Perundungan bukan fenomena baru di dunia pendidikan. Perilaku ini terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Korbannya bisa siapa saja, tanpa memandang usia maupun latar belakang.
Fenomena ini kerap terjadi di lingkungan sekolah, mulai tingkat dasar hingga menengah atas. Sayangnya, masyarakat terkadang menganggapnya sebagai kenakalan biasa.
Padahal, perundungan dapat meninggalkan luka fisik dan psikologis yang mendalam. Dalam kasus tertentu, kekerasan bahkan berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus yang menimpa Aqib, siswa sekolah dasar di Pemalang, kembali mengguncang nurani publik. Peristiwa ini mengingatkan kita pada pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat tumbuhnya ketakutan.
Perundungan Bertentangan dengan Nilai Pancasila
Pancasila menempatkan kemanusiaan sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa. Sila kedua berbunyi, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Nilai tersebut menuntut setiap orang menghormati harkat dan martabat sesama.
Perundungan jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan tersebut. Tindakan ini merendahkan martabat korban dan mengabaikan haknya untuk merasa aman.
Pelaku juga mengabaikan prinsip kesetaraan dalam hubungan antarmanusia.
Nilai kemanusiaan seharusnya tumbuh melalui kehidupan sehari-hari di sekolah. Murid perlu belajar menghormati perbedaan dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
Mereka juga harus memahami bahwa kekuatan bukan alasan untuk menindas.
Namun, nilai luhur tersebut kehilangan makna ketika kekerasan terjadi antarmurid. Sekolah tidak cukup mengajarkan Pancasila sebagai hafalan dalam pelajaran.
Sekolah harus memastikan setiap murid menerapkan nilai kemanusiaan dalam pergaulan.
Tragedi Aqib Menjadi Peringatan Serius
Muhammad Hasbi Al-Aqib, yang dikenal sebagai Aqib, berusia tujuh tahun. Ia merupakan siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Pemberitaan media menyebut dugaan kekerasan oleh kakak kelas mendahului kematiannya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung ketika murid menjalani jam istirahat. Berdasarkan keterangan kepolisian, dua anak diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
Aqib sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Setelah kondisinya membaik, keluarga membawanya pulang. Namun, kesehatannya kembali memburuk setelah menjalani perawatan di rumah.
Aqib mengalami sakit di sekujur tubuh dan kesulitan berjalan. Keluarganya kemudian berencana membawanya kembali ke rumah sakit. Pada 30 September 2026, Aqib meninggal dunia dalam perjalanan.
Kematian Aqib menyisakan duka sekaligus pertanyaan serius tentang perlindungan anak. Polisi melakukan autopsi untuk membantu mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Hingga informasi yang tersedia, penyelidikan masih menjadi bagian penting pengungkapan kasus.
Karena itu, kita perlu membedakan dugaan kekerasan dan kesimpulan medis. Hubungan sebab-akibat antara dugaan perundungan dan kematian harus berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sikap hati-hati tidak mengurangi keseriusan kita dalam menuntut keadilan.
Justru, ketelitian diperlukan agar proses penanganan kasus berjalan adil dan bertanggung jawab. Korban dan keluarganya berhak memperoleh kejelasan atas peristiwa yang mereka alami.
Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi.
Jangan Anggap Perundungan sebagai Kenakalan Biasa
Sebagian orang masih menganggap kekerasan antarmurid sebagai candaan. Ada pula yang menyebutnya sebagai bagian dari dinamika pergaulan anak. Anggapan seperti ini berbahaya karena dapat menormalisasi perilaku kekerasan.
Candaan seharusnya menghadirkan kegembiraan bagi semua pihak. Jika tindakan menimbulkan ketakutan, rasa sakit, atau penghinaan, persoalannya berbeda. Terlebih ketika tindakan tersebut melibatkan pemukulan atau intimidasi.
Sekolah tidak boleh menyelesaikan setiap kasus kekerasan hanya melalui teguran. Dugaan tindak pidana harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan juga perlu memperhatikan usia dan hak anak yang terlibat.
Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan. KUHP baru mengatur tindak pidana penganiayaan dan berbagai bentuk kekerasan. UU Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan.
Jika perundungan berlangsung melalui media elektronik, ketentuan UU ITE dapat relevan. Penerapannya bergantung pada bentuk perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga mengikuti sistem peradilan khusus.
Di lingkungan pendidikan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan ini menekankan perlindungan fisik dan kesejahteraan psikologis murid. Sekolah harus menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi tindakan pencegahan yang nyata.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa mengabaikan hak anak. Namun, perlindungan terhadap pelaku anak tidak boleh mengesampingkan hak korban.
Setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara serius, transparan, dan bertanggung jawab.
Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman
Sekolah memegang tanggung jawab penting dalam melindungi murid selama kegiatan pendidikan. Tanggung jawab itu tidak berhenti pada penyampaian materi pelajaran.
Sekolah juga harus menjaga keselamatan fisik dan psikologis setiap anak.
Kasus Aqib menunjukkan pentingnya mengevaluasi sistem pengawasan dan penanganan kekerasan. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, mengkritik lambatnya respons sekolah.
Kritik tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pengelola pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan kepala SDN 01 Kebondalem setelah kejadian. Keputusan tersebut menjadi bagian dari respons administratif pemerintah daerah.
Namun, penonaktifan tidak dengan sendirinya membuktikan kelalaian secara hukum.
Dugaan kelalaian harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Evaluasi juga perlu menjangkau sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan sekolah.
Jangan sampai tanggung jawab perlindungan hanya berhenti pada pergantian pimpinan.
Sekolah perlu memperketat pengawasan, terutama ketika murid memiliki waktu lebih bebas. Jam istirahat, misalnya, membutuhkan perhatian guru dan tenaga kependidikan.
Pengawasan yang memadai membantu mencegah kekerasan dan mempercepat penanganan insiden.
Sekolah juga harus menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi murid. Anak perlu merasa terlindungi ketika menceritakan pengalaman kekerasan.
Setiap laporan harus ditindaklanjuti tanpa menyalahkan atau mengintimidasi korban.
Orang tua pun memiliki peran penting dalam perlindungan anak. Mereka perlu membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita.
Perubahan perilaku dan ketakutan bersekolah tidak boleh diabaikan.
Guru dan teman sebaya juga dapat membantu mengenali tanda perundungan. Kepekaan terhadap penderitaan orang lain perlu tumbuh dalam budaya sekolah.
Dengan demikian, murid tidak hanya menjadi saksi, tetapi turut mencegah kekerasan.
Membangun Budaya Sekolah yang Beradab
Pencegahan perundungan membutuhkan kerja sama seluruh unsur pendidikan. Pemerintah harus memastikan kebijakan perlindungan berjalan hingga tingkat sekolah.
Pihak sekolah wajib membangun sistem pengawasan dan penanganan yang efektif.
Guru perlu mengembangkan pendidikan karakter melalui keteladanan dan kebiasaan sehari-hari. Orang tua harus mengajarkan empati, penghormatan, dan tanggung jawab.
Masyarakat juga tidak boleh menormalisasi kekerasan atas nama kedisiplinan.
Sekolah perlu mengevaluasi setiap laporan untuk menemukan kelemahan sistem perlindungan. Evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Setiap warga sekolah perlu mengetahui cara mencegah dan melaporkan kekerasan.
Kasus Aqib harus mendorong semua pihak memperkuat komitmen melindungi anak. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk memperbaiki sistem pengawasan.
Perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pancasila tidak cukup dihafalkan sebagai dasar negara. Nilai kemanusiaan harus hadir dalam perilaku setiap warga sekolah. Menghormati teman, menolak kekerasan, dan melindungi korban merupakan wujud nyata sila kedua.
Tragedi Aqib mengingatkan kita bahwa keselamatan anak tidak boleh ditawar. Pengusutan kasus harus berjalan sesuai fakta dan ketentuan hukum.
Pada saat bersamaan, sekolah harus memperbaiki sistem perlindungan secara menyeluruh.
Melindungi anak bukan sekadar kewajiban sekolah, melainkan tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut dan pulang dengan selamat.
Jangan biarkan sekolah kehilangan makna sebagai ruang aman untuk tumbuh. Jangan pula biarkan nilai kemanusiaan berhenti sebagai slogan tanpa tindakan.***





0 Tanggapan
Empty Comments