PWMU.CO – Dalam beberapa hari ini, setidaknya ada 2 masalah nasional yang mendapat perhatian publik. Yaitu vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan langkah pemerintah yang membubarkan dan melarang kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Vonis 2 tahun atas Ahok dinilai cukup adil dan memenuhi rasa keadilan,” demikian kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, DR Haedar Nashir, saat menjadi keynote speech dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Akademik Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) di Universitas Muhammadiyah Palembang, (9/5).
(Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Ini 3 Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah)
“Karena ini cukup adil, maka tidak perlu lagi ada tuntutan keadilan selanjutnya. Kita perlu menunjukkan kearifan. Jika perlu, kita memberi maaf sebagai sikap moral keagamaan,” tambah Haedar dalam acara bertemakan “Peningkatan Manajemen Akademik PTM yang Unggul, Berdaya Saing, dan Berkemajuan” itu.
Meski demikian, Haedar pun tidak menampik perlunya langkah-langkah hukum untuk melakukan banding bagi berbagai pihak yang kurang puas dengan putusan majelis Hakim itu.
(Baca juga: Din Syamsuddin tentang Pembubaran Pengajian: Fans MU Tak Bisa Dipaksa Menyukai Chelsea)
Haedar juga berharap agar umat Islam mengerahkan energi untuk mengerjakan berbagai hal yang produktif untuk memajukan bangsa ini. Sebab, tambah Haedar, banyak tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang membutuhkan penanganan secara serius.
“Warga Muhammadiyah perlu bekerja yang lebih produktif untuk kemaslahatan dan kemajuan umat, bangsa, dan negara,” demikian Haedar berpesan.
(Baca juga: Pembubaran Pengajian Khalid Basalamah: Benarkah Ceramah yang Mengolok-olok Monopoli Kelompok Ini?)
Sementara terkait dengan langkah pemerintah yang membubarkan HTI, Haedar memberi penjelasan dengan konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Daarul ‘Ahdi Wasysyahadah, sebuah kesepakatan yang sudah selesai.
Haedar menggarisbawahi bahwa pembubaran HTI oleh pemerintah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Langkah pemerintah terhadap pembubaran HTI haruslah konstitusional, berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Upaya pembubaran HTI harus dilakukan melalui tahapan yang benar dan harus melalui proses hukum,” tegas Haedar.
(Baca juga: Punya Hak Konstitusional Apa Tolak FPI dan Larang Habib Rizieq…. dan Begini Muhammadiyah Memandang dan Perlakukan Ajaran Wahhabi)
Lebih daripada itu, Haedar berharap agar pemerintah juga bisa melakukan hal serupa terhadap organisasi lain, bukan hanya Islam, yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Pemerintah perlu bersikap obyektif dan tidak berat sebelah. Perlakuan tidak boleh hanya terhadap HTI, tapi juga terhadap ormas yang lain yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila,” jelas Haedar. (hidayatullah)