Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Reformasi 1998 dan Ujian Konstitusi di Era Kini

Iklan Landscape Smamda
Reformasi 1998 dan Ujian Konstitusi di Era Kini
Oleh : Anang Dony Irawan Penikmat Sejarah, Wakil Ketua PCM Sambikerep, Dosen FH UMSURA

Tanggal 21 Mei 1998 menjadi salah satu tonggak terpenting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Setelah 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto akhirnya menyatakan berhenti dari jabatannya di tengah tekanan krisis ekonomi, gelombang demonstrasi mahasiswa, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap rezim Orde Baru.

Pengunduran diri tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi:

_“Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”_

Melalui mekanisme konstitusi itulah Wakil Presiden B. J. Habibie kemudian dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Peristiwa tersebut membuktikan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen penyelamat negara di tengah krisis nasional.

Namun, 28 tahun setelah Reformasi, pertanyaan penting justru muncul: apakah semangat konstitusionalisme yang diperjuangkan pada 1998 masih benar-benar dijaga hari ini?

Reformasi lahir untuk mengakhiri praktik kekuasaan yang terpusat, otoriter, dan minim pengawasan. Agenda utamanya jelas: membangun demokrasi yang sehat, memperkuat supremasi hukum, membatasi kekuasaan, serta memastikan negara berjalan berdasarkan konstitusi, bukan kehendak elite politik semata.

Sayangnya, dalam perjalanan reformasi, publik justru mulai menyaksikan gejala kemunduran demokrasi yang tidak bisa dianggap sepele. Pelemahan lembaga pengawas, meningkatnya dominasi oligarki dalam politik, hingga kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan menjadi alarm serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Kondisi ekonomi hari ini juga menimbulkan kegelisahan publik yang tidak jauh berbeda dengan suasana menjelang runtuhnya Orde Baru. Nilai tukar rupiah mengalami tekanan, harga kebutuhan pokok terus meningkat, lapangan pekerjaan semakin sulit, dan daya beli masyarakat menurun. Ketika kesulitan ekonomi bertemu dengan menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara, maka sesungguhnya bangsa ini sedang menghadapi situasi yang patut diwaspadai.

SMPM 5 Pucang SBY

Tentu, Indonesia saat ini tidak identik dengan tahun 1998. Ruang demokrasi masih terbuka, media lebih bebas, dan masyarakat memiliki akses informasi yang jauh lebih luas. Namun demokrasi tidak akan bertahan hanya karena adanya pemilu lima tahunan. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk menjaga konstitusi tetap berada di atas kepentingan politik sesaat.

Dalam konteks itulah kritik masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, akademisi, hingga kebebasan pers menjadi elemen penting dalam negara demokrasi. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman negara, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengontrol kekuasaan agar tidak melampaui batas.

Reformasi 1998 sejatinya bukan sekadar peristiwa sejarah, tetapi peringatan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan selalu melahirkan penyimpangan. Ketika konstitusi mulai ditafsirkan secara lentur demi kepentingan politik, ketika hukum kehilangan independensinya, dan ketika suara rakyat mulai dianggap gangguan, maka sesungguhnya semangat reformasi sedang diuji.

Karena itu, peringatan Hari Reformasi Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama: apakah negara ini masih berjalan sesuai amanat konstitusi, atau justru perlahan kembali pada praktik kekuasaan yang dulu pernah ditolak rakyat?

Sejarah memang tidak selalu berulang secara persis. Namun sejarah selalu memberi tanda kepada bangsa yang mulai lupa menjaga demokrasi dan konstitusinya sendiri.

Revisi Oleh:
  • Satria - 21/05/2026 20:21
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡