Di era digital, ruang publik tidak lagi berpusat di pengadilan. Ruang publik kini berpindah ke layar gawai masyarakat setiap hari. Warga menyampaikan pendapat melalui komentar Instagram dan platform X terbuka.
Mereka juga berdiskusi dalam berbagai grup percakapan publik setiap hari. Fenomena ini menghadirkan realitas ironis dalam kehidupan bernegara modern.
Persoalan administrasi memperoleh perhatian setelah unggahan menjadi viral secara luas. Ketidakadilan hukum pun kerap menunggu sorotan media sosial publik luas.
Barulah instansi terkait bergerak menangani persoalan yang muncul di masyarakat. Lalu, ke mana perginya standar operasional prosedur pelayanan publik sekarang?
Mengapa hukum seolah menunggu tren sebelum menjalankan kewajibannya kepada masyarakat?
Antara Kewajiban Pelayanan dan Algoritma Media Sosial
Dalam Hukum Administrasi Negara, aparatur wajib melayani masyarakat secara optimal. Negara wajib memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan berkualitas. Pelayanan juga harus transparan serta menjangkau seluruh warga tanpa diskriminasi.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menjadi pedoman setiap pejabat negara. Asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum mengarahkan tindakan pejabat.
Setiap pejabat tata usaha negara harus mematuhi prinsip hukum tersebut. Prinsip itu menjadi kompas moral sekaligus pedoman yuridis bagi pejabat.
Namun, praktik birokrasi sering menunjukkan keadaan yang sangat berbeda sekali. Warga mengurus perizinan dengan menghadapi prosedur yang panjang dan berbelit.
Mereka juga menghadapi sengketa administratif dan pengaduan layanan dasar masyarakat. Birokrasi kerap bergerak lambat dan saling melempar tanggung jawab administratif.
Berkas menumpuk tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian dari pejabat berwenang. Masyarakat akhirnya harus bersabar tanpa memperoleh kepastian hukum yang memadai.
Ironisnya, unggahan viral sering mengubah sikap instansi terkait secara mendadak. Netizen menyampaikan masalah melalui narasi tajam dan terbuka di media. Pejabat yang sulit ditemui mendadak memberikan klarifikasi publik melalui video.
Mereka juga turun langsung menyelesaikan persoalan dalam hitungan jam saja. Apakah algoritma media sosial kini mengendalikan hukum administrasi negara kita?
Menggugat Akuntabilitas Birokrasi dan Menutup Celah Ketidakadilan
Ketergantungan keadilan pada viralitas menunjukkan krisis akuntabilitas birokrasi pemerintahan nasional. Kondisi tersebut menghadirkan sejumlah catatan kritis dalam administrasi negara kita.
Pertama, sistem pengawasan internal belum berjalan secara efektif dan konsisten. Pejabat baru merespons setelah masyarakat membunyikan alarm dari ruang publik. Situasi ini menunjukkan lemahnya evaluasi kinerja para bawahan oleh atasan.
Kedua, pejabat sering menggunakan diskresi secara subjektif dan reaktif saja. Padahal, diskresi atau freies Ermessen harus mendukung kepentingan publik proaktif. Pejabat seharusnya menggunakan kewenangan secara terukur dan proaktif sejak awal. Namun, mereka sering mengaktifkannya hanya untuk meredam kegaduhan di masyarakat. Praktik itu menjadikan diskresi sebagai alat pengendalian kerusakan citra birokrasi.
Ketiga, ketergantungan viralitas dapat menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Warga mungkin merasa hanya suara nyaring mendapat perhatian dari pejabat. Perasaan tersebut mencederai prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum seluruh warga. Prinsip equality before the law seharusnya melindungi semua warga negara.
Hukum Administrasi Negara tidak boleh mengutamakan warga yang paling viral. Hukum harus melindungi seluruh warga negara secara adil dan merata.
Pemerintah perlu menutup celah praktik no viral, no justice sekarang. Reformasi birokrasi harus membenahi sistem pengaduan internal secara menyeluruh dan transparan.
Sistem tersebut harus terintegrasi, transparan, dan mudah diakses masyarakat luas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengamen keadilan daring melalui komentar.
Aparatur administrasi negara harus mengubah paradigma pelayanan publik secara mendasar. Birokrasi harus bergerak proaktif, bukan menunggu unggahan viral dari masyarakat.
Pejabat perlu melayani masyarakat dengan hati dan tanggung jawab penuh. Mereka juga harus menjunjung kepastian hukum tanpa pandang bulu selamanya.
Keadilan sejati bukan produk instan algoritma media sosial yang populer. Keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali. Undang-undang menjamin hak tersebut bagi seluruh warga negara Indonesia.***






0 Tanggapan
Empty Comments