Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Penyakit Anak bangsa: Ketika Pelanggaran Etika Dianggap Biasa

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Penyakit Anak bangsa: Ketika Pelanggaran Etika Dianggap Biasa
Asruri Muhammad
BANNER RSI AISYIYAH MALANG

Ketika sesuatu yang tidak patut dianggap wajar hanya karena tidak melanggar hukum, bangsa ini sedang menghadapi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar penegakan peraturan.

Ada persoalan dalam kehidupan berbangsa yang kerap luput dari perhatian: etika. Ia bukan selalu hukum tertulis yang disertai ancaman sanksi, tetapi menjadi pedoman untuk membedakan mana yang patut dan tidak patut, mana yang pantas dilakukan dan mana yang seharusnya dihindari.

Karena tidak selalu memiliki konsekuensi hukum formal, etika terkadang dipandang sebagai urusan pribadi. Padahal, dalam penyelenggaraan negara, etika merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Hukum dapat membatasi kewenangan, tetapi etika mengajarkan seseorang untuk membatasi dirinya sendiri.

Persoalan muncul ketika ukuran kepantasan semakin menyempit menjadi sekadar pertanyaan: apakah tindakan ini melanggar hukum? Jika tidak melanggar, seolah-olah semuanya boleh dilakukan. Padahal, sesuatu yang secara formal diperbolehkan belum tentu merupakan pilihan yang paling patut.

Ketika Legalitas Mengalahkan Kepatutan

Dalam kehidupan pemerintahan, jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, seseorang tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif dan hukum. Ia juga dituntut menjaga integritas, independensi, dan kepentingan publik.

Pengangkatan kerabat dalam jabatan publik, misalnya, tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Bisa saja orang yang bersangkutan memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan. Namun, hubungan keluarga tetap menimbulkan pertanyaan etis: apakah prosesnya berlangsung objektif? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah kesempatan yang sama diberikan kepada orang lain?

Di sinilah meritokrasi dan etika perlu berjalan bersama. Meritokrasi menilai kemampuan seseorang, sedangkan etika juga memeriksa kewajaran proses dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Kecakapan calon pejabat tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk menjaga transparansi dan rasa keadilan.

Hal serupa berlaku pada rangkap jabatan. Tidak setiap rangkap jabatan otomatis melanggar hukum. Namun, jika berpotensi mengganggu independensi, menimbulkan konflik kepentingan, atau membuat tanggung jawab utama terbengkalai, persoalan etikanya patut diperiksa.

Negara tidak cukup hanya memiliki pejabat yang sah secara hukum. Negara membutuhkan pejabat yang juga layak dipercaya.

Ketika Rasa Malu Kehilangan Daya Kendali

Salah satu penyangga penting etika adalah rasa malu. Bukan malu karena takut diketahui orang, melainkan kesadaran batin bahwa ada perbuatan yang tidak pantas dilakukan, sekalipun tidak ada orang yang melihat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasa malu adalah salah satu cabang iman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan:

“Jika engkau tidak memiliki rasa malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut bukan pembenaran untuk bertindak semaunya. Sebaliknya, ia merupakan peringatan bahwa hilangnya rasa malu dapat membuka pintu bagi berbagai penyimpangan. Ketika seseorang tidak lagi merasa bersalah atas tindakan yang tidak patut, nasihat dan aturan pun semakin sulit mengendalikannya.

Rasa malu yang sehat justru membuat seseorang berani mengakui kesalahan, menerima kritik, dan memperbaiki diri. Dalam jabatan publik, kepekaan semacam ini sangat diperlukan. Sebab, kekuasaan sering kali menyediakan kesempatan untuk melakukan sesuatu yang secara formal mungkin dapat dibenarkan, tetapi secara moral patut dipertanyakan.

Tokoh Agama dan Ujian Kekuasaan

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Persoalan etika juga dapat menyentuh tokoh agama dan kader organisasi keagamaan. Ketika seseorang yang membawa identitas keagamaan memperoleh jabatan publik, kebanggaan sering muncul di lingkungan organisasinya. Keberhasilan kader memasuki ruang kekuasaan dianggap sebagai capaian bersama.

Namun, kebanggaan itu dapat berubah menjadi persoalan ketika yang bersangkutan terseret dalam kontroversi atau dinilai melakukan tindakan yang tidak patut. Di tingkat akar rumput, tidak jarang muncul perdebatan: sebagian membela, sebagian mengkritik, bahkan tidak jarang berkembang menjadi perpecahan.

Dalam situasi seperti ini, penting membedakan tanggung jawab pribadi, organisasi, dan ajaran agama. Kesalahan seorang kader tidak otomatis menjadi kesalahan seluruh organisasi, apalagi agama yang dibawanya. Namun, identitas organisasi juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari penilaian objektif.

Organisasi keagamaan semestinya tidak hanya bangga ketika kadernya memperoleh jabatan, tetapi juga berani mengingatkan ketika amanah itu tidak dijalankan dengan baik. Loyalitas tidak boleh mengalahkan kebenaran. Membela seseorang semata-mata karena kedekatan organisasi justru dapat merusak nilai yang selama ini diperjuangkan.

Al-Qur’an mengingatkan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2–3).

Pesan ini menjadi pengingat bahwa identitas dan simbol kesalehan harus sejalan dengan perilaku. Keberhasilan kaderisasi bukan hanya melahirkan orang yang mampu memasuki lingkaran kekuasaan, melainkan juga orang yang tetap menjaga amanah ketika kekuasaan berada di tangannya.

Etika Bernegara Bukan Sekadar Dokumen

Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan landasan normatif untuk membangun kehidupan bernegara yang beretika. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah merumuskan pokok-pokok etika, termasuk etika politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum. UU Nomor 28 Tahun 1999 juga mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Artinya, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan rumusan, melainkan konsistensi dalam menjalankannya. Etika tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau slogan. Ia perlu diwujudkan melalui keteladanan pemimpin, transparansi pengambilan keputusan, pengawasan yang independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Tentu, tidak semua persoalan etika harus dijadikan tindak pidana. Hukum pidana harus tetap memiliki batas dan ukuran yang tegas. Namun, setiap jabatan publik perlu memiliki standar etik yang dapat ditegakkan, dengan konsekuensi yang proporsional ketika dilanggar. Di luar itu, budaya organisasi dan kesadaran moral masyarakat juga harus terus dibangun.

Al-Qur’an memberikan prinsip mendasar dalam menjalankan amanah:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan pejabat yang cakap menjalankan kewenangan, tetapi juga manusia yang mampu membatasi dirinya sendiri. Bukan hanya orang yang pandai menghindari pelanggaran hukum, melainkan orang yang memiliki keberanian moral untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekalipun memiliki kesempatan untuk melakukannya.

Sebab, ketika ketidakpatutan terus dimaklumi, ia dapat berubah menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan itu diterima sebagai kewajaran, kerusakan etika tidak lagi berhenti pada individu, tetapi merambat menjadi persoalan budaya berbangsa.

Negara yang bermartabat tidak cukup dibangun dengan peraturan yang lengkap. Ia membutuhkan penyelenggara negara yang berintegritas, organisasi yang berani menjaga prinsip, dan masyarakat yang tidak kehilangan kepekaan terhadap keadilan. Sebab, kehormatan sebuah bangsa bukan hanya ditentukan oleh banyaknya aturan yang dimiliki, tetapi juga oleh kesungguhan menjalankan nilai kebenaran, kepatutan, dan amanah.(*)

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 30/10/2026 22:35
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu