Bangsa Indonesia menghormatinya sebagai tokoh pembaharu perempuan. Dialah salah satu pendobrak budaya kolot tentang diskriminasi dan kekangan terhadap kaum wanita pribumi. Namun siapa sangka, wanita yang termahsyur dengan nama Raden Ajeng (RA) Kartini ini juga menjadi pelopor yang mendorong terjemahan Al-Qur’an ke bahasa Nusantara.
Lahir di Jepara, 21 April 1879, Kartini adalah sosok yang dikenal kritis. Tidak hanya tentang kesetaraan perempuan dan laki-laki, ternyata dalam babak hidupnya dia juga kerap memprotes model pengajaran Agama Islam di Indonesia kala itu.
Namun, tuntutannya tidak berjalan lancar. Karena dia berada dalam lingkaran keluarga ningrat yang memegang kukuh tata nilai adat Jawa. Sang ayah, RM Sosroningrat, adalah Bupati Jepara. Sementara ibunya, Ngasirah, berasal dari masyarakat biasa.
Dalam tata nilai adat Jawa, rasa penasaran perempuan yang kini bergelar pahlawan nasional itu bukanlah hal yang lumrah. Terlebih lagi, para ulama pada zamannya melarang umat Islam untuk mendiskusikan perkara agama dengan non-muslim.
Maka yang bisa dilakukan Kartini kala itu hanyalah menuliskan curahan hati kepada sahabat penanya, Stella Zeehandelaar. Salah satunya tercatat dalam surat bertanggal 6 November 1899 yang dikutip dari buku Habis Gelap Terbitlah Terang. Demikian bunyi suratnya:
“Mengenai agamaku, Islam, aku harus menceritakan apa? Islam melarang umatnya mendiskusikan ajaran agamanya dengan umat lain. Lagi pula, aku beragama Islam karena nenek moyangku Islam. Bagaimana aku dapat mencintai agamaku, jika aku tidak mengerti dan tidak boleh memahaminya?”
“Al-Qur’an terlalu suci, tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun agar bisa dipahami setiap muslim. Di sini tidak ada orang yang mengerti bahasa Arab. Di sini, orang belajar Alquran tapi tidak memahami apa yang dibaca.”
“Aku pikir, adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca. Itu sama halnya engkau menyuruh aku menghafal bahasa Inggris, tapi tidak memberi artinya. Aku pikir, tidak jadi orang saleh pun tidak apa-apa, asalkan jadi orang baik hati. Bukankah begitu Stella?”
Kegelisahan Kartini atas keputusan ulama melarang penerjemahan Al-Qur’an tak kunjung padam. Beberapa tahun setelah itu, dia lalu mengirimkan surat lagi kepada istri Direktur Pendidikan Agama dan Industri Hindia Belanda Nyonya Abendanon.
Dalam surat tertanggal 15 Agustus 1902 yang juga tertuang di buku Habis Gelap Terbitlah Terang itu, dia menuliskan bahwa dirinya tidak bersedia lagi mempelajari Al-Qur’an.
“Dan waktu itu aku tidak mau lagi melakukan hal-hal yang tidak tahu apa perlu dan manfaatnya. Aku tidak mau lagi membaca Al-Qur’an, belajar menghafal perumpamaan-perumpamaan dengan bahasa asing yang tidak aku mengerti artinya,” tulis dia.
“Jangan-jangan, guruku pun tidak mengerti artinya. Katakanlah kepada aku apa artinya, nanti aku akan mempelajari apa saja. Aku berdosa. Kitab ini terlalu suci, sehingga kami tidak boleh mengerti apa artinya,” tulis Kartini.
Kegelisahan Kartini tersebut baru terobati setelah dirinya bertemu seorang ulama dari Darat, Semarang, Jawa Tengah. Ulama itu dikenal dengan nama Kiai Sholeh Darat. Keduanya bersua pertama kali dalam acara pengajian di rumah Bupati Demak Pangeran Ario Hadiningrat yang merupakan paman Kartini. Waktu itu, Kiai Sholeh sedang memberikan pengajaran tentang tafsir Surat Al-Fatihah.
Selama ini, Kartini memang hafal dan sudah terbiasa membaca Surat al-Fatihah. Tetapi dia tidak pernah mengerti artinya. Makanya, ketika mendengar Kiai Sholeh Darat menerjemahkan surat itu, Kartini pun terkagum-kagum. Ini menjadi sesuatu yang sangat baru baginya.
Pertemuan Kartini dan sang ulama tersebut diceritakan oleh Fadhilah Sholeh, cucu Kiai Sholeh Darat. Fadhilah memaparkan perjumpaan tersebut lewat tulisan dalam bentuk selebaran yang terdapat di makam Kiai Sholeh di Semarang.
“Kartini memang tak pernah tahu apa arti dan makna dari surat al-Fatihah meski ia sering membacanya. Kartini benar-benar terpukau dan tersedot perhatiannya,” tutur Fadhilah dalam tulisannya.
Begitu pengajian usai, Kartini bergegas menemui pamannya. Ia menyampaikan keinginannya untuk bertemu Kiai Sholeh Darat. Dia ingin berguru padanya. Usahanya tak sia-sia. Pamannya yang terenyuh melihat kesungguhan Kartini pun mengantarnya bertemu sang ulama. Dalam pertemuan itu, Kartini langsung memprotes tentang larangan menerjemahkan Alquran yag difatwakan oleh para ulama.
“Dia dengan tegas menanyakan kepada Kiai Sholeh Darat, bagaimana hukumnya apabila seorang berilmu, namun menyembunyikan ilmunya? Bukankah Al-Qur’an adalah bimbingan hidup bahagia dan sejahtera bagi manusia?” demikian ucap Kartini yang diceritakan oleh Fadhilah.
Menurut Fadhilah, kala itu Kiai Sholeh tak bisa berkata apa-apa. Kartini telah menggugah kesadaran Kiai Sholeh untuk melakukan sebuah pekerjaan besar. Yakni menerjemahkan Alquran ke dalam Bahasa Jawa.
“Setelah pertemuan itu, Kiai Sholeh menerjemahkan ayat demi ayat, juz demi juz. Sebanyak 13 juz terjemahan diberikan sebagai hadiah perkawinan Kartini. Kartini menyebutnya sebagai kado pernikahan yang tidak bisa dinilai manusia,” tulis Fadhilah. Surat yang diterjemahkan Kiai Sholeh adalah al-Fatihah sampai surat Ibrahim.
Sayangnya, dia tidak pernah mendapat terjemahan ayat-ayat berikutnya. Karena Kiai Sholeh meninggal dunia sebelum bisa menyelesaikan terjemahan surat-surat lainnya.
Menurut penulis buku Biografi KH Sholeh Darat, Mohammad Ichwan, pertemuan RA Kartini dengan Kiai Sholeh Darat memang membawa pengaruh besar pada penyebaran agama Islam di Tanah Air. Sebab, berawal dari pertemuan itulah muncul kitab tafsir Al-Qur’an pertama di nusantara.
“Kartini sempat bilang kalau Islam itu agama yang gelap, karena selama ini hanya mempelajari membaca Alquran tapi tidak mengerti artinya. Hanya disuruh mengaji tapi tidak diajari artinya. Dari permintaan Kartini itulah Mbah Sholeh membuat tafsir (Alquran) pertama di Indonesia,” katanya.
Ichwan menambahkan, kritik Kartini tersebut menjadi pendobrak sistem pengajaran agama Islam yang kala itu hanya bisa diperoleh di pondok pesantren. Sementara warga yang tidak pernah bersentuhan dengan ponpes akan kesulitan mempelajari agamanya.
“Mungkin jika tidak ada protes Kartini, hingga saat ini tak ada kitab tafsir atau terjemah Al-Qur’an. Apalagi untuk menjadi mufasir (ahli tafsir) setidaknya harus menguasai 20 ilmu. Ini artinya akan sedikit sekali yang mengerti agama. Setelah itu, mulai bermunculan kitab-kitab terjemahan oleh para kiai,” terangnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments