Sebanyak 23 peserta Sekolah Wirausaha Aisyiyah (SWA) mengikuti pembelajaran tentang perencanaan usaha dan pengelolaan produksi yang digelar Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Bojonegoro, Ahad (20/9/2026).
Pertemuan kedua SWA tersebut berlangsung di Musholla TK ABA Percontohan, Jalan Dr. Sutomo No. 59 Bojonegoro, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Para peserta sebelumnya telah mengikuti pertemuan pertama SWA pada 10 Juli 2026.
Kegiatan menghadirkan Mahesa Ghalendra, S.STP., M.M., dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro sebagai narasumber. Dari MEK PDA Bojonegoro turut hadir Elsa Yuanita Rahmadewi, Laily Ummul Mukminin, Rista Enggar, dan Masfuati.
Acara pembukaan dipandu Masfuati pada pukul 08.15 WIB. Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Aisyiyah, kemudian sambutan yang disampaikan Elsa Yuanita Rahmadewi mewakili MEK PDA Bojonegoro.
Elsa menyampaikan terima kasih kepada peserta yang kembali mengikuti pertemuan SWA. Ia menjelaskan, SWA merupakan program yang diinisiasi MEK Pimpinan Pusat Aisyiyah (PPA) sebagai bentuk pemberdayaan perempuan melalui pendidikan nonformal yang berkelanjutan.
Menurut Elsa, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan jumlah perempuan wirausaha yang berkualitas dan mandiri sekaligus meningkatkan kemampuan peserta dalam menjalankan usaha.
“Jadi, harapan kami, warga belajar dapat berkomitmen dan bersemangat untuk mengikuti kegiatan SWA ini sampai selesai sesuai dengan kurikulum yang telah disusun,” ujarnya.
Belajar Merancang Usaha
Pada pertemuan kedua ini, peserta mendapatkan materi tentang merancang usaha dan pengelolaan produksi yang disampaikan Mahesa. Materi diarahkan pada sejumlah hal yang perlu diperhatikan peserta ketika merencanakan dan mengembangkan usaha.
Mahesa menjelaskan, perencanaan usaha perlu dimulai dengan niat dan kepercayaan diri terhadap produk yang dihasilkan. Pelaku usaha juga perlu memahami kebutuhan serta menentukan target pasar agar produk yang dibuat memiliki sasaran konsumen yang jelas.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya melengkapi legalitas usaha dan produk. Beberapa legalitas yang disebutkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikasi halal, dan merek.
Mahesa juga mendorong peserta memanfaatkan teknologi dalam mengembangkan usaha, termasuk media sosial dan marketplace. Menurutnya, penjualan tidak hanya dilakukan secara luring, tetapi juga dapat dikembangkan melalui kanal daring.
Ia turut menjelaskan pentingnya memperhatikan daya tarik produk, mulai dari kemasan hingga kualitas pelayanan. Pencatatan keuangan usaha juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan usaha.
Bahas Cara Produk Masuk Ritel
Sesi materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta menanyakan cara agar produk usaha dapat dikenal dan masuk ke swalayan atau toko modern.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahesa menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memastikan produknya telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki NIB, PIRT, sertifikasi halal, serta kemasan yang menarik dan sesuai standar.
Ia juga menjelaskan bahwa produk yang akan masuk ke ritel modern perlu melalui proses kurasi dari tim internal ritel tersebut.
Selain menjelaskan persyaratan produk, Mahesa menyampaikan adanya sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan pedagang. Fasilitas tersebut antara lain pelayanan perizinan usaha, bantuan pengurusan sertifikasi produk halal tanpa biaya, serta fasilitasi pengurusan hak paten bagi pedagang.
Informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang diberikan kepada peserta agar mereka tidak hanya memahami proses merancang usaha, tetapi juga mengetahui aspek legalitas dan peluang pengembangan pemasaran produk.
Pertemuan kedua SWA PDA Bojonegoro tersebut kemudian ditutup setelah rangkaian materi dan diskusi selesai. Peserta selanjutnya akan mengikuti tahapan pembelajaran SWA sesuai kurikulum yang telah disusun. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments