Pada Sabtu pagi (12/7/2026), seorang ibu di kawasan Tambak Medokan Ayu, Surabaya, pulang dari berjualan di pasar.
Di depan rumahnya, ia menemukan anaknya terjatuh dari kursi roda dengan wajah yang membiru dan tali sepatu menjerat pada leher.
Zulkarnain Abdil Aziz, seorang bocah penyandang disabilitas berusia 10 tahun itu, sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong.
Keluarga menduga ia menjadi korban perundungan oleh dua anak tetangga yang berusia 10 dan 8 tahun.
Selanjutnya, Polda Jatim menetapkan pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum. Proses hukumnya masih berjalan, sehingga tulisan ini tidak menyimpulkan lebih jauh dari fakta yang sudah dilaporkan.
Tetapi kasus ini memaksa kita bertanya: seberapa jauh nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup di lingkungan tempat kita tinggal?
Nilai yang Dihafal, Belum Tentu Dihidupi
Hampir semua orang Indonesia hafal dengan bunyi Pancasila. Kita menghafalnya sejak SD dan mengucapkannya setiap upacara.
Tetapi kasus ini menunjukkan jarak antara hafalan dan pengamalan. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, seharusnya paling terasa ketika kita berhadapan dengan yang paling lemah.
Kemudian sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berarti anak disabilitas berhak merasa aman seperti anak lain, termasuk di gang tempat ia tinggal.
Adapun sila ketiga mengingatkan bahwa persatuan dimulai dari hal paling dekat: bertetangga, saling menjaga, dan bergotong royong.
Pasal 28A UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Di atas kertas semuanya rapi. Namun, bagi Zulkarnain, hak itu tidak sempat ia nikmati sampai dewasa. Menurut saya, di sinilah penerapan Pancasila kita sedang diuji: nilainya indah, tetapi belum tentu sampai kepada anak yang paling sulit membela dirinya.
Perundungan yang Dianggap Sepele
Perundungan jarang bermula dari kekerasan besar. Ia biasanya dimulai dari ejekan, candaan, atau keisengan terhadap teman yang tampak berbeda, lalu dibiarkan sampai membesar.
Anak disabilitas mudah menjadi sasaran karena ruang geraknya terbatas. Peran masing-masing anak dalam kasus ini tentu harus dibuktikan lewat proses hukum.
Tetapi pola perundungannya bukan hal asing di sekitar kita. Kita sering menyebutnya “kenakalan anak-anak”, dan sebutan itu membuat kita terlalu cepat memaklumi sebelum sempat mencegah.
Padahal, memaklumi ejekan terhadap orang yang berbeda adalah kebalikan dari adab yang diajarkan sila kedua.
Dari Mana Anak Belajar Menyakiti?
Dua anak yang diduga terlibat masih sangat kecil, salah satunya baru delapan tahun. Anak tidak lahir dengan kebiasaan merendahkan temannya.
Mereka belajar. Dari rumah, ketika kekurangan orang lain biasa ditertawakan. Dari lingkungan, ketika orang dewasa membiarkan seorang anak diejek atau ikut tertawa. Serta dari tontonan dan media sosial yang menjadikan olok-olok sebagai hiburan.
Pendapat saya, anak yang merundung juga merupakan cerminan dari lingkungan yang membentuknya. Itu tidak menghapus tanggung jawab, tetapi mengubah pertanyaannya, dari “siapa yang salah” menjadi “apa yang sudah kita ajarkan kepada mereka”.
Di titik ini, pendidikan karakter yang menjadi napas Pancasila seharusnya dimulai dari rumah dan lingkungan, bukan hanya dari buku pelajaran.
Dua hak anak yang sama-sama harus dijaga
Kasus ini mempertemukan dua hak anak. Korban kehilangan hak untuk hidup, sementara anak-anak yang diduga terlibat berhak mendapat pembinaan, karena UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengutamakan pembinaan, bukan penghukuman.
Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa kedua anak itu akan dikembalikan kepada orang tua sesuai ketentuan tersebut.
Saya memahami dasar hukumnya. Tetapi menurut saya, keadilan yang dimaksud sila kelima tidak boleh berhenti pada prosedur.
Pembinaan tidak boleh menjadi jalan pintas menutup perkara. Keluarga korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, dan anak-anak itu berhak mendapat pendampingan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar dikembalikan ke rumah lalu dilupakan.
Yang patut dicatat, ayah korban justru berharap kedua anak itu dibina agar kejadian serupa tidak terulang. Sikap sebesar itu pantas dibalas dengan proses yang jujur dan terbuka.
Menjaga Hak Hidup adalah Kerja Bersama
Setelah kejadian seperti ini, biasanya yang ramai adalah komentar dan desakan, termasuk dari Komisi VIII DPR RI yang meminta perlindungan anak diperkuat. Itu perlu.
Tetapi perubahan nyata dimulai dari hal kecil: orang tua yang mengajarkan empati, tetangga yang berani menegur, sekolah dan RT yang punya jalur pengaduan, serta pemerintah yang memastikan layanan bagi anak disabilitas sampai ke permukiman. Itulah gotong royong yang sesungguhnya.
Pancasila tidak diuji saat upacara bendera. Ia diuji ketika ada anak yang berbeda di sekitar kita dan kita memilih untuk peduli.
Hak untuk hidup baru bermakna kalau ada yang menjaganya. Zulkarnain sudah pergi, dan yang tersisa bagi kita adalah pertanyaan apakah kita mau belajar dari kepergiannya.






0 Tanggapan
Empty Comments