Ada sebuah ironi yang patut menjadi renungan dalam sistem pendidikan tinggi kita, khususnya program studi kependidikan. Mahasiswa dipersiapkan selama bertahun-tahun untuk menjadi guru melalui berbagai mata kuliah, praktik akademik, pengabdian kepada masyarakat, hingga penyusunan skripsi.
Namun, setelah menyandang gelar sarjana pendidikan, mereka masih harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai pendidik.
Situasi ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah pendidikan sarjana kependidikan benar-benar telah mempersiapkan mahasiswa menjadi guru kompeten?
Ataukah pendidikan tersebut justru lebih banyak menyiapkan mereka untuk menyelesaikan berbagai persyaratan akademik?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap tradisi pendidikan tinggi. Sebaliknya, ini merupakan ajakan mengevaluasi relevansi kurikulum, sistem pembelajaran, dan tahapan pendidikan calon guru. Semuanya perlu diselaraskan dengan kebutuhan profesi pendidik.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional, kita tidak cukup hanya membicarakan kompetensi guru. Kita juga harus berani mengkritisi proses persiapan calon guru sejak bangku kuliah.
KKN dan Skripsi: Antara Tradisi Akademik dan Kebutuhan Profesional Guru
Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama ini menjadi instrumen pembentukan karakter mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan membangun kepedulian sosial, kemampuan berkomunikasi, kolaborasi, dan pemahaman terhadap kehidupan masyarakat.
Demikian pula skripsi yang mengukur kemampuan mahasiswa berpikir kritis, melakukan penelitian, mengolah informasi, dan mempertanggungjawabkan gagasan secara ilmiah.
Keduanya tentu memiliki nilai pendidikan. Namun, persoalan yang perlu diperdebatkan bukanlah manfaat KKN dan skripsi. Persoalannya adalah apakah keduanya harus menjadi kewajiban dengan pola seragam bagi seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa program studi kependidikan.
Seorang calon guru memang membutuhkan kemampuan memahami kehidupan sosial masyarakat. Namun, pengalaman tersebut juga dapat diperoleh melalui praktik pendidikan di sekolah, pendampingan peserta didik, kegiatan literasi, pengembangan komunitas belajar, atau pengabdian berbasis pendidikan.
KKN semestinya tidak sekadar menjadi kegiatan formal untuk memenuhi kredit semester. Demikian pula, skripsi jangan sampai berubah menjadi ritual akademik yang lebih berorientasi pada administrasi kelulusan daripada pengembangan pengetahuan.
Kita sering menjumpai mahasiswa menghabiskan waktu berbulan-bulan menyelesaikan revisi, mengejar persetujuan pembimbing, dan mempersiapkan sidang.
Namun, setelah lulus, belum tentu mereka siap mengelola kelas, menghadapi keragaman karakter peserta didik, menyusun strategi pembelajaran, atau mengatasi persoalan nyata di sekolah.
Di sinilah pentingnya membedakan kompetensi akademik dan profesional. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Guru Tidak Cukup Memahami Teori, tetapi Harus Terampil Menjalankan Praktik Pendidikan
Menjadi guru bukan pekerjaan sederhana. Guru bukan sekadar seseorang yang menguasai materi pelajaran, berdiri di depan kelas, kemudian menyampaikan isi buku kepada peserta didik.
Guru harus memahami perkembangan psikologis anak, mengenali perbedaan kemampuan belajar, merancang pembelajaran bermakna, dan membangun komunikasi edukatif.
Mereka juga harus mampu melakukan asesmen serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Dalam konteks pendidikan saat ini, tuntutan tersebut semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah dunia pendidikan.
Perubahan karakter generasi peserta didik, kesenjangan akses pendidikan, serta persoalan kesehatan sosial dan emosional anak juga menuntut guru terus beradaptasi.
Pertanyaannya, apakah seluruh kemampuan tersebut dapat dibangun hanya melalui perkuliahan teoretis dan penyelesaian tugas akademik? Tentu tidak.
Calon guru membutuhkan pengalaman langsung. Mereka harus menghadapi peserta didik dengan latar belakang berbeda, mengelola dinamika kelas, mencoba berbagai pendekatan pembelajaran, dan mengevaluasi hasilnya. Mereka juga perlu belajar memperbaiki kesalahan melalui refleksi.
Dalam konteks inilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki posisi strategis. PPG semestinya menjadi ruang pematangan profesional yang sungguh-sungguh, bukan sekadar tahapan tambahan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sarjana.
PPG Harus Menjadi Pusat Penguatan Profesionalisme Calon Guru
Jika program studi kependidikan bertujuan menghasilkan guru profesional, pendidikan profesi perlu memperoleh perhatian lebih besar dalam desain pendidikan calon guru.
PPG memiliki orientasi yang dekat dengan tuntutan pekerjaan guru. Program ini menitikberatkan penguasaan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian melalui pengalaman pembelajaran serta praktik yang relevan.
Calon guru perlu memperoleh kesempatan praktik yang cukup. Mereka juga membutuhkan pendampingan guru pamong dan dosen pembimbing kompeten. Penilaian pun harus berdasarkan kemampuan nyata dalam melaksanakan pembelajaran.
Calon guru bukan hanya harus mampu menyusun modul ajar, tetapi juga menggunakannya secara efektif. Mereka tidak cukup memahami teori asesmen, tetapi harus mampu membaca perkembangan belajar peserta didik. Mereka juga perlu menerapkan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kebutuhan kelas.
Namun, kita perlu bersikap objektif. PPG bukan obat mujarab yang otomatis melahirkan guru berkualitas. Mutu program ini bergantung pada kualitas penyelenggaraan, ketersediaan sekolah praktik, kompetensi pembimbing, pengalaman lapangan, dan sistem evaluasi yang mengukur kemampuan calon guru.
Karena itu, memperkuat PPG bukan berarti menganggap pendidikan sarjana kependidikan tidak penting. Pendidikan sarjana dan pendidikan profesi justru harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau mengulang materi yang sama tanpa tujuan jelas.
Mengapa Calon Guru Harus Melewati Begitu Banyak Persyaratan?
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah efisiensi pendidikan calon guru.
Mahasiswa telah menginvestasikan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya selama menempuh pendidikan sarjana. Mereka menjalani perkuliahan, praktik lapangan, KKN, penelitian, dan berbagai kewajiban akademik lainnya.
Setelah itu, mereka masih harus memikirkan kesempatan mengikuti PPG, biaya pendidikan dan kebutuhan hidup, persaingan memperoleh pekerjaan, serta ketidakpastian masa depan profesi guru.
Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi perguruan tinggi dan para pemangku kebijakan.
Jangan sampai sistem pendidikan calon guru justru membebani mahasiswa dengan tahapan yang kurang terintegrasi. Padahal, pengalaman yang paling mereka butuhkan untuk menjadi pendidik profesional belum diberikan secara optimal.
Setiap mata kuliah, program praktik, kegiatan pengabdian, dan tugas akhir harus memiliki kontribusi terhadap pembentukan kompetensi calon guru.
Keberhasilan pendidikan tinggi kependidikan tidak cukup diukur dari jumlah mahasiswa yang menyelesaikan studi. Perguruan tinggi juga harus melihat kesiapan lulusan menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.
Bukan Menghapus Tradisi, Melainkan Mengubah Pendekatan
Gagasan meninjau ulang kewajiban KKN dan skripsi bagi mahasiswa kependidikan memang dapat menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menganggap keduanya sebagai bagian penting identitas pendidikan tinggi. Pihak lain menilai calon guru tetap membutuhkan pengalaman penelitian dan pengabdian masyarakat sebelum memasuki profesi.
Kedua pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi.
Namun, pendidikan tinggi tidak boleh mempertahankan suatu program hanya karena program tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tradisi akademik memang perlu dihormati, tetapi relevansi pendidikan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Mengkritisi kewajiban skripsi bukan berarti menolak budaya penelitian. Penelitian justru harus menjadi bagian penting kehidupan seorang guru. Guru perlu mengidentifikasi masalah pembelajaran, mengumpulkan bukti, menganalisis hasil belajar, dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Demikian pula, mempertanyakan kewajiban KKN bukan berarti mengabaikan pengabdian kepada masyarakat. Guru justru merupakan bagian penting ekosistem sosial yang bertanggung jawab membangun lingkungan pendidikan.
Yang perlu diubah adalah pendekatannya.
Skripsi dapat dikembangkan menjadi proyek penelitian tindakan kelas, pengembangan media pembelajaran, inovasi pedagogis, atau penelitian berbasis masalah pendidikan. Hasilnya diharapkan benar-benar dapat diterapkan.
Sementara itu, KKN dapat diarahkan menjadi pengabdian berbasis pendidikan. Bentuknya antara lain pendampingan literasi dan numerasi, penguatan pendidikan karakter, pemberdayaan komunitas belajar, atau pengembangan pendidikan di wilayah yang membutuhkan.
Dengan demikian, mahasiswa tetap memperoleh pengalaman akademik dan sosial. Namun, kegiatan tersebut lebih terarah pada kompetensi profesi yang akan mereka jalani.
Mendesain Ulang Pendidikan Calon Guru, Bukan Sekadar Menambah Persyaratan
Sudah saatnya perguruan tinggi kependidikan mengevaluasi desain pendidikan calon guru secara menyeluruh.
Pendidikan sarjana seharusnya memberikan fondasi keilmuan yang kuat, penguasaan materi bidang studi, dan kemampuan berpikir kritis. Mahasiswa juga perlu memahami pedagogi serta perkembangan peserta didik.
Sementara itu, pendidikan profesi harus menjadi ruang pematangan kompetensi. Prosesnya dapat dilakukan melalui praktik mengajar intensif, pendampingan profesional, evaluasi autentik, dan refleksi berkelanjutan.
Pembagian peran tersebut harus jelas agar tidak terjadi pengulangan pembelajaran yang tidak produktif.
Jika memungkinkan, perguruan tinggi dapat mengembangkan model pendidikan calon guru yang lebih terintegrasi. Mahasiswa tidak perlu menunggu lulus untuk memperoleh pengalaman profesional yang memadai.
Sejak awal perkuliahan, mereka harus berkesempatan berinteraksi dengan sekolah, mengamati pembelajaran, melakukan praktik terbimbing, dan mengembangkan kemampuan pedagogis secara bertahap.
Dengan desain seperti ini, PPG bukan sekadar gerbang tambahan. PPG menjadi kelanjutan logis dari proses pembentukan guru profesional.
Memprioritaskan Kualitas Guru, Bukan Panjangnya Daftar Persyaratan
Pada akhirnya, perdebatan mengenai KKN, skripsi, dan PPG harus membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah sistem pendidikan tinggi telah menempatkan kebutuhan profesi guru sebagai orientasi utama?
Kita tidak boleh mengukur kualitas calon guru hanya dari banyaknya tugas yang diselesaikan, tebalnya skripsi, atau panjangnya daftar persyaratan akademik.
Kualitas calon guru harus terlihat dari kemampuannya memahami peserta didik, mengelola pembelajaran, membangun karakter, dan mengembangkan potensi anak. Mereka juga harus mampu menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna.
Karena itu, gagasan mengurangi, mengintegrasikan, atau bahkan menghapus kewajiban KKN dan skripsi dalam bentuk konvensional pada program studi kependidikan layak dipertimbangkan secara serius.
Namun, kebijakan tersebut harus berdasarkan kajian akademik, evaluasi kurikulum, dan analisis dampak. Bukan sekadar keinginan mempercepat kelulusan.
Kita tidak sedang membutuhkan calon guru yang sekadar cepat mendapatkan gelar sarjana. Kita membutuhkan guru yang benar-benar siap menghadapi ruang kelas, memahami kompleksitas peserta didik, dan menjawab tantangan pendidikan masa depan.
Sudah saatnya pendidikan calon guru tidak lagi sibuk memproduksi lulusan yang pandai menyelesaikan persyaratan. Perguruan tinggi harus lebih serius membentuk pendidik yang kompeten dan profesional.
Sebab, masa depan pendidikan tidak ditentukan oleh banyaknya persyaratan yang harus dilewati calon guru. Masa depan pendidikan ditentukan oleh kualitas guru yang berhasil kita lahirkan.***






0 Tanggapan
Empty Comments