Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Hukum Wakaf yang Dikuasai Sendiri

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Hukum Wakaf yang Dikuasai Sendiri
Ilustrasi gambar wakaf
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Dalam praktik kehidupan beragama, tidak jarang dijumpai kasus seseorang yang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid, lalu setelah masjid berdiri, ia justru menguasai masjid itu seolah-olah milik pribadinya.

Ia tinggal di dalamnya, mengatur penggunaannya sesuka hati, menutup akses bagi jamaah, atau memperlakukan fasilitas wakaf sebagai properti pribadi. Konflik pun muncul: jamaah merasa haknya terampas, pengurus lain tidak dapat menjalankan tugas, dan fungsi ibadah masjid terganggu.

Kasus semacam ini bukanlah persoalan sederhana, karena menyentuh tiga dimensi sekaligus: pertama, dimensi akidah—karena wakaf adalah ibadah yang mengandung konsekuensi hukum dan spiritual; kedua, dimensi muamalah—karena wakaf melibatkan perpindahan kepemilikan dan amanah pengelolaan; ketiga, dimensi sosial—karena masjid adalah milik bersama umat, bukan milik individu atau kelompok.

Ketika wakif yang seharusnya menjadi teladan dalam beribadah justru berubah menjadi pihak yang merusak amanah, umat membutuhkan penjelasan hukum yang jelas dan jalan penyelesaian yang adil.

Kajian ini menggunakan Manhaj Tarjih Muhammadiyah karena persoalan wakaf telah dibahas secara komprehensif dalam Kitab Wakaf Himpunan Putusan Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 3 dan 6, serta fatwa-fatwa Majelis Tarjih dari tahun 1999 hingga 2020.

Pendekatan Tarjih memungkinkan penelusuran dalil secara bayani, penalaran rasional secara burhani, dan pertimbangan dimensi spiritual secara irfani—sehingga kesimpulan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan kemaslahatan umat.

Pertanyaan utama yang hendak dijawab: bagaimana hukum seseorang yang mewakafkan tanah/harta untuk masjid lalu menguasainya sendiri, dan bagaimana penyelesaiannya menurut manhaj Tarjih?

Landasan Normatif

Al-Qur’an

QS. An-Nisa’ [4]: 58 — Perintah Menunaikan Amanah

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Ayat ini menjadi landasan fundamental bahwa amanah wajib ditunaikan kepada yang berhak. Fatwa 12/2017 tentang Sedekah untuk Persyarikatan mengutip ayat ini sebagai dasar bahwa pengelolaan harta umat—termasuk wakaf—harus dilakukan oleh orang yang amanah dan diserahkan kepada yang berhak. Dalam konteks wakaf, nadzir adalah pemegang amanah; jika ia menguasai harta wakaf untuk kepentingan pribadi, ia telah melanggar perintah ayat ini.

QS. Al-Baqarah [2]: 188 — Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa harta wakaf—yang telah lepas dari kepemilikan wakif dan menjadi milik Allah—tidak boleh diambil atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menguasai masjid wakaf untuk kepentingan sendiri termasuk memakan harta dengan cara batil, karena harta itu bukan lagi miliknya.

Hadis Sahih

Hadis riwayat Ibnu Umar, HR Muslim dan al-Bukhari — Wakaf Umar di Khaibar

لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ … وَلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

“Pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan … dan tidak mengapa bagi pengurusnya makan dari hasilnya secara makruf—tanpa menjadikannya sebagai harta milik (tidak memperkaya diri dengan harta itu).” (HR. Muslim dan al-Bukhari, dari Ibnu Umar; dikutip dalam Tanya Jawab Agama Jilid 3 tentang Masalah Wakaf dan Fatwa 39 tentang Wakaf dan Hibah)

Hadis ini menjadi dalil utama bahwa harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan—karena ia telah lepas dari kepemilikan wakif. Nadzir boleh memanfaatkan hasilnya secara makruf, tetapi tidak boleh memperkaya diri dengan harta itu. Dalam kasus wakif yang menguasai masjid, ia telah melanggar larangan ini: ia memperlakukan harta wakaf sebagai milik pribadi, padahal statusnya sudah menjadi milik Allah.

Hadis riwayat Abu Hurairah, HR Muslim — Wakaf sebagai Sedekah Jariyah

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ …

“Apabila manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah; dikutip dalam Fatwa 21/1999 tentang Mengubah atau Menjual Harta Wakaf)

Hadis ini menegaskan bahwa wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus-menerus bagi wakif—selama harta wakaf itu dimanfaatkan sesuai tujuannya. Namun, jika wakif kemudian menguasai dan menyalahgunakan harta wakaf, pahala jariyah itu tidak terputus—tetapi ia sendiri menanggung dosa pengkhianatan amanah. Fatwa 21/2011 tentang Mengalihfungsikan Masjid menegaskan: penerima wakaf wajib konsisten memegang amanah; pengkhianat amanah menanggung sendiri dosanya, sementara wakif tetap mendapat pahala.

Hadis riwayat Abu Hurairah, HR Muslim — Tanda Munafik

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ … وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda munafik ada tiga … dan apabila diberi amanah ia berkhianat.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

Hadis ini menjadi peringatan keras bagi nadzir yang mengkhianati amanah wakaf. Menguasai masjid untuk kepentingan pribadi—setelah diamanahi mengelolanya—termasuk kategori khiyanah (pengkhianatan) yang disebut dalam hadis ini. Meskipun hadis ini tidak secara langsung menyebut wakaf, prinsipnya berlaku universal: siapa pun yang diberi amanah dan berkhianat, ia telah kehilangan ciri keimanan yang sempurna.

Pendapat Ulama

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa wakaf adalah habisnya hak milik wakif atas harta yang diwakafkan. Setelah ikrar wakaf diucapkan, harta itu menjadi milik Allah dan tidak boleh kembali kepada wakif—baik melalui jual beli, hibah, warisan, maupun penguasaan pribadi. Al-Nawawi menegaskan bahwa nadzir wajib mengelola harta wakaf sesuai maksud wakif, dan jika ia mengkhianati amanah, ia wajib diganti.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa wakaf adalah al-tahbis (menahan pokok) dan al-tasbil (mengalirkan manfaat). Pokok harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif—karena ia telah melepaskan hak miliknya. Jika wakif kemudian menguasai harta wakaf, ia sama dengan ghashib (perampas) yang wajib mengembalikan harta itu kepada nadzir yang sah.

Yunahar Ilyas dalam berbagai kajian Tarjih menegaskan bahwa prinsip wakaf dalam Muhammadiyah adalah lepasnya kepemilikan wakif dan kewajiban nadzir memelihara sesuai maksud wakif. Karena itu, wakif yang menguasai kembali harta wakaf—apalagi memperlakukannya sebagai properti pribadi—telah melanggar prinsip dasar wakaf.

Tanya Jawab Agama Jilid 3 menegaskan: “tanah yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali oleh si pemberi wakaf.”

Perangkat Metodologis: Kaidah Fikih dan Maqashid

Kaidah fikih yang relevan: al-amanah wajibat al-hifzh (amanah mewajibkan pemeliharaan). Nadzir yang tidak memelihara amanah—apalagi menyalahgunakannya—telah melanggar kewajiban ini.

Kaidah lain: la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Menguasai masjid dan menutup akses jamaah adalah bentuk dhirar (bahaya) yang harus dihilangkan.

Kaidah ketiga: dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih—mencegah kerusakan (konflik, terganggunya ibadah) lebih utama daripada mempertahankan penguasaan yang tidak sah.

Maqashid al-syariah dalam persoalan ini mencakup: hifzh al-din (menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah), hifzh al-nafs (menjaga ketenangan jamaah dari konflik), hifzh al-mal (menjaga harta wakaf dari penyalahgunaan), dan hifzh al-‘aql (menjaga akal dari provokasi dan fitnah). Menguasai masjid untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan semua maqashid ini.

Dokumen Resmi Muhammadiyah

Kitab Wakaf HPT (Himpunan Putusan Tarjih) menegaskan: “Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau atas barang itu, kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak menggunakannya saja … Kalau engkau menjadi anggota badan atau penguasa wakaf (nadzir), wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwakaf serta mempergunakan sebagaimana mestinya …” Ini adalah asas fundamental wakaf dalam Muhammadiyah: lepasnya kepemilikan wakif dan kewajiban nadzir memelihara sesuai maksud wakif.

Tanya Jawab Agama Jilid 3 tentang Masalah Wakaf menegaskan: “tanah yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali oleh si pemberi wakaf”; dan “kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak mampu merealisasikan tujuan … maka nadzirnya boleh diganti.”

Fatwa 21/1999 tentang Mengubah atau Menjual Harta Wakaf menegaskan bahwa harta wakaf yang rusak/tidak berfungsi boleh dijual/diganti demi kemaslahatan—melalui mekanisme yang sah, bukan untuk menguasai.

Fatwa 44/2004 tentang Pemanfaatan Benda Wakaf menegaskan bahwa harta wakaf adalah harta milik Allah; wajib dijaga, tidak boleh ditelantarkan; perubahan tujuan hanya bila maslahat dan melalui musyawarah.

Fatwa 39/2009 tentang Wakaf dan Hibah menegaskan bahwa wakaf berlaku tanpa qabul; benda wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang—pembeda utama dengan hibah.

Fatwa 21/2011 tentang Mengalihfungsikan Masjid menegaskan: penerima wakaf wajib konsisten memegang amanah; pengkhianat amanah menanggung sendiri dosanya, wakif tetap dapat pahala.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Fatwa 12/2017 tentang Sedekah untuk Persyarikatan menegaskan bahwa rekening/dana masjid atas nama pribadi boleh hanya jika pemegangnya amanah; lebih aman diatasnamakan minimal dua orang (Ketua Takmir dan Bendahara).

Fatwa 05/2020 tentang Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis menegaskan bahwa nadzir dilarang mengubah peruntukan wakaf tanpa izin; perubahan sebaiknya dikonsultasikan kepada wakif/ahli waris.

Analisis dan Penetapan Hukum

Pendekatan Bayani: Wakaf Melepas Kepemilikan

Secara bayani, hadis Ibnu Umar tentang wakaf Umar di Khaibar menetapkan prinsip yang jelas: “lā yubā’u aṣluhā wa lā yūhabu wa lā yūrathu”—pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Kata aṣl (pokok) menunjukkan bahwa harta wakaf telah lepas dari kepemilikan wakif dan menjadi milik Allah. Karena itu, wakif tidak berhak mengambil, memiliki, atau memperlakukannya sebagai miliknya sendiri.

Kitab Wakaf HPT menegaskan prinsip ini secara eksplisit: “Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau atas barang itu, kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak menggunakannya saja.” Artinya, setelah wakaf, wakif hanya berhak menggunakan harta wakaf sebagaimana orang lain—bukan memiliki, menguasai, atau memperlakukannya sebagai properti pribadi. Jika ia menjadi nadzir, ia wajib memelihara sesuai maksud wakif dan mempergunakan sebagaimana mestinya.

Dari sini, wakif yang menguasai masjid untuk kepentingan pribadi—tinggal di dalamnya, mengatur sesuka hati, menutup akses jamaah—telah melanggar prinsip dasar wakaf. Ia bukan lagi pemilik masjid; ia hanyalah pengguna yang berhak memanfaatkannya sesuai tujuan wakaf. Menguasainya secara pribadi adalah bentuk pengkhianatan amanah yang dilarang oleh hadis “idhā u’tumina khāna” (apabila diberi amanah ia berkhianat).

Pendekatan Burhani: Logika Amanah dan Kemaslahatan

Secara burhani, wakaf adalah institusi amanah yang melibatkan tiga pihak: wakif (pemberi), nadzir (pengelola), dan mauquf ‘alaih (penerima manfaat—dalam hal ini jamaah masjid). Ketika wakif menguasai masjid, ia telah mengambil alih peran nadzir tanpa kewenangan yang sah, dan mengabaikan hak mauquf ‘alaih (jamaah). Ini adalah bentuk kezaliman yang harus dihentikan.

Fatwa 21/2011 menegaskan bahwa penerima wakaf wajib konsisten memegang amanah; pengkhianat amanah menanggung sendiri dosanya, sementara wakif tetap mendapat pahala. Ini menunjukkan bahwa pahala wakaf tidak terputus oleh pengkhianatan nadzir—tetapi dosa pengkhianatan ditanggung oleh pelakunya.

Dalam kasus wakif yang menguasai masjid, ia mungkin tetap mendapat pahala wakaf—tetapi ia juga menanggung dosa pengkhianatan amanah. Ini adalah kombinasi yang tragis: pahala dan dosa berjalan bersamaan.

Logika kemaslahatan juga menuntut penyelesaian: membiarkan masjid dikuasai secara pribadi berarti membiarkan mafsadah (kerusakan) berlanjut—jamaah kehilangan hak, fungsi ibadah terganggu, dan konflik sosial merebak. Kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih menuntut agar mafsadah ini dihentikan—bahkan jika harus mengganti nadzir atau menempuh jalur hukum.

Pendekatan ‘Irfani: Wakaf sebagai Ibadah yang Mengikat

Secara ‘irfani, wakaf bukan sekadar transaksi hukum, melainkan ibadah yang mengikat—sebuah komitmen spiritual yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam Al-Qur’an, wakaf termasuk sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus-menerus. Namun, pahala itu tidak memberi hak bagi wakif untuk menguasai kembali harta yang telah diwakafkan. Sebaliknya, wakif yang menguasai kembali harta wakaf telah merusak ibadahnya sendiri—karena ia mengubah sedekah jariyah menjadi penguasaan pribadi.

Kitab Wakaf HPT menegaskan: “wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwakaf serta mempergunakan sebagaimana mestinya.” Kata “sebagaimana mestinya” mengandung dimensi ‘irfani: nadzir harus memperlakukan harta wakaf dengan penuh hormat, bukan sebagai properti yang dapat dieksploitasi. Wakif yang menguasai masjid telah kehilangan dimensi ‘irfani ini—ia memperlakukan masjid sebagai miliknya, bukan sebagai amanah Allah.

Tindakan Perbaikan dan Penyelesaian

Dari analisis di atas, dapat dirumuskan beberapa tindakan perbaikan:

Pertama, nadzir yang tidak amanah boleh diganti. Tanya Jawab Agama Jilid 3 menegaskan: “kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak mampu merealisasikan tujuan … maka nadzirnya boleh diganti.” Jika wakif yang menguasai masjid menjabat sebagai nadzir, ia dapat diganti melalui mekanisme persyarikatan atau kesepakatan jamaah.

Kedua, harta wakaf tidak boleh ditelantarkan maupun disalahgunakan. Fatwa 44/2004 menegaskan bahwa menjaga keberadaan, keselamatan, dan kelestarian harta wakaf adalah kewajiban; menelantarkan sama dengan mengkhianati amanah.

Ketiga, perubahan tujuan wakaf hanya boleh melalui musyawarah. Fatwa 05/2020 menegaskan bahwa nadzir dilarang mengubah peruntukan wakaf tanpa izin; perubahan sebaiknya dikonsultasikan kepada wakif/ahli waris. Dalam kasus wakif yang menguasai masjid, perubahan peruntukan—misalnya dari masjid menjadi tempat tinggal—tidak dibenarkan tanpa musyawarah dan izin pihak berwenang.

Keempat, penyelesaian melalui musyawarah dan jalur hukum yang sah. Catatan penting dalam arsip menegaskan: “Penanganannya sebaiknya melalui musyawarah pengurus/takmir dan pimpinan Muhammadiyah setempat; bila terjadi penguasaan yang merugikan, nadzir dapat diganti sesuai mekanisme persyarikatan, dan bila menyangkut hukum negara, dapat ditempuh jalur yang sah.”

Pengujian Argumentasi dan Perbedaan Pendapat

Sebagian ulama berpendapat bahwa wakif yang menguasai kembali harta wakaf tidak serta-merta berdosa jika ia menggunakannya untuk kepentingan ibadah—misalnya tinggal di masjid untuk menjaga dan merawatnya.

Pendapat ini berdasar pada hadis Ibnu Umar yang membolehkan nadzir makan dari hasil wakaf secara makruf. Namun, pandangan ini tidak berlaku jika penguasaan itu melampaui batas—mengganggu fungsi ibadah, menutup akses jamaah, atau memperlakukan masjid sebagai properti pribadi. Batasnya adalah maksud wakif dan kemaslahatan jamaah.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wakif tidak berhak sama sekali menggunakan harta wakaf—bahkan untuk menjaga dan merawatnya—karena ia telah melepaskan kepemilikannya. Pendapat ini terlalu kaku dan tidak sejalan dengan hadis Ibnu Umar yang membolehkan nadzir memanfaatkan hasil wakaf secara makruf. Manhaj Tarjih memilih jalan tengah: wakif boleh menggunakan harta wakaf sesuai tujuannya—tetapi tidak boleh menguasainya secara pribadi.

Perkembangan Posisi Tarjih secara Kronologis

– HPT Kitab Wakaf (abad ke-20): asas wakaf—lepas dari pemilik, tidak boleh dijual/diwariskan/dihibahkan; kewajiban nadzir memelihara sesuai maksud wakif.

– TJA Jilid 3: “tanah yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali oleh si pemberi wakaf”; nadzir yang tidak mampu boleh diganti.

– 1999 (Fatwa 21/1999): harta wakaf yang rusak/tidak berfungsi boleh dijual/diganti demi kemaslahatan—melalui mekanisme yang sah, bukan untuk menguasai.

– 2004 (Fatwa 44/2004): harta wakaf = harta milik Allah; wajib dijaga, tidak boleh ditelantarkan; perubahan tujuan hanya bila maslahat dan melalui musyawarah.

– 2009 (Fatwa 39/2009): wakaf berlaku tanpa qabul; benda wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang—pembeda utama dengan hibah.

– 2011 (Fatwa 21/2011): penerima wakaf wajib konsisten memegang amanah; pengkhianat amanah menanggung sendiri dosanya, wakif tetap dapat pahala.

– 2017 (Fatwa 12/2017): rekening/dana masjid atas nama pribadi boleh hanya jika pemegangnya amanah; lebih aman diatasnamakan minimal dua orang.

– 2020 (Fatwa 05/2020): nadzir dilarang mengubah peruntukan wakaf tanpa izin; perubahan sebaiknya dikonsultasikan kepada wakif/ahli waris.

Kesimpulan

Wakaf itu mengikat dan abadi: begitu diikrarkan, tanah/harta itu bukan lagi milik wakif, tidak boleh diambil kembali, dan wajib dikelola sesuai tujuannya. Orang yang mewakafkan lalu menguasai sendiri dan memperlakukan masjid sebagai properti pribadi melanggar amanah wakaf; sebagai nadzir ia bisa diganti, dan perbuatannya tidak memutus pahala wakaf orang itu—justru ia sendiri yang menanggung dosa pengkhianatan amanah.

Tinggal di masjid bukan sendirinya haram dan bukan bagian pokok pertanyaan wakaf—tetapi menjadikan masjid sebagai tempat tinggal pribadi yang dikuasai, dipakai seenaknya, dan mengganggu fungsi ibadah serta jamaah jelas menyalahi tujuan wakaf dan amanah nadzir. Fatwa 21/2011 menegaskan: penerima wakaf wajib konsisten memegang amanah sesuai kesepakatan awal.

Penyelesaian terbaik adalah musyawarah dan mekanisme penggantian nadzir/pengurus yang sah. Jika terjadi penguasaan yang merugikan, nadzir dapat diganti sesuai mekanisme persyarikatan; bila menyangkut hukum negara, dapat ditempuh jalur yang sah.

Rekomendasi

1. Bagi wakif: pahami bahwa wakaf adalah ibadah yang melepaskan kepemilikan. Setelah berwakaf, Anda tidak berhak menguasai kembali harta itu—kecuali sebagai pengguna yang berhak memanfaatkannya sesuai tujuan. Jika ingin tetap terlibat, jadilah nadzir yang amanah—bukan penguasa yang zalim.

2. Bagi nadzir dan pengurus masjid: pegang teguh amanah. Kelola harta wakaf sesuai maksud wakif, dan libatkan jamaah dalam pengambilan keputusan. Jika ada konflik, selesaikan melalui musyawarah—bukan penguasaan sepihak.

3. Bagi jamaah dan persyarikatan: awasi pengelolaan harta wakaf. Jika terjadi penyalahgunaan, tempuh mekanisme penggantian nadzir melalui musyawarah dan pimpinan Muhammadiyah setempat. Jangan biarkan konflik berlarut-larut yang merusak fungsi masjid.

4. Bagi Majelis Tarjih: rumuskan panduan teknis tentang pengelolaan wakaf—termasuk mekanisme penggantian nadzir dan penyelesaian sengketa—agar kasus serupa dapat diselesaikan secara cepat dan adil.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 30/10/2026 22:49
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu