Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menolak Musiknya Tapi Memanfaatkan Audionya?

Iklan Landscape Smamda
Menolak Musiknya Tapi Memanfaatkan Audionya?
ilustrasi AI
Oleh : Agus Rosid Aktivis Pemuda Muhammadiyah Bubutan Barat Surabaya 1987–1990 dan Penikmat Kajian Fikih Kontemporer

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah Allahu Akbar 
Kalam suci menyentuh kalbu berjuang
Maju serentak membela kebenaran
Untuk negara, bangsa, dan kemakmuran
Hukum Allah tegakkan, hukum Allah tegakkan

Begitulah penggalan syair lagu Panggilan Jihad, karya monumental Buya Hamka, yang kerap terdengar di sejumlah radio pada era 1970-an. Saya pun teringat masa kanak-kanak ketika sebuah radio Islam di wilayah Surabaya Utara setiap pagi membuka siarannya dengan lagu tersebut.

Jelas, Buya Hamka tidak menciptakan lagu itu sekadar sebagai selingan hiburan. Melalui suara penyanyi yang jernih dan menggema, berpadu dengan irama yang menghentak, lagu tersebut menggugah semangat.

Keberanian generasi muda Islam pun tumbuh sebagai harapan umat untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar dengan mengedepankan semangat persatuan.

Namun, persoalannya kini, justru sebagian kelompok umat yang justru memandang lagu —dengan pesan penuh kebaikan itu— kurang elok karena menggunakan iringan musik.

Menurut pandangan tersebut, tujuan yang mulia tidak serta-merta membuat sarananya menjadi boleh. Artinya, sebaik apa pun lirik dan makna sebuah lagu, penggunaan alat musik tetap membuatnya terlarang.

Sayangnya, pandangan seperti ini hanya melihat penggunaan alat musik dan bunyi yang dihasilkannya. Pandangan tersebut belum menelusuri lebih jauh akar persoalan teknologi suara yang justru memainkan peran penting dalam menghasilkan dan memperkuat bunyi.

Dari Panggung Musik ke Mimbar Dakwah

Sejarah mencatat bahwa perkembangan perangkat audio tidak lepas dari kebutuhan berbagai industri, termasuk industri hiburan.

Seiring perkembangan teknologi pada awal abad ke-20, perusahaan rekaman dan industri hiburan berlomba-lomba menciptakan tata suara terbaik agar khalayak umum dapat menikmati produk musik.

Di sisi lain, suara azan yang menggema dari menara, lantunan ayat Al-Qur’an yang mengalun melalui pengeras suara, hingga intonasi seorang mubaligh yang lantang dalam kajian, semuanya memanfaatkan teknologi audio, sebagaimana dunia pertunjukan dan musik.

Mikrofon, pengeras suara, amplifier, dan mixer yang kini menjadi bagian penting dalam berbagai aktivitas ibadah tidak lahir dari mimbar masjid.

Teknologi tersebut berkembang dari kebutuhan manusia terhadap pengolahan dan penguatan suara, termasuk dalam dunia hiburan.

Namun, umat Islam kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan syiar.

Kita sering menjumpai seorang penceramah dalam tabligh akbar menyampaikan dari atas mimbar bahwa musik haram. Ia menyampaikan pandangan itu dengan mengutip sejumlah nash syar’i.

Ada yang menarik. Pernyataan tentang keharaman musik itu justru terdengar keras dan menggema ke seluruh ruangan karena speaker berukuran besar di sudut masjid dan mixer canggih di belakang mimbar mengolah serta memperkuat suaranya—perangkat yang juga banyak panggung musik yang menggunakannya.

Tanpa perangkat tersebut, suara penceramah mungkin hanya terdengar oleh jamaah di barisan depan.

Di sinilah muncul sebuah paradoks: menolak musiknya, tetapi sangat bergantung pada perangkat yang juga digunakan dalam produksi musik.

Jika argumen tersebut kita ajukan, tentu akan muncul jawaban bahwa hukum sebuah alat ditentukan oleh tujuan penggunaannya sekarang, bukan oleh tujuan awal ketika orang menciptakan alat tersebut.

Niat awal penemu yang menggunakan teknologi untuk hiburan tidak lantas menentukan hukum penggunaannya di masjid.

Justru, pemanfaatan perangkat itu untuk dakwah menunjukkan bagaimana alat hiburan dapat bergeser menjadi sarana syiar.

Pernyataan tersebut sebenarnya sejalan dengan kaidah ushul yang sangat terkenal: hukum sarana mengikuti hukum tujuannya.

Dengan kata lain, jika sebuah sarana mengantarkan kepada kebaikan, maka penggunaannya dapat dinilai baik.

Sebaliknya, jika sarana tersebut mengantarkan kepada kerusakan, penggunaannya dapat bernilai buruk.

Bagaimana dengan Musik?

Di sinilah letak ketidakselarasan yang perlu kita lihat secara jernih.

Jika kaidah tersebut kita gunakan untuk membolehkan perangkat audio, muncul pertanyaan: apakah prinsip yang sama tidak dapat kita pertimbangkan ketika menilai musik?

Sebab, musik pun dapat menjadi sarana yang mengantarkan kepada kebaikan atau keburukan, bergantung pada apa yang disampaikan dan untuk apa musik itu digunakan.

Tentu saja, hal ini tidak berarti bahwa kebolehan menggunakan perangkat audio serta-merta membuktikan bahwa semua bentuk musik menjadi boleh.

Perangkat audio dan alat musik bukan dua hal yang persis sama. Musik juga memiliki pembahasan dalil tersendiri dalam fikih.

Namun, justru di situlah pertanyaannya menjadi menarik: apakah harus menghukumi musik menjadi haram semata-mata berdasarkan bentuk alatnya, atau kita juga perlu melihat tujuan, isi, dan dampak penggunaannya?

Jika demikian, tolok ukurnya bukan lagi semata-mata dari mana sebuah alat berasal, melainkan untuk apa dan bagaimana manusia menggunakannya.

Pada titik inilah diskusi tentang musik seharusnya bergeser: dari sekadar menghukumi bendanya menuju penilaian terhadap pemanfaatannya.

SMPM 5 Pucang SBY

Sebuah alat, betapapun sejarah kelahirannya lekat dengan dunia hiburan, dapat menjadi sarana syiar ketika manusia menggunakannya untuk mengumandangkan azan, menyampaikan dakwah, atau membangkitkan ghirah jihad fi sabilillah.

Begitu pula musik. Musik tidak selalu hadir dalam situasi yang sama. Jika sebuah lagu membawa pesan amar makruf nahi mungkar dan menggunakan nada yang menggugah semangat, muncul pertanyaan: apakah hanya karena penggunaan alat musik, pesan kebaikan tersebut harus kehilangan nilainya?

Secara sederhana, kita dapat melihatnya melalui musik akapela (a cappella). Jika membuat suara manusia yang sengaja menyerupai dentuman drum dan petikan bass dapat diterima karena membawa pesan kebaikan, lantas mengapa dentuman drum dan petikan bass yang asli tetap haram ketika membawa pesan yang sama?

Keduanya memang tidak identik. Yang satu menggunakan suara manusia, sedangkan yang lain menggunakan alat musik. Namun, keduanya sama-sama menghasilkan nada dan irama untuk mengiringi keindahan sebuah lirik.

Pertanyaan tersebut tentu belum menyelesaikan seluruh perdebatan fikih tentang musik. Setidaknya, pertanyaan itu mengajak kita melihat bahwa persoalannya tidak sesederhana membedakan halal dan haram berdasarkan bentuk bunyinya: apakah berasal dari alat musik atau dari vokal manusia yang menirukan bunyi alat musik.

Melihat ‘Illat, Tujuan, dan Dampak

Prinsip yang mempertimbangkan tujuan dan dampak inilah yang sejalan dengan pandangan Muhammadiyah dan sebagian ulama fikih kontemporer.

Mereka tidak semata-mata mempersoalkan bentuk alat, tetapi juga mempertimbangkan apakah penggunaannya membawa maslahat atau justru menjerumuskan manusia ke dalam kelalaian.

Menurut Majelis Tarjih, hukum mendengarkan musik dan alatul malahi (alat bunyi-bunyian) tidak dapat dihukumi halal atau haram secara mutlak.

Hukumnya berkaitan dengan ‘illat, yakni tujuan dan dampak penggunaannya.

Artinya, seseorang tidak menghukumi musik haram semata-mata karena zat bendanya, tetapi juga melihat faktor yang menyertainya.

Dengan pemahaman ini, perbandingan antara perangkat audio dan alat musik bukan berarti menyamakan bentuk kedua benda tersebut. Perbandingan itu lebih tepat untuk melihat cara menghukuminya.

Keduanya dapat dipandang sebagai sarana yang penggunaannya memperoleh penilaian hukum berdasarkan tujuan dan cara pemanfaatannya.

Jika musik membawa keutamaan dan kemanfaatan—seperti mengagungkan asma Allah, menggambarkan keindahan alam, menyemarakkan syiar, atau menanamkan semangat patriotisme seperti yang dilakukan Buya Hamka melalui lagu Panggilan Jihad—maka penggunaannya dapat dihukumi boleh.

Jika seseorang menggunakannya sekadar untuk bermain-main dan menghabiskan waktu tanpa faedah, maka hukumnya dapat menjadi makruh.

Sebaliknya, jika musik menarik manusia kepada maksiat, seperti ketika penggunaannya dibarengi minuman keras, perzinaan, atau membuat seseorang lalai dari mengingat Allah, maka penggunaannya menjadi terlarang.

Dalam hal ini, Muhammadiyah cenderung menempatkan seni secara proporsional.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam Pembukaan Rakernas Bersama LSB dan LPO PP Muhammadiyah menegaskan:

“Wilayah seni itu adalah wilayah yang mubah, boleh dilakukan. Dia menjadi haram ketika membuat orang menjauh dari Allah, itu biasanya dari praktik seni budaya itu, bukan watak dasar dari seni dan budaya. Bahkan juga seni dan budaya yang semakin mendekatkan diri pada Allah juga banyak.”

Karena itu, tidak mengherankan jika tradisi berkesenian tetap hidup di lingkungan Muhammadiyah.

Melalui Lembaga Seni Budaya, Muhammadiyah menempatkan seni sebagai salah satu strategi dakwah kultural yang inklusif, kreatif, dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Jangan Sampai Terasing di Rumah Sendiri

Kita tentu menghargai sikap hati-hati sebagian kalangan yang memilih menjaga jarak dari musik. Kehati-hatian tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga ketakwaan.

Namun, kehati-hatian jangan sampai berubah menjadi sekat yang menjauhkan kita dari perkembangan peradaban.

Jangan sampai generasi penerus justru mengalami alienasi di rumahnya sendiri.

Perbedaan pandangan dalam persoalan fikih semestinya tidak membuat kita saling menjauh, apalagi merasa paling benar sendiri.

Akhirnya, menolak musiknya tetapi memanfaatkan perangkat audionya, akan tetap menjadi sebuah kontroversi yang menarik untuk diperbincangkan.

Yang lebih penting, perdebatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada soal boleh atau haram semata.

Kita perlu melihat tujuan, isi, konteks, dan dampak sebuah karya seni.

Sebab, jika kita terus sibuk memperdebatkan bentuknya tanpa memahami substansinya, kita mungkin akan terus berjalan di tempat: sekadar menjadi penonton di tengah riuhnya orkestrasi peradaban dunia.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 08/10/2026 18:28
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu