Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Bojonegoro bersama Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Dander mematangkan langkah serius untuk menekan angka perkawinan anak. Bertempat di Balai Desa Karangsono pada Jumat (30/10/2026) digelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Dalam forum ini mempertemukan banyak pihak, meliputi Sekretaris Camat Dander, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dander, Kepala Desa Karangsono beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD, perwakilan DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, tokoh masyarakat, dan Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro, serta masyarakat lainnya.
Acara dibuka pukul 13.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama.
Sekretaris Kecamatan Dander, Zumrotin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Dander berdasarkan data berada pada peringkat kedua tertinggi kasus perkawinan anak di Bojonegoro. Karena itu, inisiatif Desa Karangsono untuk membuat regulasi di tingkat desa dinilai sangat tepat dan bisa menjadi contoh bagi desa lain.
Menurutnya, Perdes yang sedang disusun ini tidak berdiri sendiri, melainkan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak. Beliau juga mengingatkan agar isi Perdes tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak keluar dari kewenangan desa, terutama terkait pengaturan sanksi dan denda.
Kepala Desa Karangsono, Sutrisno menjelaskan bahwa konsultasi kali iniĀ merupakan pertemuan ketiga dalam rangka penyusunan perdes pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Sebelumnya, desa telah menggelar beberapa kali diskusi untuk mematangkan draf agar produk hukum desa ini benar – benar komprehensif dan aplikatif.
Sementara itu, perwakilan PDA Bojonegoro, Dra. Siti Nurhayati menyampaikan bahwa PDA Bojonegoro telah mendampingi sejumlah desa untuk Perdes tematik, seperti Perdes Inklusi di Desa Panjang dan Perdes Kelanjutusiaan serta Disabilitas di Desa Margomulyo. Pendampingan di Karangsono dimulai sejak Oktober 2024.
Beliau mengungkapkan bahwa PDA Bojonegoro juga melihat adanya irisan antara visi kepala desa yang progresif dengan tingginya kasus perkawinan anak di Dander pada pertengahan tahun 2026. Dari situlah kemudian PDA Bojonegoro memfasilitasi Desa Karangsono dalam proses penyusunan Perdes PPA. Rangkaiannya dimulai dari Mini Lokakarya pada Agustus 2026, pembentukan tim dan penyusunan draf pada September, dan puncaknya konsultasi publik hari ini sebagai tahap finalisasi.
Pada sesi inti, Ketua BPD Karangsono memaparkan isi draf Perdes untuk mendapat masukan dari peserta, mulai dari DP3AKB, pihak kecamatan, hingga warga. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perdes ditetapkan.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. Diharapkan dengan terbitnya Perdes ini, Desa Karangsono mampu menjadi role model pencegahan perkawinan anak di tingkat desa di Kabupaten Bojonegoro. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments