Keberhasilan seorang pemimpin organisasi tidak cukup dengan melihat kemampuannya mempertahankan eksistensi organisasi selama masa jabatan. Ada tanggung jawab yang jauh lebih penting, yaitu menyiapkan kader dan membangun sistem perkaderan yang sehat, adil, serta berkelanjutan.
Kader merupakan kekuatan utama sebuah organisasi. Mereka bukan hanya pelaksana program, tetapi juga pengemban ideologi, penerus perjuangan, dan calon pemimpin masa depan.
Karena itu, organisasi harus memperlakukan kader sebagai amanah yang perlu dikembangkan. Mereka tidak boleh sekadar menjadi alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Bagi Muhammadiyah, persoalan ini memiliki arti strategis. Sebagai gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi mungkar, dan tajdid, Muhammadiyah membutuhkan kader yang kuat secara ideologi, luas pengetahuan, berintegritas, serta memiliki kemampuan kepemimpinan.
Namun, semua potensi tersebut tidak akan berkembang apabila organisasi membiarkan ketidakadilan. Kita perlu bertanya: mengapa kader yang memiliki kompetensi dan rekam jejak pengabdian justru tidak memperoleh kesempatan yang layak?
Mengapa kedekatan personal terkadang lebih menentukan daripada kapasitas dan integritas? Mengapa kader yang menyampaikan kritik konstruktif justru dipandang sebagai ancaman?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh atau meragukan kepemimpinan. Sebaliknya, hal itu menjadi bahan introspeksi agar Muhammadiyah terus memperbaiki kultur organisasinya. Sebab, organisasi yang tidak mampu berlaku adil terhadap kader sebenarnya sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.
Keadilan sebagai Amanah Kepemimpinan
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan, termasuk ketika seseorang memegang amanah kepemimpinan. Allah SWT berfirman:
Inna Allaha ya’murukum an tu’addul-amanati ila ahliha wa idza hakamtum bainan-nasi an tahkumu bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58).
Ayat tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi setiap pemimpin. Amanah harus diberikan kepada orang yang layak, sedangkan keputusan harus didasarkan pada keadilan.
Dalam pengelolaan kader, prinsip ini berarti penempatan seseorang dalam jabatan atau pemberian tanggung jawab harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kesanggupannya.
Pemimpin tidak sepatutnya memberikan amanah hanya karena seseorang dekat secara personal atau selalu menyetujui kebijakannya. Sebaliknya, kader yang berbeda pandangan tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak berada dalam lingkaran kedekatan pimpinan.
Allah SWT juga mengingatkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:
Wa la yajrimannakum syana’anu qawmin ‘ala alla ta’dilu. I’dilu huwa aqrabu lit-taqwa.
Artinya: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Pesan ayat tersebut menegaskan bahwa perasaan suka dan tidak suka tidak boleh memengaruhi keputusan. Keadilan harus tetap menjadi pegangan, sekalipun pemimpin menghadapi perbedaan pandangan atau hubungan personal yang kurang baik. Dengan demikian, keadilan bukan sekadar persoalan tata kelola organisasi, melainkan juga cerminan ketakwaan dan kematangan moral seorang pemimpin.






0 Tanggapan
Empty Comments