Meritokrasi untuk Menjaga Masa Depan Perkaderan
Ketidakadilan terhadap kader dapat menimbulkan dampak yang panjang. Kader yang merasa pengabdiannya tidak dihargai bisa kehilangan semangat. Militansi perjuangan melemah ketika kedekatan lebih dihargai daripada integritas. Bahkan, kader dapat tergoda membangun hubungan dengan pemegang kekuasaan demi memperoleh posisi.
Jika keadaan ini terus berlangsung, kepercayaan terhadap kepemimpinan akan menurun. Regenerasi juga terhambat karena kader potensial tidak memperoleh kesempatan mengembangkan kemampuan. Lebih jauh, favoritisme dapat berubah menjadi kebiasaan yang diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Salah satu cara mengatasi persoalan tersebut adalah menerapkan meritokrasi. Prinsip ini menempatkan kemampuan, prestasi, kompetensi, integritas, dan kelayakan sebagai dasar pemberian amanah.
Gagasan tersebut sejalan dengan QS. Al-Qashash ayat 26: Inna khaira man ista’jarta al-qawiyyul-amin.
Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Ayat tersebut menunjukkan dua kriteria penting dalam memberikan tanggung jawab, yaitu al-quwwah (kemampuan) dan al-amanah (integritas). Keduanya harus berjalan beriringan. Kompetensi tanpa integritas dapat mendorong penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, integritas tanpa kompetensi dapat membuat amanah tidak terlaksana secara optimal.
Dalam Muhammadiyah, meritokrasi tetap harus berjalan sesuai aturan organisasi, musyawarah, ideologi gerakan, dan kepentingan Persyarikatan. Karena itu, pemimpin perlu mempertimbangkan rekam jejak pengabdian, kematangan ideologi, kualitas intelektual, akhlak, serta kemampuan memimpin.
Pemimpin yang matang tidak akan merasa terancam oleh kehadiran kader yang lebih kompeten dalam bidang tertentu. Ia justru berkewajiban memberikan ruang agar potensi kader berkembang. Rasulullah SAW bersabda: Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut mengingatkan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Organisasi bukan milik pribadi seorang pemimpin. Jabatan juga bukan hak untuk menentukan siapa yang boleh berkembang berdasarkan kepentingan subjektif.
Keberhasilan pemimpin semestinya terlihat dari kemampuannya melahirkan kader-kader berkualitas, bahkan menyiapkan penerus yang lebih baik daripada dirinya.






0 Tanggapan
Empty Comments