-Qashash [28]: 77.
  2. Al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, Kitab al-Muzara‘ah, bab Fadhl az-Zar‘ wa al-Ghars idza Ukila minhu.
  3. Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Musaqah, bab Fadhl al-Ghars wa az-Zar‘.
  4. Abu Dawud. Sunan Abi Dawud, Kitab al-Buyu‘, bab fi Man‘ al-Ma’ (hadis al-muslimun syuraka’ fi tsalats).
  5. Ibn Katsir, Isma‘il. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tafsir QS Ar-Rum: 41. Riyadh: Dar Thayyibah.
  6. Asy-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari‘ah, juz II, pembahasan maqashid asy-syari‘ah.
  7. Al-‘Izz bin ‘Abd as-Salam. Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  8. Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazha’ir, al-qa‘idah al-khamisah: aḍ-ḍarar yuzāl.
  9. Ibn Nujaim, Zainuddin. Al-Asybah wa an-Nazha’ir ‘ala Madzhab Abi Hanifah an-Nu‘man.
  10. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fikih Air. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
  11. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fikih Kebencanaan. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
  12. Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Teologi Lingkungan: Etika Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.
Revisi Oleh:
  • Satria - 23/10/2026 20:52
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu