Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kurban, Sembelih Sendiri atau Nitip?

Iklan Landscape Smamda
Kurban, Sembelih Sendiri atau Nitip?
Suasana penyembelihan hewan kurban tahun 2025 di Halaman SD Muhammadiyah 15 Surabaya (Foto: Ali/PWMU.CO)
Oleh : Syahroni Nur Wachid Ketua Divisi Dakwah Digital Majelis Tabligh PDM Kota Surabaya

Banyak yang bertanya. Terutama anak muda. “Boleh tidak, kurban tapi tidak sembelih sendiri?”

Mungkin karena tidak tega. Atau tidak bisa. Atau memang sibuk sekali.

Jawabannya: Boleh, dan Sah. Sunnahnya memang disembelih sendiri. Sebab, Nabi Muhammad SAW memang mencontohkan menyembelih sendiri. Itu afdal, utama.

Dalam hadis riwayat Jabir RA disebutkan:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ

“Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah.” (HR. Muslim).

Tapi, lihat fakta sejarah lainnya. Nabi pernah berkurban 100 ekor unta. 100 ekor! Secara fisik, sulit membayangkan Nabi menyembelih semuanya sendirian tanpa bantuan. Para ulama berkesimpulan: Nabi menyembelih sebagian, lalu sisanya diwakilkan kepada Ali bin Abi Thalib.

Maka, Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan. Pertama, hukumnya afdal atau lebih utama: menyembelih sendiri bagi yang mampu. Kedua, jaiz (boleh): Mewakilkan kepada orang lain atau Wakalah.

Kerbau: Saudara Sepupu Sapi

Pertanyaan kedua: Boleh kurban pakai kerbau atau tidak? Mungkin di daerah Padang atau Jawa Tengah kerbau lebih mudah dicari.

Jawabannya: Boleh. Dalam Alquran, syarat hewan kurban adalah Bahiimatul An’am (hewan ternak).

لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

SMPM 5 Pucang SBY

“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34).

Dalam Majelis Tarjih, secara urf (kebiasaan), kerbau itu sejenis dengan sapi (an-nau’ minal baqar). Maka hukumnya sama. Sah dan tidak perlu ragu.

Agama itu memudahkan. Jangan dibikin pusing. Kalau Anda sanggup sembelih sendiri, itu hebat. Kalau tidak sanggup, serahkan pada panitia yang profesional.

Dalam bidang muamalah di luar ibadah mahdlah, prinsipnya sederhana:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu (dalam muamalah/cara ibadah sosial) adalah boleh.”

Yang paling penting bukan siapa yang pegang pisau. Tapi siapa yang punya niat luhur untuk berbagi protein kepada sesama.

Sudah transfer uang kurbannya? Jangan sampai kalah sama cicilan smartphone.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 30/04/2026 06:04
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡