Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

KRIS BPJS Berlaku Bertahap, Suli Da’im: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Iuran dan Hak Pelayanan

Iklan Landscape Smamda
KRIS BPJS Berlaku Bertahap, Suli Da’im: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Iuran dan Hak Pelayanan
KRIS BPJS Berlaku Bertahap, Suli Da’im: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Iuran dan Hak Pelayanan
pwmu.co -

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta masyarakat memahami secara utuh kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat belum sepenuhnya tepat sehingga memunculkan kekhawatiran berlebihan, terutama terkait penghapusan kelas dan kenaikan iuran BPJS.

Anggota DPRD Jawa Timur empat periode tersebut menegaskan bahwa penerapan KRIS bukan bertujuan menghilangkan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan, melainkan bagian dari penataan standar pelayanan rawat inap agar lebih setara dan manusiawi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im saat berada di RS Dr. Soetomo, Kamis (22/5/2026).

Politisi PAN yang duduk di Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.

Namun, proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Menurutnya, tujuan utama KRIS adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih layak bagi seluruh pasien BPJS tanpa perbedaan fasilitas dasar yang terlalu mencolok.

Dalam sistem baru tersebut, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, mulai ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.

Ketua Umum IKA Umsura itu juga menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan lebih tinggi apabila menginginkan fasilitas premium seperti kamar satu tempat tidur, VIP, atau suite room.

SMPM 5 Pucang SBY

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

“Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelasnya.

Suli Da’im menambahkan, hingga saat ini pemerintah juga belum menetapkan perubahan iuran baru karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi KRIS agar benar-benar berpihak kepada masyarakat serta tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Ia juga mengingatkan rumah sakit agar melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan kenyamanan pasien, akses difabel, sirkulasi udara, serta keselamatan pasien tetap terjaga.

“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,” pungkasnya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 24/05/2026 08:51
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡