Muh. Niam, dosen Universitas Muhammadiyah Madiun, menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Fakir Miskin yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Madiun Tahun 2026 dan diikuti oleh 35 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) serta 15 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
“Perlu adanya Monitoring Evaluasi Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Ekonomi Bersama (KUBE),” ujar Muh.Niam.
Dalam pemaparannya, Muh.Niam menjelaskan bahwa berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019, PSM memiliki tugas penting dalam memberikan motivasi serta pengetahuan terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Kalau tidak punya pengetahuan agak susah memberi masukan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jadi PSM memiliki peran sebagai motivator,” ujar Muh.Niam.
Ia menekankan bahwa PSM harus memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pendamping sosial dalam program UEP-KUBE. Hal tersebut mencakup pemantauan pembukuan kelompok usaha secara periodik, serta penyusunan laporan kegiatan.
Selain itu, PSM juga berperan dalam membantu administrasi pembentukan KUBE, melakukan verifikasi calon penerima bantuan, serta menyiapkan rencana anggaran biaya. Tidak kalah penting, mereka juga memberikan bimbingan teknis dan motivasi sosial kepada kelompok penerima manfaat.
“Mendampingi Pelaksanaan UEP-KUBE (Mengirimkan laporan pendampingan setiap bulan), Memantau pelaksanaan Kegiatan dengan melakukan pertemuan rutin – 1 kali/ bulan) serta membantu UEP-KUBE berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi,” jelas Muh.Niam.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan proses pendampingan sosial yang dilakukan oleh PSM dan TKSK. Di antaranya adalah membangun kepercayaan antar anggota KUBE, menciptakan kesepakatan bersama, serta membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam kelompok.
Pendamping juga bertugas merencanakan jadwal pertemuan, memantau pelaksanaan kegiatan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala, termasuk mencatat keberhasilan maupun kendala yang dihadapi kelompok usaha.
Menutup pemaparannya, Muh.Niam kembali menegaskan pentingnya pemahaman bagi para pendamping sosial agar program tidak sekadar berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat.
“Kalau tidak punya pengetahuan agak susah memberi masukan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jadi PSM memiliki peran sebagai motivator,” ujar Muh.Niam.





0 Tanggapan
Empty Comments