Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lamongan mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
Dalam rilis resminya, Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Lamongan, Jum’at (29/8/2025) menilai tindakan aparat yang melukai massa aksi, termasuk kader IMM di sejumlah daerah, sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme dan aturan perundangan.
“Negara yang kita cintai sedang sakit. Rakyat kecil harus turun ke jalan karena kecewa dengan keputusan DPR yang menaikkan tunjangan di tengah kesulitan ekonomi. Namun justru aksi damai rakyat ditanggapi dengan kekerasan. Bahkan ada kader IMM di Medan dan Depok yang menjadi korban luka-luka dan penahanan tanpa dasar hukum,” ungkap pernyataan tersebut.
PC IMM Lamongan menyebut tindakan aparat telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum. Mereka menegaskan, kekerasan terhadap warga sipil tidak bisa ditoleransi dan hanya akan memperdalam luka masyarakat.
Sehubungan dengan itu, PC IMM Lamongan menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya.
2. Mencopot dan mengadili seluruh oknum aparat yang terlibat tindakan represif.
3. Melakukan reformasi internal Polri agar kembali pada mandat sebagai pelindung rakyat.
4. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah dan DPR.
Dalam penutup pernyataan, PC IMM Lamongan mengajak masyarakat untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Mereka mengutip penyair Wiji Thukul: “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, maka hanya ada satu kata: lawan!” (*)





0 Tanggapan
Empty Comments