Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) mengusulkan empat agenda kebijakan nasional. Usulan tersebut mencakup pendidikan gratis hingga sarjana, afirmasi sekolah kedinasan bagi daerah 3T, kesehatan gratis bagi pasien kelas III, dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.
Ketua Umum PP KAUMY, H. Nasarudin, SH, MH, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam Rakernas KAUMY 2026. Forum itu berlangsung di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), 23–25 Oktober 2026.
KAUMY menempatkan pemerataan akses pendidikan dan kesehatan sebagai perhatian utama. Organisasi alumni tersebut juga menyoroti pemerataan kesempatan berkarier di pemerintahan. Sementara itu, rekomendasi ekonomi menekankan pentingnya kemakmuran rakyat.
Keempat rekomendasi tersebut menjadi kontribusi KAUMY terhadap perumusan kebijakan publik. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan.
Pendidikan Gratis dan Afirmasi Daerah 3T
Dalam bidang pendidikan, KAUMY mengusulkan pembebasan biaya sekolah hingga jenjang sarjana. Usulan ini mencakup lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Pemerintah dapat menentukan penerima manfaat berdasarkan desil kesejahteraan.
Skema tersebut bertujuan memperluas kesempatan belajar bagi keluarga kurang mampu. KAUMY berharap keterbatasan ekonomi tidak menghalangi anak meraih pendidikan tinggi.
Penerapan kebijakan ini memerlukan kejelasan sasaran dan skema pembiayaan. Pemerintah juga perlu menyiapkan pendataan penerima secara akurat. Kerja sama dengan perguruan tinggi swasta turut memerlukan pembahasan.
Selain pendidikan gratis, KAUMY mengusulkan kuota 30 persen sekolah kedinasan bagi putra-putri daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Usulan afirmatif ini bertujuan memperluas akses generasi muda daerah. KAUMY juga berharap kebijakan tersebut memperkuat pemerataan sumber daya manusia. Keterwakilan putra-putri daerah dalam pelayanan publik diharapkan meningkat.
Pemerintah perlu merumuskan mekanisme seleksi yang transparan dan terukur. Kebijakan afirmasi juga harus mempertimbangkan kesiapan akademik calon peserta.
Kesehatan Gratis dan Ekonomi Kerakyatan
Dalam bidang kesehatan, KAUMY mengusulkan layanan gratis bagi pasien kelas III. Layanan tersebut ditujukan bagi pasien rumah sakit pemerintah.
Usulan ini menyoroti beban biaya yang dihadapi masyarakat kurang mampu. KAUMY berharap persoalan biaya tidak menghalangi akses pengobatan.
Pemerintah perlu mengkaji kebutuhan anggaran dan cakupan layanan. Kajian tersebut juga perlu memperhatikan program Jaminan Kesehatan Nasional. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan baru berjalan secara efektif.
Pada bidang ekonomi, KAUMY mendukung implementasi Pasal 33 UUD 1945. Dukungan tersebut diarahkan pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
KAUMY memandang Pasal 33 sebagai landasan perekonomian nasional. Pasal tersebut menegaskan asas kekeluargaan dalam penyelenggaraan perekonomian. Pasal itu juga mengatur penguasaan negara atas cabang produksi strategis. Pengaturan tersebut mencakup cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain itu, negara mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. KAUMY berharap prinsip tersebut tercermin dalam kebijakan ekonomi nasional.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi perlu memberikan manfaat lebih merata. Pembangunan juga perlu mengutamakan kesejahteraan masyarakat luas.
KAUMY Dorong Kontribusi Alumni bagi Kebijakan Publik
Empat rekomendasi tersebut dirumuskan melalui Simposium Nasional dan Rakernas KAUMY 2026. Kegiatan itu melibatkan pengurus pusat dan perwakilan dari 34 provinsi. Peserta mengikuti forum secara langsung maupun daring.
Simposium menghadirkan tokoh pemerintah, legislatif, lembaga negara, akademisi, dan dunia usaha. Mereka membahas persoalan industri, pendidikan, sistem pemilu, kesejahteraan sosial, serta pelayanan publik.
Forum tersebut juga mengangkat gagasan pendidikan minimal S1 bagi calon anggota DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengikuti sesi kepemiluan.
Gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pertimbangannya mencakup kesetaraan hak politik dan kapasitas calon legislator. Tim sosial-politik dan hukum UMY turut memberikan masukan akademis.
Ketua Umum PP KAUMY, Nasarudin, berharap forum serupa berlangsung setiap tahun. Ia ingin alumni terus menyumbangkan pemikiran bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, jejaring alumni UMY memiliki potensi besar untuk dikembangkan. UMY telah berusia 45 tahun dengan sekitar 78.000 alumni. Potensi tersebut dapat mendukung kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“KAUMY harus menjadi rumah bersama bagi para alumni. Kita memiliki tanggung jawab untuk terus mendukung perkembangan KAUMY dan UMY. Kita juga harus menjaga dan membangun citra positif almamater. Selain itu, kita perlu menyumbangkan gagasan untuk masa depan bangsa,” ujar Nasarudin.
Ia menegaskan, rekomendasi Rakernas tidak boleh berhenti sebagai dokumen organisasi. KAUMY berharap berbagai pihak menindaklanjutinya melalui kolaborasi dan pembahasan kebijakan.
Empat rekomendasi tersebut kini menjadi agenda yang perlu diperjuangkan. Langkah berikutnya membutuhkan perumusan teknis dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Dengan demikian, gagasan KAUMY berpeluang memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.***






0 Tanggapan
Empty Comments