Dalam praktik shalat berjamaah, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah ma’mum tetap membaca ta’awwudz dan basmalah ketika imam membaca secara jahr (keras)?
Sebagaimana diketahui, membaca ta’awwudz diperintahkan ketika hendak membaca Al-Qur’an.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَاِ ذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰ نَ فَا سْتَعِذْ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ
“Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
(QS. An-Nahl 16: Ayat 98)
Ta’awwudz dibaca oleh orang yang akan membaca Al-Qur’an. Dalam shalat, bacaan pertama adalah Al-Fatihah. Oleh karena itu, ketika seseorang shalat sendiri atau menjadi imam, ia membaca ta’awwudz dan basmalah.
Namun muncul persoalan: bagaimana jika seseorang menjadi ma’mum dan imam membaca secara jahr?
Kedudukan Membaca Al-Fatihah
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Namun, mereka berbeda pendapat terkait kewajiban ma’mum saat imam membaca dengan suara keras.
Perbedaan Pendapat Ulama
1. Pendapat Pertama
Ma’mum tetap wajib membaca Al-Fatihah, meskipun imam membaca jahr.
Dalil:
“Janganlah kalian membaca selain Al-Fatihah.”
(HR. Abu Dawud)
2. Pendapat Kedua
Ma’mum wajib mendengarkan bacaan imam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاِ ذَا قُرِئَ الْقُرْاٰ نُ فَا سْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَ نْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 204)
Hadits:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti… apabila ia membaca, maka diamlah.”
(HR. Ibnu Majah)
3. Pendapat Ketiga
Ma’mum tidak membaca apa pun, karena bacaan imam sudah mencukupi.
Dalil:
“Barangsiapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”
(HR. Daruquthni)
Penjelasan Hadits Tambahan
Rasulullah SAW pernah menegur para sahabat yang membaca di belakang imam saat shalat jahr:
“Mengapa aku dilawan dalam membaca Al-Qur’an?”
(HR. Abu Dawud)
Sejak itu, para sahabat berhenti membaca ketika imam membaca dengan suara keras.
Sikap yang Dipilih (Kesimpulan Pendapat)
Pendapat yang dinilai lebih kuat adalah:
Ma’mum wajib diam dan mendengarkan ketika imam membaca jahr.
Adapun hadits “tidak sah shalat tanpa Al-Fatihah” berlaku untuk:
- Imam
- Orang yang shalat sendiri
- Ma’mum jika tidak mendengar bacaan imam
Tentang Basmalah
Ulama juga berbeda pendapat mengenai basmalah:
- Ada yang menganggap basmalah bagian dari Al-Fatihah
- Ada yang menganggap bukan bagian dari Al-Fatihah
Selain itu, terdapat perbedaan dalam praktik:
- Dibaca jahr (keras)
- Dibaca sirr (pelan)
Kesimpulan Akhir
- Pada shalat jahr:
- Ma’mum cukup mendengarkan bacaan imam
- Tidak perlu membaca ta’awwudz dan basmalah sendiri
- Pada rakaat sirr:
Ma’mum membaca:- Ta’awwudz
- Basmalah
- Al-Fatihah
Wallahu a’lam.





0 Tanggapan
Empty Comments